Berita

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (Foto: Rajajuliantoni dotcom)

Hukum

KPK Buka Peluang Periksa Menteri Kehutanan Raja Juli di Kasus Suap Inhutani V

SENIN, 22 SEPTEMBER 2025 | 08:27 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Setelah memeriksa staf ahli pada pekan lalu, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kawasan hutan di kawasan PT Inhutani V.

Peluang pemanggilan tersebut muncul karena nama menteri disebut dalam keterangan saksi atau dokumen terkait kasus yang juga melibatkan tersangka suap dari PT Inhutani V dan PT Paramitra Mutia Langgeng (PML). 

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, sebelumnya, tim penyidik telah memeriksa staf ahli menteri bidang ekonomi dan perdagangan internasional Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Dida Migfar Ridha pada Rabu, 17 September 2025.


Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Hutan Lestari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) era Joko Widodo alias Jokowi.

"Tidak menutup kemungkinan dari informasi-informasi yang kami terima, siapa pun yang nanti disebutkan bahwa ada keterlibatan dari oknum orang atau oknum pejabat atau pegawai tentu kita akan panggil, kita minta keterangan untuk tentunya juga di cross check dengan keterangan-keterangan dari saksi yang lain," kata Asep seperti dikutip RMOL, Senin, 22 September 2025.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Agustus 2025. Sehari setelahnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Dicky Yuana Rady (DIC) selaku Dirut PT Inhutani V (INH), Djunaidi (DJN) selaku Direktur PT PML, dan Aditya (ADT) selaku staf perizinan SB Grup.

Dari OTT, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, yakni uang tunai sebesar 189 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp2,4 miliar, uang tunai Rp8,5 juta, 1 unit mobil Rubicon dari rumah Dicky, serta 1 unit mobil Pajero milik Dicky dari rumah Aditya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

APKLI Perjuangan Ajak Publik Siap Hadapi Bonus Demografi 2030

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:26

Fahira Idris Apresiasi RUU Perampasan Aset Bakal Disahkan Desember

Rabu, 26 Agustus 2026 | 00:10

Pernyataan Budi Arie Tak Harus Menjadi Polemik

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:54

BPOM Gratiskan Izin Edar UMK Pangan Olahan

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:30

PP KMHDI Tuntut Presiden Evaluasi Kemenhut, Kemendikdasmen, dan Bakom

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:15

Menavigasi Turbulent Ocean, Menjinakkan Rivalitas Great Powers, dan Mematahkan Clash of Civilizations di Era Presiden SBY

Selasa, 25 Agustus 2026 | 23:00

Ketum Gibranku: Relawan Solid Kawal Prabowo-Gibran hingga 2029

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:59

Dua Tahun Warga Tegal Alur Pakai Jembatan Bambu, Dinas SDA Kena Semprot

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:42

Menguji Relevansi Teladan Rasulullah di Tengah Krisis Etika Global

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:40

Berbincang dengan Habib Rizieq

Selasa, 25 Agustus 2026 | 22:20

Selengkapnya