Berita

Ilustrasi. (Foto: PAM Jaya)

Nusantara

PWNU Jakarta soal Perubahan Status PAM Jaya:

Jangan Sampai Pelayanan Air Bersih jadi Barang Dagangan

JUMAT, 19 SEPTEMBER 2025 | 05:50 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta menegaskan bahwa orientasi pelayanan publik harus menjadi prioritas utama dalam rencana Pemprov DKI Jakarta mengubah status PAM Jaya dari Perumda menjadi Perseroda.

Wakil Ketua PWNU DKI Jakarta Husny Mubarok Amir mengatakan bahwa secara teori perubahan status ke Perseroda dapat memperkuat investasi, memperbaiki tata kelola, serta membuka peluang bagi PAM Jaya untuk berkembang lebih besar. 

"Kami memahami tujuan baik Gubernur Pramono Anung, tetapi jangan sampai pelayanan air bersih justru seolah terlihat menjadi barang dagangan," ujar Husny dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis malam, 18 September 2025. 


Ia menegaskan bahwa pihaknya mendukung gagasan Gubernur Pramono Anung untuk mengembangkan PAM Jaya, tetapi tetap menuntut akuntabilitas dan transparansi dari Pemprov DKI Jakarta. 

"Kami mendukung jika orientasinya jelas dan berpihak pada warga. Jika tidak, kami akan menjadi pihak yang pertama mengingatkan," ungkapnya.

Husny juga menyampaikan bahwa dukungan masyarakat terhadap rencana tersebut hanya akan kuat apabila pemerintah menjamin tarif tetap terjangkau dan kualitas layanan meningkat. 

"Kalau investasi masuk tapi tarif naik, ini jelas akan menimbulkan ketidakpercayaan. Jadi perlu mekanisme kontrol yang ketat," katanya.

Lebih lanjut, ia menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta membuka ruang dialog yang lebih luas dengan masyarakat sebelum memutuskan kebijakan strategis seperti IPO PAM Jaya. 

"Transparansi adalah kunci utama, kami mendukung arah perbaikan tetapi jangan lupa melibatkan publik." tutup Husny.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya