Berita

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Hukum

Kapolri Diminta Nonjobkan Irjen Krishna Murti

Buntut Berita Dugaan Selingkuh Tersebar Luas
RABU, 17 SEPTEMBER 2025 | 18:53 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta mengevaluasi Irjen Krishna Murti selaku Staf Ahli Manajemen (Sahlijemen) Kapolri. 

Pasalnya saat ini Krishna tengah menjadi sorotan kasus dugaan perselingkuhan dengan seorang Polwan bernama Kompol Anggraini Putri alias Anggie.

“Harusnya dinonjobkan. Karena dengan jabatan staf ahli pun, tentu akan mengganggu citra Polri,” kata pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto saat dihubungi wartawan, pada Rabu 17 September 2025.


Dikabarkan kasus yang menyeret Krishna dengan Kompol Anggraini sudah disidang kode etik dan profesi, namun luput dari sorotan media massa. 

Sidang etik Krishna ini diduga tidak seperti anggota lainnya yang disiarkan terbuka melalui media massa.

Bambang menilai, sidang etik Krishna yang digelar secara tertutup merupakan hal yang wajar, karena terkait kasus personal atau kesusilaan.

“Sebaiknya memang harus segera dilakukan mutasi jabatan sekaligus menunggu keputusan final,” kata Bambang.

Irjen Krishna Murti diketahui sudah dimutasi dari jabatan Kadiv Hubinter Polri sebagai Sahlijemen Kapolri berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: S/1764/VIII/KEP/2025, tertanggal 5 Agustus 2025 yang ditandatangani AS SDM Kapolri Irjen Anwar.

Dari akun TikTok Bantuan Hukum Online, tertulis narasi seorang perwira tinggi (Pati) Irjen Krishna Murti diduga terjerat pelanggaran kode etik profesi Polri berupa perzinahan dan/atau perselingkuhan dengan Kompol Anggraini Putri.

Dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 13 Ayat (1) PPRI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri; Pasal 8 huruf c angka (2) dan (3); serta Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri 7/ 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.


Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Bukti cuma Sarjana Muda, Kok Jokowi Bergelar Sarjana Penuh

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:00

UPDATE

Waspada Pemutihan Lahan Sawit Ilegal Secara Massal!

Rabu, 21 Januari 2026 | 07:48

Pertemuan Eggi-Damai Lubis dengan Jokowi Disebut Diplomasi Tingkat Tinggi

Rabu, 21 Januari 2026 | 07:23

Sudewo Juga Tersangka Suap Jalur Kereta Api, Kasus Pemerasan Jadi Pintu Masuk

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:52

Damai Lubis Merasa Serba Salah Usai Bertemu Jokowi dan Terima SP3

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:52

Putusan MK 234 Koreksi Sikap Polri dan Pemerintah soal Polisi Isi Jabatan Sipil

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:48

Khofifah: Jawa Timur Siap jadi Lumbung Talenta Digital Nasional

Rabu, 21 Januari 2026 | 06:25

The Game Changer Kedua

Rabu, 21 Januari 2026 | 05:59

Persiden Cabut Izin 28 Perusahaan, Kinerja Kemenhut Harus Tetap Dievaluasi

Rabu, 21 Januari 2026 | 05:45

Evakuasi Korban Pesawat Jatuh

Rabu, 21 Januari 2026 | 05:20

Pemerintah Diminta Perbaiki Jalan Rusak di Akses Vital Logistik

Rabu, 21 Januari 2026 | 04:59

Selengkapnya