Berita

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (Foto: RMOL/Raiza Andini)

Politik

Menteri ATR/BPN Tegaskan Tanggul Beton Cilincing Urusan KKP

SENIN, 15 SEPTEMBER 2025 | 13:15 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berpandangan bahwa terkait tanggul beton di pesisir kawasan Cilincing, Jakarta Utara, sepenuhnya menjadi urusan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)

Hal itu ditegaskan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin 15 September 2025. 

“Itu kan tugasnya KKP,” tegas Nusron. 


Terlebih, kata Nusron, sertifikasi lahan di kawasan tersebut tidak ada. Sehingga, Kementerian ATR/BPN tidak bisa ikut campur mengenai polemik tanggul beton Cilincing tersebut. 

“Kalau belum ada sertifikatnya, kami enggak ada kewenangan, itu KKP. Baik tata kelola lautnya, izin reklamasinya di sana semua,” pungkasnya. 

Sebelumnya, Komisi IV DPR RI menjadwalkan pemanggilan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan pihak terkait lainnya, terkait video viral tanggul beton di pesisir kawasan Cilincing, Jakarta Utara. 

Proyek tanggul beton di laut Cilincing menjadi sorotan usai beredar video yang menyebut bahwa bangunan itu menghalangi akses nelayan melaut. 

Dalam video yang diunggah di akun Instagram @cilincinginfo, tanggul beton disebut memanjang 2-3 kilometer (km) sehingga nelayan harus memutar jauh untuk melaut.

“Informasi awal yang diterima Komisi IV DPR, tanggul beton yang membentang sekitar 2-3 Km di pesisir Cilincing itu, merupakan bagian dari DLKr DLKp Pelabuhan Marunda,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman dalam keterangannya, Kamis 11 September 2025. 

Dijelaskan Alex, Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) adalah wilayah perairan dan daratan pada Pelabuhan atau Terminal Khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan. 

Sedangkan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) adalah perairan di sekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan, yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran. 

Secara sederhananya, kata Alex, DLKr merupakan area operasional utama, sedangkan DLKp berfungsi sebagai area penunjang dan pelindung pelabuhan. 

“Tanggul beton ini, rencananya akan dijadikan lokasi pelabuhan sebuah entitas perusahaan PMDN (penanaman modal dalam negeri-red),” ungkapnya.

“Dari laporan awal yang kita terima, mereka telah mengantongi perizinan. Selain itu, lokasinya juga disebutkan sudah sesuai dengan Perda Provinsi DKI Jakarta No 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” tambah Alex.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya