Berita

SPBU Shell di wilayah Jakarta Selatan. (Foto: RMOL)

Politik

Segera Reformasi Tata Kelola Energi di Tengah Kelangkaan BBM Non Subsidi

JUMAT, 19 SEPTEMBER 2025 | 13:10 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) non subsidi di sejumlah SPBU selain Pertamina yang menimbulkan antrean panjang dan pompa kosong disorot Ketua DPP PKS Bidang Energi, Lingkungan Hidup, dan Perubahan Iklim, Agus Ismail.

“Pertanyaan mendasar, apakah ini sekadar gangguan distribusi atau tanda rapuhnya tata kelola energi nasional? Pola ini berulang, karena pada awal 2025 gejala serupa juga terjadi. Artinya, ada masalah struktural yang belum diatasi,” tegas Agus Ismail lewat keterangan resminya yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat, 19 Septemner 2025.

Dia menjelaskan bahwa meski deregulasi sektor hilir sudah berlangsung dua dekade, pasokan BBM non subsidi masih bersumber dari Pertamina. Badan usaha swasta yang diharapkan menjadi alternatif justru bergantung pada BUMN energi ini sebagai importir utama.


Dia menilai imbauan pemerintah agar SPBU swasta berkolaborasi dengan Pertamina justru mempertegas dominasi tunggal. 

“Pertamina memang tulang punggung energi, tetapi menjadikan swasta sekadar pembeli stok bukanlah solusi. Alih-alih mendorong kompetisi sehat, kebijakan ini justru mempersempit ruang gerak swasta,” jelasnya.

Lebih lanjut, Agus menyoroti aturan impor yang hanya diberlakukan enam bulan sekali sejak Februari 2025. Kebijakan ini, menurutnya, justru menambah beban administratif dan ketidakpastian bagi pelaku usaha. Dampaknya, masyarakat kembali kesulitan membeli BBM non subsidi setiap periode tertentu.

“Upaya Menteri ESDM dalam menyikapi lonjakan permintaan akibat pembatasan BBM subsidi sebaiknya disertai perhitungan kebutuhan yang akurat dan buffer stok yang memadai. Jika tidak, masyarakat akan terus menanggung akibatnya, antrean panjang, harga lebih mahal, hingga kepanikan energi yang berulang,” ungkap Agus Ismail.

Menurut Agus, kelangkaan BBM non subsidi bukan sekadar isu teknis, melainkan alarm bagi arah kebijakan energi nasional. Publik berhak mengetahui data impor, distribusi, dan realisasi kuota agar tumbuh kepercayaan bahwa kebijakan energi dikelola secara adil dan efisien.

“UU Migas yang baru diperlukan demi kedaulatan nasional, mengurangi ketergantungan impor, dan memastikan regulasi yang berpihak kepada kepentingan masyarakat. Hal ini berbeda dengan UU Migas 2001 yang cenderung liberal,” pungkas Agus Ismail.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Jutaan Orang Tak Sadar Terkena Diabetes

Rabu, 14 Januari 2026 | 06:17

Kejati Sumut Lepaskan Tersangka Penadahan Laptop

Rabu, 14 Januari 2026 | 06:00

Sektor Energi Indonesia Siap Menggebrak Melalui Biodisel 50 Persen dan PLTN

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:35

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

Pasal Pembuka, Pasal Pengunci

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:21

Eggi Sudjana Perburuk Citra Aktivis Islam

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:19

Pratikno dan Jokowi Harus Dihadirkan di Sidang Sengketa Ijazah KIP

Rabu, 14 Januari 2026 | 04:03

Dugaan Pengeluaran Barang Ilegal di Cileungsi Rugikan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 03:45

Eggi Sudjana Konsisten Meyakini Jokowi Tak Punya Ijazah Asli

Rabu, 14 Januari 2026 | 03:15

Selengkapnya