Berita

SPBU Shell di wilayah Jakarta Selatan. (Foto: RMOL)

Politik

Segera Reformasi Tata Kelola Energi di Tengah Kelangkaan BBM Non Subsidi

JUMAT, 19 SEPTEMBER 2025 | 13:10 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) non subsidi di sejumlah SPBU selain Pertamina yang menimbulkan antrean panjang dan pompa kosong disorot Ketua DPP PKS Bidang Energi, Lingkungan Hidup, dan Perubahan Iklim, Agus Ismail.

“Pertanyaan mendasar, apakah ini sekadar gangguan distribusi atau tanda rapuhnya tata kelola energi nasional? Pola ini berulang, karena pada awal 2025 gejala serupa juga terjadi. Artinya, ada masalah struktural yang belum diatasi,” tegas Agus Ismail lewat keterangan resminya yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat, 19 Septemner 2025.

Dia menjelaskan bahwa meski deregulasi sektor hilir sudah berlangsung dua dekade, pasokan BBM non subsidi masih bersumber dari Pertamina. Badan usaha swasta yang diharapkan menjadi alternatif justru bergantung pada BUMN energi ini sebagai importir utama.


Dia menilai imbauan pemerintah agar SPBU swasta berkolaborasi dengan Pertamina justru mempertegas dominasi tunggal. 

“Pertamina memang tulang punggung energi, tetapi menjadikan swasta sekadar pembeli stok bukanlah solusi. Alih-alih mendorong kompetisi sehat, kebijakan ini justru mempersempit ruang gerak swasta,” jelasnya.

Lebih lanjut, Agus menyoroti aturan impor yang hanya diberlakukan enam bulan sekali sejak Februari 2025. Kebijakan ini, menurutnya, justru menambah beban administratif dan ketidakpastian bagi pelaku usaha. Dampaknya, masyarakat kembali kesulitan membeli BBM non subsidi setiap periode tertentu.

“Upaya Menteri ESDM dalam menyikapi lonjakan permintaan akibat pembatasan BBM subsidi sebaiknya disertai perhitungan kebutuhan yang akurat dan buffer stok yang memadai. Jika tidak, masyarakat akan terus menanggung akibatnya, antrean panjang, harga lebih mahal, hingga kepanikan energi yang berulang,” ungkap Agus Ismail.

Menurut Agus, kelangkaan BBM non subsidi bukan sekadar isu teknis, melainkan alarm bagi arah kebijakan energi nasional. Publik berhak mengetahui data impor, distribusi, dan realisasi kuota agar tumbuh kepercayaan bahwa kebijakan energi dikelola secara adil dan efisien.

“UU Migas yang baru diperlukan demi kedaulatan nasional, mengurangi ketergantungan impor, dan memastikan regulasi yang berpihak kepada kepentingan masyarakat. Hal ini berbeda dengan UU Migas 2001 yang cenderung liberal,” pungkas Agus Ismail.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya