Berita

Kertas berlogo KPK jadi pembungkus bawang. (Foto: Facebook Aris Setiawan)

Hukum

Budi Prasetyo:

Tak Benar Kertas LHKPN Pembungkus Bawang Cetakan KPK

KAMIS, 18 SEPTEMBER 2025 | 12:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Secarik kertas berlogo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang digunakan untuk membungkus bawang disebut bukan dokumen yang dicetak oleh KPK, melainkan dari pelapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Budi Prasetyo merespons beredarnya foto secarik kertas berlogo KPK yang disebut digunakan untuk membungkus bawang.

"Kami pastikan bahwa itu bukan dokumen cetak dari KPK," kata Budi kepada wartawan, Kamis 18 September 2025.


Budi mengatakan, setiap penyerahan LHKPN yang disampaikan oleh para penyelenggara negara atau wajib lapor LHKPN dilakukan secara elektronik. Para wajib lapor ini mengisi di laman elhkpn.kpk.go.id, baik hartanya hingga data keluarganya secara elektronik.

"Nah kemudian dikirimkan ke KPK. Nah sebelum wajib lapor ini mensubmitnya atau menyetujui untuk dilaporkan, maka kan biasanya memberikan, KPK memberikan ikhtisar atau rangkuman dari apa yang sudah diisi oleh pihak pelapor. Ya baik aset-asetnya, penghasilannya, termasuk keluarga yang menjadi tanggungan," kata Budi.

Setelah mengisi itu, kata Budi, ketika disetujui oleh KPK, maka dokumen itu dikirimkan ke lembaga anti rasuah.

"Nah kemungkinan besar bahwa dokumen itu berasal dari situ, karena memang KPK tidak pernah mencetak dokumen LHKPN, namun dokumen itu bisa diunduh dan dicetak oleh pihak pelapor," kata Budi.

Untuk itu, kata Budi, KPK mengimbau wajib lapor LHKPN untuk selalu berhati-hati terhadap keamanan data pribadi.

"Jangan sampai data pribadi ini disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," pungkas Budi.

Secarik kertas itu diposting akun Facebook bernama Aris Setiawan. Namun saat dilihat redaksi pada Rabu siang, 17 September 2025, postingan tersebut sudah dihapus.

Pemilik akun tersebut pun mengakui telah menghapusnya sembari memposting tangkapan layar akun lainnya yang memposting ulang foto yang disebarkan sebelumnya.

"Postingannya tak hapus gara2 terlalu berbahaya," tulis akun Facebook Aris Setiawan, Selasa, 16 September 2025.

Dari foto tersebut, terlihat adanya logo KPK, data keluaga beserta alamat rumah, hingga jabatan yang tertulis Kapolres Metro Jakarta Pusat. Bahkan, terlihat sebagian data harta kekayaan berupa tanah dan bangunan.

"Beli bawang dapet bungkus dokumen KPK njir," tulis Aris Setiawan pada postingan sebelumnya.



Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya