Berita

Tersangka korupsi kredit fiktif di BPR Jepara Artha di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 18 September 2025. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Korupsi Kredit Fiktif BPR Jepara Artha Bikin Boncos Negara Rp254 Miliar

JUMAT, 19 SEPTEMBER 2025 | 02:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Korupsi pencairan kredit usaha fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024 diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp254 miliar.

"Proses perhitungan kerugian keuangan negara sedang dilakukan oleh BPK RI diketahui nilai kerugian negara yang terjadi dalam perkara ini sekurang-kurangnya Rp254 miliar terdiri baki debet plus tunggakan bunga," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam, 18 September 2025.

Ia menyebut tim penyidik resmi menahan 5 orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Jhendik Handoko selaku Direktur Utama BPR Jepara Artha, Iwan Nursusetyo selaku Direktur Bisnis dan Operasional dan Ahmad Nasir selaku Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan. 


Selanjutnya, Ariyanto Sulistiyono selaku Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha dan Mohammad Ibrahim Al Asyari selaku Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang (BMG).

BPR Jepara Artha merupakan perusahaan daerah yang berstatus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara yang telah menerima penyertaan modal dari Pemkab Jepara keseluruhan sebesar Rp24 miliar dan sampai dengan 2024 telah memberikan deviden kumulatif kepada Pemkab Jepara sebesar Rp46 miliar.
 
Pada 2021, lanjut Asep, BPR Jepara Artha sebelumnya mengandalkan kredit konsumtif pegawai di lingkungan Pemkab Jepara. Kemudian Jhendik mulai ekspansi pemberian kredit jenis kredit usaha dengan sistem sindikasi atau pemberian kredit oleh beberapa Bank kepada 1 debitur.
 
"Selama 2 tahun berjalan, terdapat penambahan outstanding kredit usaha kepada 2 grup debitur secara signifikan sekitar Rp130 miliar yang dicairkan melalui 26 debitur yang terafiliasi," beber Asep. 

Masih kata dia, performa atau kolektibilitas kredit tersebut memburuk sampai akhirnya gagal bayar atau macet, sehingga menurunkan kinerja BPR Jepara karena pencadangan kerugian penurunan nilai sebesar 100 persen yang mengakibatkan rugi pada laporan laba rugi.
 
Sebagai jalan keluar dari permasalahan tersebut, sambung Asep, sekitar awal 2022, Jhendik bersepakat dengan Ibrahim untuk mencairkan kredit fiktif yang penggunaanya sebagian digunakan Manajemen BPR Jepara Artha untuk memperbaiki performa kredit macet.
 
"Sebagai pengganti jumlah nominal kredit yang digunakan BPR Jepara Artha, saudara Jhendik Handoko menjanjikan penggantian berupa penyerahan agunan kredit yang kreditnya dilunasi dengan menggunakan dana kredit fiktif kepada MIA (Mohammad Ibrahim Al Asyari)," tandas Asep.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya