Berita

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (Foto: RMOL/Raiza Andini)

Politik

Menteri ATR/BPN Tegaskan Tanggul Beton Cilincing Urusan KKP

SENIN, 15 SEPTEMBER 2025 | 13:15 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berpandangan bahwa terkait tanggul beton di pesisir kawasan Cilincing, Jakarta Utara, sepenuhnya menjadi urusan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

Hal itu ditegaskan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin 15 September 2025. 

“Itu kan tugasnya KKP,” tegas Nusron. 


Terlebih, kata Nusron, sertifikasi lahan di kawasan tersebut tidak ada. Sehingga, Kementerian ATR/BPN tidak bisa ikut campur mengenai polemik tanggul beton Cilincing tersebut. 

“Kalau belum ada sertifikatnya, kami enggak ada kewenangan, itu KKP. Baik tata kelola lautnya, izin reklamasinya di sana semua,” pungkasnya. 

Sebelumnya, Komisi IV DPR RI menjadwalkan pemanggilan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan pihak terkait lainnya, terkait video viral tanggul beton di pesisir kawasan Cilincing, Jakarta Utara. 

Proyek tanggul beton di laut Cilincing menjadi sorotan usai beredar video yang menyebut bahwa bangunan itu menghalangi akses nelayan melaut. 

Dalam video yang diunggah di akun Instagram @cilincinginfo, tanggul beton disebut memanjang 2-3 kilometer (km) sehingga nelayan harus memutar jauh untuk melaut.

“Informasi awal yang diterima Komisi IV DPR, tanggul beton yang membentang sekitar 2-3 Km di pesisir Cilincing itu, merupakan bagian dari DLKr DLKp Pelabuhan Marunda,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman dalam keterangannya, Kamis 11 September 2025. 

Dijelaskan Alex, Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) adalah wilayah perairan dan daratan pada Pelabuhan atau Terminal Khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan. 

Sedangkan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) adalah perairan di sekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan, yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran. 

Secara sederhananya, kata Alex, DLKr merupakan area operasional utama, sedangkan DLKp berfungsi sebagai area penunjang dan pelindung pelabuhan. 

“Tanggul beton ini, rencananya akan dijadikan lokasi pelabuhan sebuah entitas perusahaan PMDN (penanaman modal dalam negeri-red),” ungkapnya.

“Dari laporan awal yang kita terima, mereka telah mengantongi perizinan. Selain itu, lokasinya juga disebutkan sudah sesuai dengan Perda Provinsi DKI Jakarta No 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” tambah Alex.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Aneh Sekali! Legalisir Ijazah Jokowi Tanpa Tanggal, Bulan, dan Tahun

Jumat, 13 Februari 2026 | 02:07

UPDATE

Polisi Gagalkan Penjualan Bayi Umur Tiga Hari

Selasa, 24 Februari 2026 | 02:17

Impor Mobil Pikap India Ancam Industri Lokal

Selasa, 24 Februari 2026 | 02:05

Bebek Amerika

Selasa, 24 Februari 2026 | 01:43

Ijazah Jokowi seperti Noktah Hitam Pemerintahan Prabowo

Selasa, 24 Februari 2026 | 01:27

Upaya Menghabisi Donald Trump Gagal Lagi

Selasa, 24 Februari 2026 | 01:03

Impor 105 Ribu Pikap India Melemahkan Industri Nasional

Selasa, 24 Februari 2026 | 00:36

Pengawasan Digital Mendesak Diperkuat Buntut Bus Transjakarta ‘Adu Banteng’

Selasa, 24 Februari 2026 | 00:20

Pramono Jamin 3.100 Sapi Impor Australia Bebas PMK

Selasa, 24 Februari 2026 | 00:11

Bukan cuma Salah Tukang Ojek di Pandeglang

Senin, 23 Februari 2026 | 23:50

Vendor Tempuh Jalur Hukum Imbas Proyek Bali Subway Mangkrak

Senin, 23 Februari 2026 | 23:43

Selengkapnya