Berita

Anggota Komisi VIII Selly Andriany Gantina. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Nusantara

Selly Gantina Kecam Pelecehan Seksual Oknum Guru SD di Cirebon

SENIN, 15 SEPTEMBER 2025 | 17:43 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Kepolisian dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Cirebon didesak mengusut tuntas dugaan pelecehan yang dilakukan oknum guru berinisial W. 

“Kasus dugaan kejahatan seksual terhadap anak merupakan persoalan serius yang meresahkan masyarakat, menimbulkan trauma fisik dan psikologis, serta memerlukan penanganan yang cepat, transparan, dan tuntas,” kata Anggota Komisi VIII Selly Andriany Gantina kepada wartawan, Senin 15 September 2025.

Legislator PDIP asal dapil Cirebon ini meminta aparat kepolisian menyelidiki kasus tersebut secara profesional, objektif, dan tanpa kompromi berdasarkan laporan dan fakta yang ada. 


Selain itu, Selly mendorong agar proses penyidikan memenuhi standar perlindungan hukum bagi korban dan saksi, termasuk anak di bawah umur, dengan memperhatikan hak-hak mereka seperti privasi dan keamanan.

“Kami ingin kasus ini terbuka lebar, dengan mengedepankan fakta dan pernyataan saksi,” kata Selly.

Selain itu, merujuk dari UU No.12 Tahun 2022 dan UU No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Selly menyarankan agar instansi terkait memberikan pendampingan psikologis, pendampingan hukum, serta perlindungan agar tidak mengalami revictimization (penyiksaan ulang akibat publikasi atau stigma).

Termasuk pemerintah daerah, baik Kabupaten Cirebon maupun Pemprov Jawa Barat, agar melakukan langkah mitigasi mulai dari sosialisasi, pengawasan guru, pelaporan internal, dan pelibatan orang tua.

“Lakukan juga audit kepatuhan terhadap standar keamanan dan proteksi anak di sekolah, terutama SD di wilayah setempat, sistem seleksi guru, pelatihan etika profesi dan keamanan anak, serta sistem laporan pengaduan internal,” kata Selly.

Melalui penyidikan itu, mantan Plt Bupati Cirebon itu menegaskan bahwa publik berhak memperoleh informasi yang akurat dan tidak menyesatkan mengenai perkembangan kasus, tanpa merugikan pihak korban atau menyebarkan stigma.

Selly menegaskan pihaknya berkomitmen memantau setiap perkembangan kasus ini agar tidak menjadi justifikasi untuk stigma, tetapi sebagai momentum perbaikan sistem proteksi anak di sekolah dan masyarakat.

“Intinya, kejahatan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia dan martabat anak. Penegakan hukum yang cepat dan keadilan bagi korban menjadi prioritas,” tutup Selly.

Diketahui, oknum Guru SD di Setu Kulon, Weru, Kabupaten Cirebon berinisial W diduga melakukan pelecahan seksual. Aksi bejat ini sudah dilakukan bertahun-tahun dan banyak memakan korban.



Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya