Berita

Presiden Prabowo Subianto (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Politik

Prabowo Terbitkan Inpres Bangun Kampung Haji Indonesia di Makkah

KAMIS, 18 SEPTEMBER 2025 | 20:33 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi. 

Berdasarkan salinan inpres yang dilihat redaksi pada Kamis, 18 September 2025, kebijakan itu bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan dan kenyamanan jamaah haji dan umrah Indonesia saat menjalankan ibadah di Tanah Suci.

“Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan jamaah haji dan umrah Indonesia dan memberikan kenyamanan dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah, perlu dilakukan pembangunan fasilitas akomodasi yang memadai dan sesuai dengan kebutuhan jamaah haji dan umrah Indonesia di Tanah Suci Makkah, Kerajaan Arab Saudi,” demikian bunyi konsideran Inpres tersebut.


Prabowo menginstruksikan enam kementerian dan lembaga untuk terlibat langsung dalam pembangunan Kampung Haji Indonesia ini, di antaranya Menteri Keuangan, Menteri Luar Negeri, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPIDAN), Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), serta Kepala Badan Penyelenggara Haji.

Presiden menegaskan perlunya sinergi dan koordinasi lintas lembaga dalam perencanaan hingga pengelolaan fasilitas tersebut.

“Mengambil langkah-langkah komprehensif yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing untuk melaksanakan pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan sarana dan prasarana, infrastruktur, serta fasilitas lainnya,” tulis Inpres itu.

Selain itu, Inpres juga mengatur dukungan fiskal dari Kementerian Keuangan, diplomasi oleh Kementerian Luar Negeri, penyediaan mitra investasi oleh Kementerian Investasi, hingga peran teknis BPKH dan Badan Penyelenggara Haji. 

Pendanaan proyek disebut dapat berasal dari BPIDAN, BPKH, APBN, kemitraan pihak dalam dan luar negeri, maupun sumber sah lainnya.

Prabowo meminta seluruh pihak yang ditugasi melaksanakan perintah ini secara aktif dan bertanggung jawab.

“Menteri/Kepala Badan wajib melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab dan bersinergi secara aktif serta melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Presiden secara berkala,” bunyi Inpres tersebut.

Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2025 ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 6 Agustus 2025 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Harga Emas Antam Hari Ini Kembali Pecah Rekor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:12

Kritik Pandji Tak Perlu Berujung Saling Lapor

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:05

AHY Gaungkan Persatuan Nasional di Perayaan Natal Demokrat

Selasa, 13 Januari 2026 | 10:02

Iran Effect Terus Dongkrak Harga Minyak

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:59

IHSG Dibuka Menguat, Rupiah Melemah ke Rp16.872 per Dolar AS

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:42

KBRI Beijing Ajak WNI Pererat Solidaritas di Perayaan Nataru

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:38

Belajar dari Sejarah, Pilkada via DPRD Rawan Picu Konflik Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:31

Perlu Tindakan Tegas atas Konten Porno di Grok dan WhatsApp

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:30

Konflik Terbuka Powell dan Trump: Independensi The Fed dalam Ancaman

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:19

OTT Pegawai Pajak Momentum Perkuat Integritas Aparatur

Selasa, 13 Januari 2026 | 09:16

Selengkapnya