Berita

Walikota Prabumulih, Arlan bersama jajaran Pemkot Prabumulih saat memberikan pernyataan. (Foto: RMOLSumsel/Instagram)

Hukum

KPK Bakal Kulik Walikota Prabumulih Arlan Terkait LHKPN

MINGGU, 21 SEPTEMBER 2025 | 13:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Klarifikasi dengan mengundang datang langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun secara daring terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) akan dilakukan terhadap Walikota Prabumulih, Arlan.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan melakukan klarifikasi LHKPN terhadap Arlan setelah viral mencopot Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah. Meskipun pada akhirnya pencopotan itu dibatalkan setelah viral.

"Dalam suatu klarifikasi LHKPN nanti akan dilihat kebutuhannya seperti apa, apakah perlu diundang untuk datang langsung atau cukup diklarifikasi secara daring," kata Budi kepada wartawan, Minggu, 21 September 2025.


Namun kata Budi, klarifikasi LHKPN ini ditegaskan merupakan tanahnya Kedeputian Pencegahan KPK, bukan di penindakan.

"KPK juga terus mengimbau kepada para penyelenggara negara atau pejabat publik yang menjadi wajib lapor LHKPN, untuk melaporkan kepemilikan harta atau asetnya secara benar dan lengkap. Agar esensi LHKPN sebagai instrumen pencegahan korupsi melalui transparansi dapat benar-benar dijalankan," pungkas Budi.

Dari situs LHKPN KPK, Arlan tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp17 miliar pada saat menjadi calon Wali Kota Prabumulih.

Arlan memiliki aset 18 tanah dan bangunan di Prabumulih dan Ogan Ilir senilai Rp5.871.750.000 (Rp5,87 miliar).

Selanjutnya, Arlan punya harta berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp4,921 miliar, terdiri dari 3 unit motor Yamaha 1FDC tahun 2022 masing-masing seharga Rp8 juta, 1 unit mobil Mitsubishi Colt Diesel Truck tahun 2018 seharga Rp225 juta, 3 unit mobil Hino Truck Tronton tahun 2017 masing-masing seharga Rp750 juta.

Selanjutnya, mobil Hino Truck Tronton tahun 2016 seharga Rp650 juta, 1 unit mobil Hino Tronton Dump Truck tahun 2018 seharga Rp750 juta, 1 unit mobil Mitsubishi Triton Double Cabin tahun 2020 seharga Rp280 juta, 1 unit mobil Mitsubishi Triton Double Cabin tahun 2019 seharga Rp242 juta, dan Bulldozer John Deere tahun 2015 seharga Rp500 juta.

Arlan juga punya harta bergerak lainnya sebesar Rp202 juta, kas dan setara kas sebesar Rp8.007.987.046 (Rp8 miliar).

Arlan juga punya utang sebesar Rp2 miliar. Sehingga total hartanya dikurangi utang menjadi Rp17.002.737.046 (Rp17 miliar).

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Bahlil Ungkap Defisit Minyak RI Hampir 1 Juta Barel per Hari

Selasa, 15 September 2026 | 10:24

Pemerintah Terus Perbaiki DTSEN agar Bansos Tepat Sasaran

Selasa, 15 September 2026 | 10:15

Jelang Sertijab Menteri Keuangan, Rupiah Melemah ke Rp17.674 per Dolar AS

Selasa, 15 September 2026 | 10:10

Pitra Romadoni Pilih Restoratif Justice soal Kasus ITE di Polres Bogor

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

Bahlil Buka Suara soal Antrean BBM Subsidi di Makassar

Selasa, 15 September 2026 | 10:05

KPK Benarkan Presiden Direktur Summarecon Agung Turut Terjaring OTT

Selasa, 15 September 2026 | 10:02

IBC Mulai Produksi Baterai di Karawang, Kapasitas Awal 6,9 GWh

Selasa, 15 September 2026 | 09:57

Ruang Akademik Menuju Ekosistem Hak Asasi Manusia

Selasa, 15 September 2026 | 09:48

Turun Dua Hari Beruntun, Emas Antam Ambruk ke Rp2,5 Juta per Gram

Selasa, 15 September 2026 | 09:44

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon Usai OTT

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Selengkapnya