Berita

Masyarakat Teluk Bayur, Kalimantan Barat menggelar aksi menduduki lahan sawit korporasi pada Minggu, 14 September 2025. (Foto: Dok. DPP Arun)

Nusantara

Rakyat Teluk Bayur Gelar Aksi Gaungkan Pasal 33 UUD 1945

MINGGU, 14 SEPTEMBER 2025 | 19:44 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Masyarakat Desa Teluk Bayur, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang menggelar aksi pendudukan lahan di wilayah konsesi PT Prakarsa Tani Sejati, Minggu, 14 September 2025. 

Aksi ini dipusatkan di depan Kantor Desa Teluk Bayur dengan spanduk besar bertuliskan “Pasal 33 UUD 1945 PUNYA #KEKUATAN” sebagai simbol perjuangan rakyat menuntut kedaulatan atas tanahnya.

Aksi dipimpin langsung oleh Kepala Desa Teluk Bayur, Suarminboyo serta didukung Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPD Arun) Kalbar serta perangkat desa.


Acara dimulai dengan doa dan renungan mendoakan Presiden Prabowo benar-benar menjalankan amanah Pasal 33 UUD 1945 bagi kesejahteraan rakyat.

Massa kemudian memutar video berisi pidato Presiden Prabowo mengenai Pasal 33 dan pemberantasan korupsi, disusul pembacaan Sumpah Rakyat dan Solidaritas oleh Kuasa Hukum DPP ARUN, Syakieb Faiz Ba’Arraffan.

“Pendudukan lahan adalah cara rakyat memutus klaim sepihak perusahaan. Pendudukan adalah bentuk solidaritas kolektif, tekanan politik, jalan negosiasi, sekaligus bukti nyata untuk perjuangan hukum,” tegas Ketua DPD ARUN Kalbar, Binsar Tua Ritonga.

Ia menegaskan, aksi tersebut sudah sesuai prosedur dan telah ditembuskan ke Polda Kalbar, Kodam, Polres Ketapang, Kodim hingga Polsek Marau.

Menurutnya, pendudukan lahan ini penting untuk memastikan hak masyarakat atas tanah di luar HGU perusahaan.

"Aksi ini dilakukan secara damai dan menjadi simbol bahwa rakyat tidak patah semangat melawan praktik kotor korporasi sawit yang merampas tanah," pungkasnya.

Presiden Prabowo sebelumnya kerap menggaungkan amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945. Salah satunya saat Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD pada 15 Agustus 2025 lalu.

Pasal 33 UUD 1945 sendiri mengatur dasar-dasar sistem ekonomi Indonesia. Adapun bunyi ayat (1) pada Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Ayat (2) menyebutkan, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Ayat (3) menekankan, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sementara ayat (4), perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

324 Hunian Layak untuk Warga Bantaran Rel Senen Rampung Juni 2026

Senin, 06 April 2026 | 18:15

Kasus Amsal Sitepu Harus jadi Refleksi Penegakan Hukum

Senin, 06 April 2026 | 17:59

WFH Jumat Tak Boleh Ganggu Produktivitas

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Putri Zulhas Ngaku Belum Tahu Gugatan Pengosongan Rumah

Senin, 06 April 2026 | 17:45

Petinggi Tiga Travel Haji Dicecar KPK soal Perolehan Keuangan Tidak Sah

Senin, 06 April 2026 | 17:37

Konversi LPG ke Jargas

Senin, 06 April 2026 | 17:25

Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah Tahun Ini Jadi 400 Ribu Unit

Senin, 06 April 2026 | 17:21

Impor Sparepart Pesawat dapat Insentif Bea Masuk Nol Persen

Senin, 06 April 2026 | 17:12

Sahroni Cabut Laporan Terhadap Influencer Indira dan Rena

Senin, 06 April 2026 | 16:59

PB Orado: Turnamen Domino Jatim Fondasi Menuju Kejurnas

Senin, 06 April 2026 | 16:55

Selengkapnya