Dirjen PHU Kemenag, Hilman Latief (Foto: Foto Website Kemenag)
Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief kembali diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah sempat mangkir.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pada Kamis 18 September 2025, tim penyidik memeriksa Hilman Latief sebagai saksi kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah Haji di Kemenag tahun 2023-2024 era Yaqut Cholil Qoumas.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan.
Selain Hilman Latief, tim penyidik juga memeriksa Nasrullah Jasman selaku Kepala Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah. Hilman tercatat sudah hadir sejak pukul 10.22 WIB. Sedangkan Nasrullah sudah hadir sejak pukul 08.48 WIB.
Sebelumnya, Hilman Latief mangkir saat dipanggil KPK pada Rabu, 27 Agustus 2025. Alasannya, Hilman Latief sudah ada agenda di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat itu.
Penyidikan perkara ini sudah dimulai KPK sejak Jumat, 8 Agustus 2025. KPK menggunakan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.
Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji adalah sebesar 92 persen untuk kuota reguler, dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun nyatanya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi malah dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler, dan 50 persen untuk haji khusus.
Tambahan kuota haji tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.
Namun, dalam Keputusan Menteri Agama nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024 justru mengatur pembagian 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.