Berita

Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan saat memimlin konferensi pers pada Selasa, 16 September 2025. (Foto: Humas Polda Jabar)

Presisi

Polda Jabar Tetapkan 42 Tersangka Penghasutan dan Perusakan saat Demo

SELASA, 16 SEPTEMBER 2025 | 23:41 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Jawa Barat mengungkap kasus perusakan dan pembakaran kantor pemerintahan serta fasilitas umum yang terjadi pada akhir Agustus hingga awal September 2025.

Aparat mengamankan 156 orang terduga pelaku. Setelah pemeriksaan, sebanyak 26 orang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perusakan dan pembakaran.

"Peristiwa tersebut berlangsung sejak Jumat, 29 Agustus 2025, hingga Senin, 1 September 2025. Beberapa lokasi yang menjadi sasaran aksi anarkis di antaranya pagar dan pos polisi di depan Kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung DPRD Jawa Barat, Mess MPR RI di Bandung, hingga fasilitas umum seperti gedung perbankan dan pos polisi di Tasikmalaya,” kata Kapolda Jabar Irjen Rudi Setiawan saat konferensi pers pada Selasa, 16 September 2025.


“Para pelaku menggunakan bom molotov, bom pipa, bom propane, petasan, batu, serta benda lainnya untuk melakukan aksinya," tambah dia.
 
Tidak hanya itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar juga menangani 5 laporan terkait penyebaran konten provokatif di media sosial.

Konten tersebut berisi penghasutan kepada masyarakat untuk melakukan perusakan.

Adapun, para pelaku merekam, memposting, hingga melakukan siaran langsung dengan kalimat bernada kebencian terhadap aparat.

Penyidikan pun menetapkan sebanyak 16 tersangka terhasut dan penghasut dalam insiden kerusuhan.

"Barang bukti yang diamankan antara lain puluhan bom molotov siap pakai, bahan peledak rakitan, ratusan buku dan artikel bermuatan ideologi anarkis, hingga perangkat elektronik yang digunakan untuk menyebarkan konten provokatif," jelas Rudi.

Kini, para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai perannya. Untuk kasus perusakan dan pembakaran, mereka dikenakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara. 

Sementara, tersangka yang menyebarkan konten hasutan melalui media sosial dijerat pasal UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara serta denda hingga Rp1 miliar.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya