Berita

Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya), Kolonel CPM Donny Agus di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Selasa, 16 September 2025 (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Hukum

Kronologi dan Peran Dua Oknum TNI di Kasus Pembunuhan Kacab Bank

RABU, 17 SEPTEMBER 2025 | 08:20 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jayakarta membeberkan peran dua prajurit TNI Angkatan Darat yang jadi tersangka penculikan yang berujung pembunuhan kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) bank pelat merah Mohamad Ilham Pradipta (37).

Mereka adalah Kopda FH dan Serka N.

Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya), Kolonel CPM Donny Agus memastikan telah menyita uang dari tangan salah satu tersangka.


"Kami juga sudah melakukan penyitaan uang sejumlah Rp 40 juta dari Kopda F dan uang tersebut diduga dari tindak pidana yang dilakukan," kata Donny Agus dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 16 September 2025.

Awalnya, Serka N ditawari pekerjaan oleh JP yang juga salah satu tersangka untuk menjemput seseorang dan dibawa ke DH.

Setelah mendapat perintah Serka N menghubungi Kopda F untuk membantunya pada Senin, 18 Agustus 2025.

"Serka N meminta Kopda F untuk datang dan bertemu di sebuah kafe di wilayah Jakarta Timur. Pada saat itu, Saudara JP sudah berada di kafe, jadi mereka sudah berada bertiga," kata Donny.

Ketika berkumpul, JP lalu menjelaskan ke Kopda F tentang misi penculikan korban. Tanpa pikir panjang, tepatnya pada 19 Agustus sekitar pukul 09.30 WIB, Serka N menghubungi Kopda F untuk mengkonfirmasi tawaran pekerjaan dari JP dan direspon positif.

"Kopda F menerima tawaran tersebut dan bertugas untuk mengumpulkan tim yang akan digunakan untuk menjemput korban. Pada saat pertemuan tersebut, Kopda F meminta uang operasional sejumlah Rp 5 juta dan disanggupi Serka N dan uang tersebut dari pemberian Saudara JP," kata Donny.

Sehari berselang, Serka N bertemu JP di salah satu bank swasta untuk memberikan uang penculikan, setelah diterima uang itu kemudian diserahkan ke Kopda F.

"Serka N bertemu JP di salah satu bank swasta di Jaktim untuk penyerahan uang senilai Rp 95 juta yang akan digunakan untuk kegiatan tersebut. Setelah diterima oleh Serka N, uang itu dibawa dan diberikan kepada Kopda F di sebuah kafe di wilayah Rawamangun (Jakarta Timur)," kata Donny.

Di hari yang sama, Kopda F menghubungi EW untuk bertemu di sebuah kafe. EW pun datang bersama beberapa orang lain berinisial AT, JR, RA, dan EW dengan menggunakan mobil Avanza putih.

Eksekusi dimulai, pada pukul 13.45 WIB, JP memberi info ke Kopda F bahwa korban berada di sebuah perbelanjaan di Pasar Rebo, Jaktim.

Dari informasi ini, Kopda F bersama para rekannya bergerak ke lokasi korban menggunakan 2 mobil berbeda.

"Saat korban datang, Saudara EW dan A langsung memasukkan korban ke mobil Avanza putih," kata Donny.

Sementara, Kopda F berada di lokasi namun di mobil yang lain hanya memantau. Setelah korban masuk ke mobil dan dibawa, Kopda F menanyakan soal tim penjemput atau tim penganiaya.

Sayangnya, tim penganiaya atau kluster penganiaya tak kunjung datang sehingga Kopda F mengancam akan menurunkan korban.

"Saudara EW dan 4 kawannya bertemu Kopda F dan Saudara JP dan saudara U yang mengendarai Fortuner hitam. Selanjutnya korban diserahkan ke Fortuner hitam," jelas Donny.

Artinya, dalam mobil fortuner hitam, ada Serka N, JP, dan U serta korban dalam kondisi dilakban melakukan perlawanan.

Serka N pun ikut memegangi korban, menahan dada korban agar korban tidak memberontak. 

Akhirnya, Serka N yang mengendarai Fortuner hitam berhenti di areal persawahan kawasan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, melepaskan korban hingga kemudian ditemukan tewas pada Kamis, 21 Agustus 2025.

"Selanjutnya Serka N, Saudara JP, dan Saudara D pergi meninggalkan lokasi tersebut," jelas Donny.

Di kasus ini, polisi telah menetapkan 15 tersangka masing-masing berinisial C alias K, DH, AAM, JP, E, REH, JRS, AT, EWB, MU, DSD, AW, EWH, AS, dan RS serta EG orang buron.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Budi Arie Bakal Dipolisikan soal Ucapan Percepatan Pemilu 2029

Senin, 07 September 2026 | 22:28

Teluk Bayur: Jangan Membangun Aset Tanpa Kargo

Senin, 07 September 2026 | 22:10

PLTP Gunung Ungaran Miliki Sejumlah Manfaat, Eksplorasi Layak Dilanjutkan

Senin, 07 September 2026 | 21:55

Purbaya Tak Ambil Pusing Pramono Ngotot Terbitkan Obligasi DKI Rp5,2 Triliun

Senin, 07 September 2026 | 21:35

BRI dan Serikat Pekerja BRI Tandatangani PKB 2026-2028

Senin, 07 September 2026 | 21:28

Wakapolri Minta Kecakapan Personel dalam Penanganan Bencana dan Konflik Sosial

Senin, 07 September 2026 | 21:15

Dua Pimpinan DPRD Kota Bengkulu Kompak Mangkir Panggilan KPK

Senin, 07 September 2026 | 20:50

Prabowo Instruksikan BRI dan BSI Siapkan Rekening untuk Masyarakat

Senin, 07 September 2026 | 20:48

OJK Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pelanggaran Keterbukaan Informasi

Senin, 07 September 2026 | 20:46

Pemerintah Siapkan OMC Atasi Sebaran Abu Anak Krakatau di Empat Provinsi

Senin, 07 September 2026 | 20:31

Selengkapnya