Berita

Anggota Komisi VIII Selly Andriany Gantina. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Nusantara

Selly Gantina Kecam Pelecehan Seksual Oknum Guru SD di Cirebon

SENIN, 15 SEPTEMBER 2025 | 17:43 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kepolisian dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Cirebon didesak mengusut tuntas dugaan pelecehan yang dilakukan oknum guru berinisial W. 

“Kasus dugaan kejahatan seksual terhadap anak merupakan persoalan serius yang meresahkan masyarakat, menimbulkan trauma fisik dan psikologis, serta memerlukan penanganan yang cepat, transparan, dan tuntas,” kata Anggota Komisi VIII Selly Andriany Gantina kepada wartawan, Senin 15 September 2025.

Legislator PDIP asal dapil Cirebon ini meminta aparat kepolisian menyelidiki kasus tersebut secara profesional, objektif, dan tanpa kompromi berdasarkan laporan dan fakta yang ada. 


Selain itu, Selly mendorong agar proses penyidikan memenuhi standar perlindungan hukum bagi korban dan saksi, termasuk anak di bawah umur, dengan memperhatikan hak-hak mereka seperti privasi dan keamanan.

“Kami ingin kasus ini terbuka lebar, dengan mengedepankan fakta dan pernyataan saksi,” kata Selly.

Selain itu, merujuk dari UU No.12 Tahun 2022 dan UU No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Selly menyarankan agar instansi terkait memberikan pendampingan psikologis, pendampingan hukum, serta perlindungan agar tidak mengalami revictimization (penyiksaan ulang akibat publikasi atau stigma).

Termasuk pemerintah daerah, baik Kabupaten Cirebon maupun Pemprov Jawa Barat, agar melakukan langkah mitigasi mulai dari sosialisasi, pengawasan guru, pelaporan internal, dan pelibatan orang tua.

“Lakukan juga audit kepatuhan terhadap standar keamanan dan proteksi anak di sekolah, terutama SD di wilayah setempat, sistem seleksi guru, pelatihan etika profesi dan keamanan anak, serta sistem laporan pengaduan internal,” kata Selly.

Melalui penyidikan itu, mantan Plt Bupati Cirebon itu menegaskan bahwa publik berhak memperoleh informasi yang akurat dan tidak menyesatkan mengenai perkembangan kasus, tanpa merugikan pihak korban atau menyebarkan stigma.

Selly menegaskan pihaknya berkomitmen memantau setiap perkembangan kasus ini agar tidak menjadi justifikasi untuk stigma, tetapi sebagai momentum perbaikan sistem proteksi anak di sekolah dan masyarakat.

“Intinya, kejahatan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan martabat anak. Penegakan hukum yang cepat dan keadilan bagi korban menjadi prioritas,” tutup Selly.

Diketahui, oknum Guru SD di Setu Kulon, Weru, Kabupaten Cirebon berinisial W diduga melakukan pelecahan seksual. Aksi bejat ini sudah dilakukan bertahun-tahun dan banyak memakan korban.



Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Ambang Batas Parlemen Moderat Cukup 2,5 Persen

Senin, 02 Februari 2026 | 20:04

Eks Kepala PPATK: Demutualisasi BEI Kebutuhan Mendesak, Faktor Pertemanan Permudah Penyimpangan

Senin, 02 Februari 2026 | 19:50

Ribuan Warga Kawanua Rayakan Natal dan Tahun Baru dengan Nuansa Budaya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Catat! Ini 9 Sasaran Operasi Keselamatan Jaya 2026 dan Besaran Dendanya

Senin, 02 Februari 2026 | 19:45

Prabowo Terima Dirut Garuda dan Petinggi Embraer di Istana, Bahas Apa?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:41

Menkeu Purbaya Singgung Saham Gorengan Saat IHSG Anjlok, Apa Itu?

Senin, 02 Februari 2026 | 19:29

Alur Setoran Kades dan Camat ke Sudewo Ditelisik KPK

Senin, 02 Februari 2026 | 19:23

Horor Sejarah Era Jim Crow

Senin, 02 Februari 2026 | 19:14

10 Surat Tanah yang Tidak Berlaku Lagi mulai Februari 2026

Senin, 02 Februari 2026 | 19:12

5 Takjil Khas Daerah Indonesia Paling Legendaris

Senin, 02 Februari 2026 | 18:53

Selengkapnya