Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
Komisaris Utama PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda), Mulyaji dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kredit usaha fiktif di Bank Jepara Artha.
"Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang," kata Jurubicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa siang, 16 September 2025.
Selain itu, kata Budi, tim penyidik juga memanggil seorang saksi lainnya, yakni Sus Seto selaku karyawan PT Jamkrida Jateng.
Pada Senin 14 Juli 2025, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap uang tunai sebesar Rp411 juta, dan dua bidang tanah yang berlokasi di Jepara dengan nilai sekitar Rp700 juta.
Penyitaan dilakukan bersamaan dengan agenda pemeriksaan Jhendik Handoko selaku Direktur Utama (Dirut) PT BPR Bank Jepara Artha dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Sebelumnya pada Rabu 9 Juli 2025, tim penyidik juga melakukan penyitaan aset dari tersangka dalam perkara ini. Aset yang disita, yakni tiga bidang tanah dan rumah yang berlokasi di Yogyakarta senilai Rp10 miliar, dan dua bidang tanah seluas 3.800 meter persegi beserta pabrik yang berdiri di atasnya yang berlokasi di Klaten senilai Rp50 miliar.
Penyidikan perkara ini dilakukan sejak 24 September 2024. KPK pun sudah menetapkan lima orang tersangka.
Dua hari kemudian pada 26 September 2024, KPK mencegah kelima orang tersangka itu agar tidak bepergian ke luar negeri. Kelima tersangka dimaksud, yakni Jhendik Handoko selaku Dirut PT BPR Bank Jepara Artha, IN, AN, AS, dan MIA.
Kasus dugaan korupsi di BPR Bank Jepara Artha bermodus kredit fiktif terhadap 39 debitur dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp250 miliar.
Sejak perkara ini bergulir, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap lima unit kendaraan dengan jenis Fortuner, CRV dan HRV, 130 bidang tanah dan bangunan senilai Rp50 miliar, dan uang tunai sebesar Rp12,5 miliar.