Berita

Masyarakat Teluk Bayur, Kalimantan Barat menggelar aksi menduduki lahan sawit korporasi pada Minggu, 14 September 2025. (Foto: Dok. DPP Arun)

Nusantara

Rakyat Teluk Bayur Gelar Aksi Gaungkan Pasal 33 UUD 1945

MINGGU, 14 SEPTEMBER 2025 | 19:44 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Masyarakat Desa Teluk Bayur, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang menggelar aksi pendudukan lahan di wilayah konsesi PT Prakarsa Tani Sejati, Minggu, 14 September 2025. 

Aksi ini dipusatkan di depan Kantor Desa Teluk Bayur dengan spanduk besar bertuliskan “Pasal 33 UUD 1945 PUNYA #KEKUATAN” sebagai simbol perjuangan rakyat menuntut kedaulatan atas tanahnya.

Aksi dipimpin langsung oleh Kepala Desa Teluk Bayur, Suarminboyo serta didukung Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPD Arun) Kalbar serta perangkat desa.


Acara dimulai dengan doa dan renungan mendoakan Presiden Prabowo benar-benar menjalankan amanah Pasal 33 UUD 1945 bagi kesejahteraan rakyat.

Massa kemudian memutar video berisi pidato Presiden Prabowo mengenai Pasal 33 dan pemberantasan korupsi, disusul pembacaan Sumpah Rakyat dan Solidaritas oleh Kuasa Hukum DPP ARUN, Syakieb Faiz Ba’Arraffan.

“Pendudukan lahan adalah cara rakyat memutus klaim sepihak perusahaan. Pendudukan adalah bentuk solidaritas kolektif, tekanan politik, jalan negosiasi, sekaligus bukti nyata untuk perjuangan hukum,” tegas Ketua DPD ARUN Kalbar, Binsar Tua Ritonga.

Ia menegaskan, aksi tersebut sudah sesuai prosedur dan telah ditembuskan ke Polda Kalbar, Kodam, Polres Ketapang, Kodim hingga Polsek Marau.

Menurutnya, pendudukan lahan ini penting untuk memastikan hak masyarakat atas tanah di luar HGU perusahaan.

"Aksi ini dilakukan secara damai dan menjadi simbol bahwa rakyat tidak patah semangat melawan praktik kotor korporasi sawit yang merampas tanah," pungkasnya.

Presiden Prabowo sebelumnya kerap menggaungkan amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945. Salah satunya saat Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD pada 15 Agustus 2025 lalu.

Pasal 33 UUD 1945 sendiri mengatur dasar-dasar sistem ekonomi Indonesia. Adapun bunyi ayat (1) pada Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Ayat (2) menyebutkan, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Ayat (3) menekankan, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sementara ayat (4), perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya