Berita

Tersangka korupsi kredit fiktif di BPR Jepara Artha di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 18 September 2025. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Korupsi Kredit Fiktif BPR Jepara Artha Bikin Boncos Negara Rp254 Miliar

JUMAT, 19 SEPTEMBER 2025 | 02:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Korupsi pencairan kredit usaha fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024 diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp254 miliar.

"Proses perhitungan kerugian keuangan negara sedang dilakukan oleh BPK RI diketahui nilai kerugian negara yang terjadi dalam perkara ini sekurang-kurangnya Rp254 miliar terdiri baki debet plus tunggakan bunga," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam, 18 September 2025.

Ia menyebut tim penyidik resmi menahan 5 orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Jhendik Handoko selaku Direktur Utama BPR Jepara Artha, Iwan Nursusetyo selaku Direktur Bisnis dan Operasional dan Ahmad Nasir selaku Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan. 


Selanjutnya, Ariyanto Sulistiyono selaku Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha dan Mohammad Ibrahim Al Asyari selaku Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang (BMG).

BPR Jepara Artha merupakan perusahaan daerah yang berstatus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara yang telah menerima penyertaan modal dari Pemkab Jepara keseluruhan sebesar Rp24 miliar dan sampai dengan 2024 telah memberikan deviden kumulatif kepada Pemkab Jepara sebesar Rp46 miliar.
 
Pada 2021, lanjut Asep, BPR Jepara Artha sebelumnya mengandalkan kredit konsumtif pegawai di lingkungan Pemkab Jepara. Kemudian Jhendik mulai ekspansi pemberian kredit jenis kredit usaha dengan sistem sindikasi atau pemberian kredit oleh beberapa Bank kepada 1 debitur.
 
"Selama 2 tahun berjalan, terdapat penambahan outstanding kredit usaha kepada 2 grup debitur secara signifikan sekitar Rp130 miliar yang dicairkan melalui 26 debitur yang terafiliasi," beber Asep. 

Masih kata dia, performa atau kolektibilitas kredit tersebut memburuk sampai akhirnya gagal bayar atau macet, sehingga menurunkan kinerja BPR Jepara karena pencadangan kerugian penurunan nilai sebesar 100 persen yang mengakibatkan rugi pada laporan laba rugi.
 
Sebagai jalan keluar dari permasalahan tersebut, sambung Asep, sekitar awal 2022, Jhendik bersepakat dengan Ibrahim untuk mencairkan kredit fiktif yang penggunaanya sebagian digunakan Manajemen BPR Jepara Artha untuk memperbaiki performa kredit macet.
 
"Sebagai pengganti jumlah nominal kredit yang digunakan BPR Jepara Artha, saudara Jhendik Handoko menjanjikan penggantian berupa penyerahan agunan kredit yang kreditnya dilunasi dengan menggunakan dana kredit fiktif kepada MIA (Mohammad Ibrahim Al Asyari)," tandas Asep.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya