Berita

Presiden Prabowo Subianto (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Politik

Prabowo Terbitkan Inpres Bangun Kampung Haji Indonesia di Makkah

KAMIS, 18 SEPTEMBER 2025 | 20:33 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi. 

Berdasarkan salinan inpres yang dilihat redaksi pada Kamis, 18 September 2025, kebijakan itu bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan dan kenyamanan jamaah haji dan umrah Indonesia saat menjalankan ibadah di Tanah Suci.

“Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan jamaah haji dan umrah Indonesia dan memberikan kenyamanan dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah, perlu dilakukan pembangunan fasilitas akomodasi yang memadai dan sesuai dengan kebutuhan jamaah haji dan umrah Indonesia di Tanah Suci Makkah, Kerajaan Arab Saudi,” demikian bunyi konsideran Inpres tersebut.


Prabowo menginstruksikan enam kementerian dan lembaga untuk terlibat langsung dalam pembangunan Kampung Haji Indonesia ini, di antaranya Menteri Keuangan, Menteri Luar Negeri, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPIDAN), Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), serta Kepala Badan Penyelenggara Haji.

Presiden menegaskan perlunya sinergi dan koordinasi lintas lembaga dalam perencanaan hingga pengelolaan fasilitas tersebut.

“Mengambil langkah-langkah komprehensif yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas dan fungsi masing-masing untuk melaksanakan pembangunan Kampung Haji Indonesia di Makkah, Kerajaan Arab Saudi, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengelolaan sarana dan prasarana, infrastruktur, serta fasilitas lainnya,” tulis Inpres itu.

Selain itu, Inpres juga mengatur dukungan fiskal dari Kementerian Keuangan, diplomasi oleh Kementerian Luar Negeri, penyediaan mitra investasi oleh Kementerian Investasi, hingga peran teknis BPKH dan Badan Penyelenggara Haji. 

Pendanaan proyek disebut dapat berasal dari BPIDAN, BPKH, APBN, kemitraan pihak dalam dan luar negeri, maupun sumber sah lainnya.

Prabowo meminta seluruh pihak yang ditugasi melaksanakan perintah ini secara aktif dan bertanggung jawab.

“Menteri/Kepala Badan wajib melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab dan bersinergi secara aktif serta melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Presiden secara berkala,” bunyi Inpres tersebut.

Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 2025 ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 6 Agustus 2025 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya