Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

KPK Panggil Manajer PT HK Realtindo Grade Banirochim

Kasus Korupsi Lahan Sekitar JTTS
KAMIS, 18 SEPTEMBER 2025 | 15:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Seorang Manajer di PT HK Realtindo dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018-2020.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Kamis 18 September 2025, tim penyidik memanggil Grade Banirochim selaku Manajer Rumah Tapak PT HKR sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan.


Dalam perkara yang merugikan keuangan negara mencapai Rp205,14 miliar ini, KPK telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka, yakni Bintang Perbowo selaku Direktur Utama (Dirut) PT Hutama Karya (HK) (Persero), dan M Rizal Sutjipto selaku Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT HK yang juga Ketua Tim Pengadaan Lahan pada Rabu 6 Agustus 2025.

Selain kedua tersangka tersebut, KPK sebelumnya juga telah menetapkan 2 tersangka lainnya, yakni Iskandar Zulkarnaen  selaku pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya, dan tersangka korporasi PT STJ. Namun, penyidikan terhadap tersangka Iskandar dihentikan karena meninggal dunia pada 8 Agustus 2024.

KPK menemukan sejumlah penyimpangan yang dilakukan PT HK, di antaranya PT HK melakukan pengadaan lahan yang tidak direncanakan dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2018, dokumen risalah rapat direksi yang menjadi dasar rencana pengadaan lahan JTTS dibuat backdate. Selain itu, kegiatan rapat yang dimaksud, sebenarnya tidak pernah terjadi.

Selanjutnya, PT HK diketahui tidak memiliki SOP pengadaan lahan, PT HK tidak menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk melakukan valuasi lahan, PT HK tidak memiliki rencana bisnis atas tanah tersebut; serta penyimpangan-penyimpangan lainnya.

Hingga tahun 2020, PT HK telah melakukan pembayaran lahan Bakauheni dan Kalianda kepada PT STJ senilai total Rp205,14 miliar, yang terdiri dari 32 lahan SHGB atas nama PT STJ di wilayah Bakauheni, dan 88 lahan SHGB atas nama perorangan atau masyarakat di wilayah Kalianda.

Namun demikian, PT HK tidak menerima manfaat atas lahan-lahan tersebut karena kepemilikan atas lahan-lahan tersebut belum dialihkan kepada BUMN atau belum dapat dikuasai dan dimiliki BUMN.

Hingga saat ini, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap barang-barang tidak bergerak, yakni 122 bidang tanah di Bakauheni dan Kalianda yang menjadi objek pengadaan lahan, 13 bidang tanah di Bakauheni dan Kalianda milik Iskandar dan PT STJ, dan satu unit Apartemen di wilayah Bintaro, Tangerang Selatan.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Ambang Batas Parlemen Moderat Cukup 2,5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 20:04

Eks Kepala PPATK: Demutualisasi BEI Kebutuhan Mendesak, Faktor Pertemanan Permudah Penyimpangan

Senin, 02 Februari 2026 | 19:50

Ribuan Warga Kawanua Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Nuansa Budaya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Catat! Ini 9 Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 dan Besaran Dendanya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Prabowo Terima Dirut Garuda dan Petinggi Embraer di Istana, Bahas Apa?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:41

Menkeu Purbaya Singgung Saham Gorengan Saat IHSG Anjlok, Apa Itu?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:29

Alur Setoran Kades dan Camat ke Sudewo Ditelisik KPK

Senin, 02 Februari 2026 | 19:23

Horor Sejarah Era Jim Crow

Senin, 02 Februari 2026 | 19:14

10 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi mulai Februari 2026

Senin, 02 Februari 2026 | 19:12

5 Takjil Khas Daerah Indonesia Paling Legendaris

Senin, 02 Februari 2026 | 18:53

Selengkapnya