Berita

Masyarakat Teluk Bayur, Kalimantan Barat menggelar aksi menduduki lahan sawit korporasi pada Minggu, 14 September 2025. (Foto: Dok. DPP Arun)

Nusantara

Rakyat Teluk Bayur Gelar Aksi Gaungkan Pasal 33 UUD 1945

MINGGU, 14 SEPTEMBER 2025 | 19:44 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Masyarakat Desa Teluk Bayur, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang menggelar aksi pendudukan lahan di wilayah konsesi PT Prakarsa Tani Sejati, Minggu, 14 September 2025. 

Aksi ini dipusatkan di depan Kantor Desa Teluk Bayur dengan spanduk besar bertuliskan “Pasal 33 UUD 1945 PUNYA #KEKUATAN” sebagai simbol perjuangan rakyat menuntut kedaulatan atas tanahnya.

Aksi dipimpin langsung oleh Kepala Desa Teluk Bayur, Suarminboyo serta didukung Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPD Arun) Kalbar serta perangkat desa.


Acara dimulai dengan doa dan renungan mendoakan Presiden Prabowo benar-benar menjalankan amanah Pasal 33 UUD 1945 bagi kesejahteraan rakyat.

Massa kemudian memutar video berisi pidato Presiden Prabowo mengenai Pasal 33 dan pemberantasan korupsi, disusul pembacaan Sumpah Rakyat dan Solidaritas oleh Kuasa Hukum DPP ARUN, Syakieb Faiz Ba’Arraffan.

“Pendudukan lahan adalah cara rakyat memutus klaim sepihak perusahaan. Pendudukan adalah bentuk solidaritas kolektif, tekanan politik, jalan negosiasi, sekaligus bukti nyata untuk perjuangan hukum,” tegas Ketua DPD ARUN Kalbar, Binsar Tua Ritonga.

Ia menegaskan, aksi tersebut sudah sesuai prosedur dan telah ditembuskan ke Polda Kalbar, Kodam, Polres Ketapang, Kodim hingga Polsek Marau.

Menurutnya, pendudukan lahan ini penting untuk memastikan hak masyarakat atas tanah di luar HGU perusahaan.

"Aksi ini dilakukan secara damai dan menjadi simbol bahwa rakyat tidak patah semangat melawan praktik kotor korporasi sawit yang merampas tanah," pungkasnya.

Presiden Prabowo sebelumnya kerap menggaungkan amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945. Salah satunya saat Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD pada 15 Agustus 2025 lalu.

Pasal 33 UUD 1945 sendiri mengatur dasar-dasar sistem ekonomi Indonesia. Adapun bunyi ayat (1) pada Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Ayat (2) menyebutkan, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Ayat (3) menekankan, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sementara ayat (4), perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Posko Kesehatan PLBN Skouw Beroperasi Selama Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:03

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

Kapolri: 411 Jembatan Dibangun di Indonesia, Polda Riau Paling Banyak

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:47

Gibran Salat Id dan Halal Bihalal di Jakarta Bersama Prabowo

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:30

Bonus Atlet ASEAN Para Games Cair, Medali Emas Tembus Rp1 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:05

Gibran Pantau Arus Mudik dari Command Center Jasa Marga

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:47

Pengusaha Kapal Minta SKB Lebih Fleksibel Atur Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:38

Pengiriman Pasukan RI ke Gaza Ditunda Imbas Perang Iran

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:25

Bias Layar: Serangan Aktivis KontraS Ancaman Demokrasi dan HAM

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:10

Istana Sebar Surat Edaran, Larang Menteri Open House Lebaran Mewah

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:06

Selengkapnya