Berita

Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya), Kolonel CPM Donny Agus di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa, 16 September 2025 (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Hukum

Kronologi dan Peran Dua Oknum TNI di Kasus Pembunuhan Kacab Bank

RABU, 17 SEPTEMBER 2025 | 08:20 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jayakarta membeberkan peran dua prajurit TNI Angkatan Darat yang jadi tersangka penculikan yang berujung pembunuhan kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) bank pelat merah Mohamad Ilham Pradipta (37).

Mereka adalah Kopda FH dan Serka N.

Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya), Kolonel CPM Donny Agus memastikan telah menyita uang dari tangan salah satu tersangka.


"Kami juga sudah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 40 juta dari Kopda F dan uang tersebut diduga dari tindak pidana yang dilakukan," kata Donny Agus dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 16 September 2025.

Awalnya, Serka N ditawari pekerjaan oleh JP yang juga salah satu tersangka untuk menjemput seseorang dan dibawa ke DH.

Setelah mendapat perintah Serka N menghubungi Kopda F untuk membantunya pada Senin, 18 Agustus 2025.

"Serka N meminta Kopda F untuk datang dan bertemu di sebuah kafe di wilayah Jakarta Timur. Pada saat itu, Saudara JP sudah berada di kafe, jadi mereka sudah berada bertiga," kata Donny.

Ketika berkumpul, JP lalu menjelaskan ke Kopda F tentang misi penculikan korban. Tanpa pikir panjang, tepatnya pada 19 Agustus sekitar pukul 09.30 WIB, Serka N menghubungi Kopda F untuk mengkonfirmasi tawaran pekerjaan dari JP dan direspon positif.

"Kopda F menerima tawaran tersebut dan bertugas untuk mengumpulkan tim yang akan digunakan untuk menjemput korban. Pada saat pertemuan tersebut, Kopda F meminta uang operasional sejumlah Rp 5 juta dan disanggupi Serka N dan uang tersebut dari pemberian Saudara JP," kata Donny.

Sehari berselang, Serka N bertemu JP di salah satu bank swasta untuk memberikan uang penculikan, setelah diterima uang itu kemudian diserahkan ke Kopda F.

"Serka N bertemu JP di salah satu bank swasta di Jaktim untuk penyerahan uang senilai Rp 95 juta yang akan digunakan untuk kegiatan tersebut. Setelah diterima oleh Serka N, uang itu dibawa dan diberikan kepada Kopda F di sebuah kafe di wilayah Rawamangun (Jakarta Timur)," kata Donny.

Di hari yang sama, Kopda F menghubungi EW untuk bertemu di sebuah kafe. EW pun datang bersama beberapa orang lain berinisial AT, JR, RA, dan EW dengan menggunakan mobil Avanza putih.

Eksekusi dimulai, pada pukul 13.45 WIB, JP memberi info ke Kopda F bahwa korban berada di sebuah perbelanjaan di Pasar Rebo, Jaktim.

Dari informasi ini, Kopda F bersama para rekannya bergerak ke lokasi korban menggunakan 2 mobil berbeda.

"Saat korban datang, Saudara EW dan A langsung memasukkan korban ke mobil Avanza putih," kata Donny.

Sementara, Kopda F berada di lokasi namun di mobil yang lain hanya memantau. Setelah korban masuk ke mobil dan dibawa, Kopda F menanyakan soal tim penjemput atau tim penganiaya.

Sayangnya, tim penganiaya atau kluster penganiaya tak kunjung datang sehingga Kopda F mengancam akan menurunkan korban.

"Saudara EW dan 4 kawannya bertemu Kopda F dan Saudara JP dan saudara U yang mengendarai Fortuner hitam. Selanjutnya korban diserahkan ke Fortuner hitam," jelas Donny.

Artinya, dalam mobil fortuner hitam, ada Serka N, JP, dan U serta korban dalam kondisi dilakban melakukan perlawanan.

Serka N pun ikut memegangi korban, menahan dada korban agar korban tidak memberontak. 

Akhirnya, Serka N yang mengendarai Fortuner hitam berhenti di areal persawahan kawasan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, melepaskan korban hingga kemudian ditemukan tewas pada Kamis, 21 Agustus 2025.

"Selanjutnya Serka N, Saudara JP, dan Saudara D pergi meninggalkan lokasi tersebut," jelas Donny.

Di kasus ini, polisi telah menetapkan 15 tersangka masing-masing berinisial C alias K, DH, AAM, JP, E, REH, JRS, AT, EWB, MU, DSD, AW, EWH, AS, dan RS serta EG orang buron.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

MAKI Heran KPK Tak Kunjung Tahan Tersangka Korupsi CSR BI

Selasa, 13 Januari 2026 | 20:11

Keadilan pada Demokrasi yang Direnggut

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:54

Program MBG Tetap Harus Diperketat Meski Kasus Keracunan Menurun

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:51

Oegroseno: Polisi Tidak Bisa Nyatakan Ijazah Jokowi Asli atau Palsu

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:48

Ketum PBMI Ngadep Menpora Persiapkan SEA Games Malaysia

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

Sekolah Rakyat Simbol Keadilan Sosial

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:41

110 Siswa Lemhannas Siap Digembleng Selama Lima Bulan

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:30

PBNU Bantah Terima Aliran Uang Korupsi Kuota Haji

Selasa, 13 Januari 2026 | 19:08

Demokrat Tidak Ambil Pusing Sikap PDIP Tolak Pilkada Via DPRD

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:57

Amankan BBE-Uang, Ini 2 Kantor DJP yang Digeledah KPK

Selasa, 13 Januari 2026 | 18:40

Selengkapnya