Berita

Masyarakat Teluk Bayur, Kalimantan Barat menggelar aksi menduduki lahan sawit korporasi pada Minggu, 14 September 2025. (Foto: Dok. DPP Arun)

Nusantara

Rakyat Teluk Bayur Gelar Aksi Gaungkan Pasal 33 UUD 1945

MINGGU, 14 SEPTEMBER 2025 | 19:44 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Masyarakat Desa Teluk Bayur, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang menggelar aksi pendudukan lahan di wilayah konsesi PT Prakarsa Tani Sejati, Minggu, 14 September 2025. 

Aksi ini dipusatkan di depan Kantor Desa Teluk Bayur dengan spanduk besar bertuliskan “Pasal 33 UUD 1945 PUNYA #KEKUATAN” sebagai simbol perjuangan rakyat menuntut kedaulatan atas tanahnya.

Aksi dipimpin langsung oleh Kepala Desa Teluk Bayur, Suarminboyo serta didukung Dewan Pimpinan Daerah Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (DPD Arun) Kalbar serta perangkat desa.


Acara dimulai dengan doa dan renungan mendoakan Presiden Prabowo benar-benar menjalankan amanah Pasal 33 UUD 1945 bagi kesejahteraan rakyat.

Massa kemudian memutar video berisi pidato Presiden Prabowo mengenai Pasal 33 dan pemberantasan korupsi, disusul pembacaan Sumpah Rakyat dan Solidaritas oleh Kuasa Hukum DPP ARUN, Syakieb Faiz Ba’Arraffan.

“Pendudukan lahan adalah cara rakyat memutus klaim sepihak perusahaan. Pendudukan adalah bentuk solidaritas kolektif, tekanan politik, jalan negosiasi, sekaligus bukti nyata untuk perjuangan hukum,” tegas Ketua DPD ARUN Kalbar, Binsar Tua Ritonga.

Ia menegaskan, aksi tersebut sudah sesuai prosedur dan telah ditembuskan ke Polda Kalbar, Kodam, Polres Ketapang, Kodim hingga Polsek Marau.

Menurutnya, pendudukan lahan ini penting untuk memastikan hak masyarakat atas tanah di luar HGU perusahaan.

"Aksi ini dilakukan secara damai dan menjadi simbol bahwa rakyat tidak patah semangat melawan praktik kotor korporasi sawit yang merampas tanah," pungkasnya.

Presiden Prabowo sebelumnya kerap menggaungkan amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945. Salah satunya saat Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD pada 15 Agustus 2025 lalu.

Pasal 33 UUD 1945 sendiri mengatur dasar-dasar sistem ekonomi Indonesia. Adapun bunyi ayat (1) pada Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan, perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Ayat (2) menyebutkan, cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Ayat (3) menekankan, bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Sementara ayat (4), perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:23

Api Ludeskan Rumah Tinggal di Cakung Timur

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:14

BNI Geber Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:01

Baznas dan Sound Rhythm Ajak Nonton Bola Sambil Sedekah

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:47

Rano Karno Targetkan 500 Penyanyi Tampil di Bundaran HI

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:16

Simpul Nominee Rumah Sentul

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:00

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Capai 1,13 Juta Penonton

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:52

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:45

KPK Rampungkan Analisis Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:34

Wamen Investasi: Kepastian Hukum Jadi Faktor Penting Tarik Investor Asing

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:22

Selengkapnya