Berita

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira. (Foto: Dokumen Pribadi)

Bisnis

Gebrakan Menkeu Purbaya Rombak RAPBN 2026 Disorot Ekonom

SENIN, 22 SEPTEMBER 2025 | 14:34 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menyoroti langkah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam merombak Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

Menurut Bhima, kebutuhan APBN saat ini memang harus lebih ekspansif agar mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang sempat terhambat oleh disiplin fiskal ketat.

"Kenapa begitu? Karena memang selama ini masalahnya ada di sisi fiskal yang akhirnya menghambat ekonomi. Seperti efisiensi anggaran yang dilakukan sejak awal tahun 2025. Tapi pertanyaannya kalau dia mau ekspansif, pos belanja apa yang harus dilakukan ekspansi?” ujar Bhima seperti dikuti redaksi melalui kanal Youtube, Senin, 22 September 2025.


Bhima menekankan, kualitas belanja menjadi persoalan krusial. Ia mencontohkan, jika yang diperluas adalah belanja untuk infrastruktur dasar atau pelayanan publik terkait pangan, maka akan lebih tepat sasaran. Namun, bila ekspansi justru diarahkan pada pos-pos belanja yang kurang prioritas, hal itu harus diwaspadai.

“Contohnya transfer daerahnya naiknya hanya kecil tapi sebenarnya dibandingkan tahun 2025 kan turun. Tapi dia mengorbankan transfer daerah yang kenaikannya tidak terlalu tinggi. Salah satunya adalah mengorbankan misalnya belanja pendidikan, itu sebagian diambil untuk makan bergizi gratis,” jelasnya.

Selain itu, Bhima juga mencatat adanya kenaikan signifikan pada anggaran pertahanan dan keamanan. Hal tersebut, menurutnya, menjadi tantangan bagi Menkeu Purbaya dalam memastikan pos-pos belanja benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat. 

“Yang kedua pos belanja yang langsung berdampak kepada daya beli masyarakat,” imbuh Bhima.

Meski begitu, Bhima memberikan apresiasi atas beberapa gebrakan Purbaya. Salah satunya adalah penolakan terhadap program tax amnesty untuk menutup defisit APBN. 

“Kita juga harus apresiasi beberapa yang muncul dari Pak Purbaya. Satu, dia menolak tax amnesti, artinya menutup defisit APBN yang melebar tidak menggunakan jalur tax amnesti karena beresiko pada moral hazard,” tegasnya.

Bhima juga menilai positif rencana pemerintah menggantikan subsidi listrik secara bertahap dengan energi terbarukan, seperti panel surya. 

“Ini hal yang harus diapresiasi karena memang ongkos produksi listrik di Indonesia naik turun karena masih bergantung dengan batu bara. Pak Purbaya ini sejalan dengan dukungan dari publik untuk bisa mendapatkan energi yang lebih bersih tapi juga ongkos produksi ke depan dari listrik bisa jadi lebih aman,” paparnya.

Ia menekankan, langkah-langkah tersebut harus tetap diawasi agar pelebaran defisit benar-benar mampu mendorong konsumsi, penciptaan lapangan kerja, sekaligus menjaga kualitas belanja negara.

Pemerintah merombak postur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara alias RAPBN 2026 yang sebelumnya disusun pada era Sri Mulyani Indrawati. Adapun Menkeu Purbaya menaikkan anggaran belanja sehingga membuat target defisit melebar dari sebelumnya 2,48% menjadi 2,68% terhadap produk domestik bruto alias PDB.


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya