Berita

Masyarakat Teluk Bayur, Kalimantan Barat menggelar aksi menduduki lahan sawit korporasi pada Minggu, 14 September 2025. (Foto: Dok. DPP Arun)

Nusantara

Rakyat Teluk Bayur Gelar Aksi Gaungkan Pasal 33 UUD 1945

MINGGU, 14 SEPTEMBER 2025 | 19:44 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Masyarakat Desa Teluk Bayur, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang menggelar aksi pendudukan lahan di wilayah konsesi PT Prakarsa Tani Sejati, Minggu, 14 September 2025. 

Aksi ini dipusatkan di depan Kantor Desa Teluk Bayur dengan spanduk besar bertuliskan “Pasal 33 UUD 1945 PUNYA #KEKUATAN” sebagai simbol perjuangan rakyat menuntut kedaulatan atas tanahnya.

Aksi dipimpin langsung oleh Kepala Desa Teluk Bayur, Suarminboyo serta didukung Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPD Arun) Kalbar serta perangkat desa.


Acara dimulai dengan doa dan renungan mendoakan Presiden Prabowo benar-benar menjalankan amanah Pasal 33 UUD 1945 bagi kesejahteraan rakyat.

Massa kemudian memutar video berisi pidato Presiden Prabowo mengenai Pasal 33 dan pemberantasan korupsi, disusul pembacaan Sumpah Rakyat dan Solidaritas oleh Kuasa Hukum DPP ARUN, Syakieb Faiz Ba’Arraffan.

“Pendudukan lahan adalah cara rakyat memutus klaim sepihak perusahaan. Pendudukan adalah bentuk solidaritas kolektif, tekanan politik, jalan negosiasi, sekaligus bukti nyata untuk perjuangan hukum,” tegas Ketua DPD ARUN Kalbar, Binsar Tua Ritonga.

Ia menegaskan, aksi tersebut sudah sesuai prosedur dan telah ditembuskan ke Polda Kalbar, Kodam, Polres Ketapang, Kodim hingga Polsek Marau.

Menurutnya, pendudukan lahan ini penting untuk memastikan hak masyarakat atas tanah di luar HGU perusahaan.

"Aksi ini dilakukan secara damai dan menjadi simbol bahwa rakyat tidak patah semangat melawan praktik kotor korporasi sawit yang merampas tanah," pungkasnya.

Presiden Prabowo sebelumnya kerap menggaungkan amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945. Salah satunya saat Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD pada 15 Agustus 2025 lalu.

Pasal 33 UUD 1945 sendiri mengatur dasar-dasar sistem ekonomi Indonesia. Adapun bunyi ayat (1) pada Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Ayat (2) menyebutkan, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Ayat (3) menekankan, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sementara ayat (4), perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Safari Politik Jokowi Tak Pengaruhi Elektabilitas PDIP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:14

Seruan Reformasi Jilid II Bukan Aspirasi Mahasiswa

Sabtu, 27 Juni 2026 | 00:00

Safari Politik Jokowi cuma Demi Gibran dan Kaesang

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:41

Empat Nyawa Sudah Cukup, Setop Latsarmil SPPI

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:23

Sarasehan KPPG: Keterwakilan Perempuan 30 Persen Bukan Sekadar Kuota

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:06

Edi Hasibuan: Masyarakat Mulai Merasakan Perubahan Polri

Jumat, 26 Juni 2026 | 23:03

Universitas Bakrie Tiga Besar dalam THE Sustainability Impact Ratings 2026

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:42

Pakai Dump Truk, Polisi Kawal Massa Pendukung MBG di Tuban

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:24

Jubir FAM UBK: Ada Aktor Intelektual Sengaja Rusak Citra Kampus dan Wapres

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:22

DPR Usul Kemenukbangga Jadi Penyalur BLT

Jumat, 26 Juni 2026 | 22:03

Selengkapnya