Berita

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Prinsip HAM Harus Terintegrasi di RUU KUHAP

SENIN, 22 SEPTEMBER 2025 | 13:37 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komnas HAM memberikan sejumlah masukan kepada Komisi III DPR terkait pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menekankan prinsip-prinsip HAM yang harus diintegrasikan ke dalam RKUHAP. 

Sebab, berdasarkan pengalaman Komnas HAM dalam menerima aduan dan juga penyelidikan, banyak sekali kasus-kasus terkait dengan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum, terutama kepolisian. 


“Sehingga dalam RKUHAP ini tentu dibutuhkan adanya satu kesepahaman bahwa harus ada batasan terkait dengan kewenangan yang akan diberikan kepada penyidik dalam menegakkan satu hukum kepada para pihak yang sedang berperkara,” kata Anis kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin 22 September 2025. 

Selain itu, Anis juga menyebut bahwa Komnas HAM menggarisbawahi terkait dengan beberapa prinsip misalnya di dalam restorative justice (RJ), upaya paksa hingga hak-hak bagi para saksi korban tersangka dan juga koneksitas.

“Jadi, dalam perkara harus diproses di pengadilan umum maupun pengadilan militer, itu harus jelas diatur di dalam RKUHAP sehingga tidak menimbulkan nantinya kebingungan,” katanya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya