Berita

Dianto Bachriadi (tengah) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 11 September 2025. (Foto: mkri.id)

Hukum

Mantan Anggota Komnas HAM:

PSN Dibangun di Atas Kesesatan Logika Pertumbuhan Ekonomi

SABTU, 13 SEPTEMBER 2025 | 07:00 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Mantan Anggota Komnas HAM Dianto Bachriadi menyebut pengaturan kemudahan dan percepatan Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam UU Cipta Kerja perlu ditinjau dari aspek konsistensi dengan konstitusi yakni mewujudkan keadilan sosial.
 
Hal itu disampaikan Dianto saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan perkara Nomor 112/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi UU Cipta Kerja terhadap pasal-pasal Proyek Strategis Nasional (PSN) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 11 September 2025.

“PSN dibangun di atas kesesatan logika pertumbuhan ekonomi. Pemerintah memaknai pembangunan hanya sebatas pertumbuhan fisik infrastruktur, tanpa mempertimbangkan dampak sosial dan ekologis,” ucap Dianto dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat malam, 12 September 2025.
 

 
“Saya tidak menemukan makna strategis dalam PSN sebagaimana digagas dalam hukum. Yang dimaksud strategis seharusnya adalah rencana terukur untuk kesejahteraan umum, keadilan sosial, serta perlindungan rakyat. PSN justru diperlakukan sebagai tolok ukur tunggal pembangunan yang mengalienasi budaya, sosial, dan makna, ini cara pandang yang keliru,” tambahnya.
 
Lanjut dia, PSN dalam UU Cipta Kerja bermasalah karena menyamakan percepatan dengan kepentingan umum, memasukkan proyek-proyek komersial dalam kategori kepentingan umum dan membuka peluang dimiliki atau dikuasai swasta, bukan negara.

“Ketika UU Cipta Kerja terbit, PSN tidak lagi sepenuhnya dikuasai pemerintah atau BUMN. Ia dapat diserahkan ke swasta, termasuk dalam hal pengadaan tanah. Artinya, negara menyerahkan ruang hidup rakyat ke logika keuntungan investor,” pungkas Dianto.

Seorang warga Rempang, Sukri yang dihadirkan dalam sidang tersebut menyampaikan bahwa klaim pemerintah dengan menyebut Rempang sebagai tanah kosong adalah keliru.

“Saya lahir di Rempang, begitu juga bapak dan nenek moyang saya. Rempang bukan tanah kosong, ada penghuninya sejak lama. Sebelum PSN masuk, kami hidup sejahtera dari kebun, sehari bisa mendapatkan hingga Rp170 ribu per orang. Banyak anak Rempang kuliah dengan biaya mandiri, tetapi semua itu hilang sejak kehadiran PT. Makmur Elok Graha,” tutur Sukri.
 
Ia juga menceritakan pengalaman pahit warga Rempang ketika aparat memaksa masuk pada 7 September 2023.

"Pasca-kejadian 7 September, waktu itu tim terpadu berusaha masuk ke Rempang dengan menggunakan kekerasan, di mana warga kami ditembaki dengan gas air mata. Dan para tim terpadu tidak hanya menembak masyarakat dengan gas air mata, tetapi mereka menembaki rumah-rumah warga, sekolah-sekolah dari SD serta SMP, sehingga terjadilah pemukulan. Hari tersebut merupakan peristiwa berdarah bagi kami,” pungkas Sukri.

Dalam persidangan itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani kembali menegaskan permintaan agar pemerintah menghadirkan data konkret mengenai klaim manfaat PSN.

“Harap disediakan data terkait pertumbuhan ekonomi, impact PSN dalam konteks pertumbuhan, dibandingkan sebelum dan sesudah PSN. Kami butuh perbandingan apple to apple, termasuk data investasi 5–10 tahun terakhir sebelum dan sesudah UU Cipta Kerja,” tegas Arsul.

Para pemohon dalam perkara Nomor 112/PUU-XXIII/2025 ini, antara lain Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Yayasan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), serta 19 pemohon lainnya yang terdiri atas sejumlah yayasan dan perkumpulan advokat.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 22 September 2025, pukul 10.30 WIB, dengan agenda mendengarkan keterangan DPR yang hingga kini terus mangkir.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

Sekjen PBB Kecewa AS Keluar dari 66 Organisasi Internasional

Jumat, 09 Januari 2026 | 16:15

Gus Yaqut Tersangka Kuota Haji, PKB: Walau Lambat, Negara Akhirnya Hadir

Jumat, 09 Januari 2026 | 16:15

Gus Yahya Tak Mau Ikut Campur Kasus Yaqut

Jumat, 09 Januari 2026 | 16:03

TCL Pamer Inovasi Teknologi Visual di CES 2026

Jumat, 09 Januari 2026 | 15:56

Orang Dekat Benarkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Ngadep Jokowi di Solo

Jumat, 09 Januari 2026 | 15:47

KPK Sudah Kirim Pemberitahuan Penetapan Tersangka ke Yaqut Cholil dan Gus Alex

Jumat, 09 Januari 2026 | 15:24

Komisi VIII DPR: Pelunasan BPIH 2026 Sudah 100 Persen, Tak Ada yang Tertunda

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:56

37 WNI di Venezuela Dipastikan Aman, Kemlu Siapkan Rencana Kontigensi

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:45

Pilkada Lewat DPRD Bisa Merembet Presiden Dipilih DPR RI

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:40

PP Pemuda Muhammadiyah Tak Terlibat Laporkan Pandji Pragiwaksono

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:26

Selengkapnya