Berita

Ilustrasi KPU. (Foto: RMOL)

Politik

Rombak Total Struktur KPU agar Tak jadi Sarang Tuyul

RABU, 17 SEPTEMBER 2025 | 08:09 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Kritikus politik sekaligus Ketua Umum Partai Negoro, Faizal Assegaf, menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) membutuhkan reformasi besar-besaran agar demokrasi di Indonesia berjalan secara jujur, adil, dan transparan.

“Kalau mau demokrasi ke depan menjadi jujur, adil dan transparan: Rombak total struktur KPU agar tidak jadi sarang tuyul berjamaah,” tegas Faizal lewat akun X miliknya, seperti dikutip redaksi di Jakarta, Rabu, 17 September 2025.

Pernyataan Faizal disampaikan setelah KPU resmi membatalkan Keputusan Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya menetapkan 16 dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagai informasi publik yang dikecualikan.


Pencabutan aturan itu diumumkan langsung Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin. Keputusan tersebut diambil untuk mencegah persepsi negatif yang terus diarahkan kepada KPU.

KPU juga membantah isu yang menyebut Keputusan 731/2025 diterbitkan untuk melindungi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

Meski demikian, Faizal Assegaf menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele, terutama terkait polemik ijazah capres-cawapres yang sempat memicu perdebatan publik. 

“Soal isu ijazah Capres-Cawapres yang disemburkan oleh KPU, perlu disikapi serius. Tersimpan jejak kejahatan luar biasa,” ujarnya.

Bagi Faizal, keputusan KPU membatalkan aturan tersebut tidak serta-merta menyelesaikan masalah. Ia mendesak adanya perombakan struktur secara menyeluruh agar integritas KPU benar-benar terjaga dan kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu tidak terus menurun.


Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya