Berita

Walikota Prabumulih, Arlan bersama jajaran Pemkot Prabumulih saat memberikan pernyataan. (Foto: RMOLSumsel/Instagram)

Hukum

KPK Bakal Kulik Walikota Prabumulih Arlan Terkait LHKPN

MINGGU, 21 SEPTEMBER 2025 | 13:05 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Klarifikasi dengan mengundang datang langsung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun secara daring terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) akan dilakukan terhadap Walikota Prabumulih, Arlan.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan melakukan klarifikasi LHKPN terhadap Arlan setelah viral mencopot Kepala Sekolah SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah. Meskipun pada akhirnya pencopotan itu dibatalkan setelah viral.

"Dalam suatu klarifikasi LHKPN nanti akan dilihat kebutuhannya seperti apa, apakah perlu diundang untuk datang langsung atau cukup diklarifikasi secara daring," kata Budi kepada wartawan, Minggu, 21 September 2025.


Namun kata Budi, klarifikasi LHKPN ini ditegaskan merupakan tanahnya Kedeputian Pencegahan KPK, bukan di penindakan.

"KPK juga terus mengimbau kepada para penyelenggara negara atau pejabat publik yang menjadi wajib lapor LHKPN, untuk melaporkan kepemilikan harta atau asetnya secara benar dan lengkap. Agar esensi LHKPN sebagai instrumen pencegahan korupsi melalui transparansi dapat benar-benar dijalankan," pungkas Budi.

Dari situs LHKPN KPK, Arlan tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp17 miliar pada saat menjadi calon Wali Kota Prabumulih.

Arlan memiliki aset 18 tanah dan bangunan di Prabumulih dan Ogan Ilir senilai Rp5.871.750.000 (Rp5,87 miliar).

Selanjutnya, Arlan punya harta berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp4,921 miliar, terdiri dari 3 unit motor Yamaha 1FDC tahun 2022 masing-masing seharga Rp8 juta, 1 unit mobil Mitsubishi Colt Diesel Truck tahun 2018 seharga Rp225 juta, 3 unit mobil Hino Truck Tronton tahun 2017 masing-masing seharga Rp750 juta.

Selanjutnya, mobil Hino Truck Tronton tahun 2016 seharga Rp650 juta, 1 unit mobil Hino Tronton Dump Truck tahun 2018 seharga Rp750 juta, 1 unit mobil Mitsubishi Triton Double Cabin tahun 2020 seharga Rp280 juta, 1 unit mobil Mitsubishi Triton Double Cabin tahun 2019 seharga Rp242 juta, dan Bulldozer John Deere tahun 2015 seharga Rp500 juta.

Arlan juga punya harta bergerak lainnya sebesar Rp202 juta, kas dan setara kas sebesar Rp8.007.987.046 (Rp8 miliar).

Arlan juga punya utang sebesar Rp2 miliar. Sehingga total hartanya dikurangi utang menjadi Rp17.002.737.046 (Rp17 miliar).

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Parlemen dan Pemerintah Sepakat Lanjutkan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

Kamis, 25 Juni 2026 | 18:09

Caddy Diduga Dianiaya di Lapangan Golf Tangerang, Polisi Diminta Turun Tangan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:38

Menkes: AI Tak Bisa Gantikan Sentuhan Dokter kepada Pasien

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:29

TNI Turun ke Sawah, DPR: Bukan Dwifungsi tapi Optimalisasi

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:17

RI Berkomitmen dalam Transisi Energi Melindungi Lingkungan dan Pekerja

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:15

Trump Sebut Erdogan Nyaris Seret Turki ke Perang Iran

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:09

Indonesia Masih Jadi Destinasi Investasi Menjanjikan di Kawasan

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:04

Peran Bos Maktour Travel Fuad Hasan Dikuliti KPK, Bakal Tersangka?

Kamis, 25 Juni 2026 | 17:00

Dokter Tifa Jalani Sidang Perdana di PN Jaktim 2 Juli

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:50

JMSI Desak Pengembalian Akun IG Hensa yang Hilang Usai Kritik MBG

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46

Selengkapnya