Berita

Tersangka korupsi kredit fiktif di BPR Jepara Artha di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 18 September 2025. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Korupsi Kredit Fiktif BPR Jepara Artha Bikin Boncos Negara Rp254 Miliar

JUMAT, 19 SEPTEMBER 2025 | 02:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Korupsi pencairan kredit usaha fiktif di PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024 diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp254 miliar.

"Proses perhitungan kerugian keuangan negara sedang dilakukan oleh BPK RI diketahui nilai kerugian negara yang terjadi dalam perkara ini sekurang-kurangnya Rp254 miliar terdiri baki debet plus tunggakan bunga," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam, 18 September 2025.

Ia menyebut tim penyidik resmi menahan 5 orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Jhendik Handoko selaku Direktur Utama BPR Jepara Artha, Iwan Nursusetyo selaku Direktur Bisnis dan Operasional dan Ahmad Nasir selaku Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan. 


Selanjutnya, Ariyanto Sulistiyono selaku Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha dan Mohammad Ibrahim Al Asyari selaku Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang (BMG).

BPR Jepara Artha merupakan perusahaan daerah yang berstatus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara yang telah menerima penyertaan modal dari Pemkab Jepara keseluruhan sebesar Rp24 miliar dan sampai dengan 2024 telah memberikan deviden kumulatif kepada Pemkab Jepara sebesar Rp46 miliar.
 
Pada 2021, lanjut Asep, BPR Jepara Artha sebelumnya mengandalkan kredit konsumtif pegawai di lingkungan Pemkab Jepara. Kemudian Jhendik mulai ekspansi pemberian kredit jenis kredit usaha dengan sistem sindikasi atau pemberian kredit oleh beberapa Bank kepada 1 debitur.
 
"Selama 2 tahun berjalan, terdapat penambahan outstanding kredit usaha kepada 2 grup debitur secara signifikan sekitar Rp130 miliar yang dicairkan melalui 26 debitur yang terafiliasi," beber Asep. 

Masih kata dia, performa atau kolektibilitas kredit tersebut memburuk sampai akhirnya gagal bayar atau macet, sehingga menurunkan kinerja BPR Jepara karena pencadangan kerugian penurunan nilai sebesar 100 persen yang mengakibatkan rugi pada laporan laba rugi.
 
Sebagai jalan keluar dari permasalahan tersebut, sambung Asep, sekitar awal 2022, Jhendik bersepakat dengan Ibrahim untuk mencairkan kredit fiktif yang penggunaanya sebagian digunakan Manajemen BPR Jepara Artha untuk memperbaiki performa kredit macet.
 
"Sebagai pengganti jumlah nominal kredit yang digunakan BPR Jepara Artha, saudara Jhendik Handoko menjanjikan penggantian berupa penyerahan agunan kredit yang kreditnya dilunasi dengan menggunakan dana kredit fiktif kepada MIA (Mohammad Ibrahim Al Asyari)," tandas Asep.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Dubes Najib: Dunia Masuki Era Realisme, Indonesia Harus Bersatu

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:10

Purbaya Jamin Tak Intervensi Data BPS

Rabu, 04 Februari 2026 | 12:06

Polisi Bantah Dugaan Rekayasa BAP di Polsek Cilandak

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:58

Omongan dan Tindakan Jokowi Sering Tak Konsisten

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:43

Izin Operasional SMA Siger Lampung Ditolak, Siswa Diminta Pindah Sekolah

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:23

Emas Antam Naik Lagi, Nyaris Rp3 Jutaan per Gram

Rabu, 04 Februari 2026 | 11:14

Prabowo Janji Keluar dari Board of Peace Jika Terjadi Hal Ini

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:50

MUI Melunak terkait Board of Peace

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:44

Gibran hingga Rano Karno Raih Anugerah Indoposco

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:30

Demokrasi di Tengah Perang Dingin Elite

Rabu, 04 Februari 2026 | 10:15

Selengkapnya