Berita

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq bersama guru dan siswa sekolah PAUD. (Foto: Humas Kemendikdasmen)

Nusantara

Wamen Fajar Dorong Peran Strategis Kepala Sekolah seperti CEO

SABTU, 13 SEPTEMBER 2025 | 02:12 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq menegaskan bahwa kepala sekolah masa kini dituntut memiliki visi kepemimpinan kreatif layaknya seorang CEO di sebuah perusahaan.

Pernyataan ini disampaikan Wamen Fajar saat membuka Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) di Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan (BBGTK) DIY, Yogyakarta.

“Namun bukan berarti untuk mencari untung sebanyak-banyaknya seperti CEO di perusahaan,” tegas Fajar dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat, 12 September 2025. 


Dalam hal ini, ia mendorong agar kepala sekolah meniru etos kerja CEO yang senantiasa adaptif, responsif, dan kreatif ketika menghadapi tantangan dan perubahan yang begitu cepat.

“Kepala sekolah bukan sekadar administrator. Mereka adalah layaknya CEO di satuan pendidikan. Artinya kepemimpinan di sekolah harus kreatif, dan cepat merespons dinamika yang ada, baik di dalam sekolah maupun di lingkungan sekitar sekolah,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa kompetensi sosial (softs skill) mutlak dimiliki setiap calon kepala sekolah. 

Kepekaan terhadap kondisi sosial dan lingkungan sekitar sekolah, menurut Waman Fajar akan melahirkan sekolah yang aman, nyaman dan menggembirakan karena mendapatkan dukungan dari semua pemangku kepentingan pendidikan, baik itu orang tua, tokoh masyarakat, dan unsur pemerintah daerah setempat.

Mengutip regulasi yang berlaku, Wamen Fajar menggarisbawahi urgensi lahirnya Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 yang sudah diluncurkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti.

Permen tersebut memperbarui tata kelola penugasan guru sebagai kepala sekolah dan  menjawab kekosongan ribuan posisi di berbagai daerah.

“Permendikdasmen 7/2025 hadir dengan menekankan profesionalisme, meritokrasi, dan transparansi dalam seleksi kepala sekolah,” jelas Wamen Fajar.

Ia menambahkan bahwa aturan tersebut juga memperkuat jalur karier guru melalui mekanisme penugasan yang lebih terbuka, tidak lagi hanya melalui jalur khusus tertentu, tetapi berbasis kompetensi nyata, pengalaman manajerial, kinerja, dan hasil pelatihan calon kepala sekolah. 

Di sisi lain, periodisasi tugas kepala sekolah yang diatur maksimal dua periode selama delapan tahun akan memastikan kesinambungan dan evaluasi kinerja yang berkesinambungan.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Keterlambatan Klarifikasi Eggi Sudjana Memicu Fitnah Publik

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:10

DPRD DKI Sahkan Dua Ranperda

Kamis, 15 Januari 2026 | 02:05

Tak Ada Kompromi dengan Jokowi Sebelum Ijazah Palsu Terbongkar

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:37

Pernyataan Oegroseno soal Ijazah Jokowi Bukan Keterangan Sembarangan

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:22

Bongkar Tiang Monorel

Kamis, 15 Januari 2026 | 01:00

Gus Yaqut, dari Sinar Gemilang hingga Berlabel Tersangka

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:44

IPC Terminal Peti Kemas Bukukan Kinerja 3,6 Juta TEUs

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:34

Jokowi vs Anies: Operasi Pengalihan Isu, Politik Penghancuran Karakter, dan Kebuntuan Narasi Ijazah

Kamis, 15 Januari 2026 | 00:03

Eggi Sudjana dan Jokowi Saling Puji Hebat

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:41

Ketidakpastian Hukum di Sektor Energi Jadi Ancaman Nyata bagi Keuangan Negara

Rabu, 14 Januari 2026 | 23:39

Selengkapnya