Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq bersama guru dan siswa sekolah PAUD. (Foto: Humas Kemendikdasmen)
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Fajar Riza Ul Haq menegaskan bahwa kepala sekolah masa kini dituntut memiliki visi kepemimpinan kreatif layaknya seorang CEO di sebuah perusahaan.
Pernyataan ini disampaikan Wamen Fajar saat membuka Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah (BCKS) di Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan (BBGTK) DIY, Yogyakarta.
“Namun bukan berarti untuk mencari untung sebanyak-banyaknya seperti CEO di perusahaan,” tegas Fajar dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat, 12 September 2025.
Dalam hal ini, ia mendorong agar kepala sekolah meniru etos kerja CEO yang senantiasa adaptif, responsif, dan kreatif ketika menghadapi tantangan dan perubahan yang begitu cepat.
“Kepala sekolah bukan sekadar administrator. Mereka adalah layaknya CEO di satuan pendidikan. Artinya kepemimpinan di sekolah harus kreatif, dan cepat merespons dinamika yang ada, baik di dalam sekolah maupun di lingkungan sekitar sekolah,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa kompetensi sosial (softs skill) mutlak dimiliki setiap calon kepala sekolah.
Kepekaan terhadap kondisi sosial dan lingkungan sekitar sekolah, menurut Waman Fajar akan melahirkan sekolah yang aman, nyaman dan menggembirakan karena mendapatkan dukungan dari semua pemangku kepentingan pendidikan, baik itu orang tua, tokoh masyarakat, dan unsur pemerintah daerah setempat.
Mengutip regulasi yang berlaku, Wamen Fajar menggarisbawahi urgensi lahirnya Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 yang sudah diluncurkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti.
Permen tersebut memperbarui tata kelola penugasan guru sebagai kepala sekolah dan menjawab kekosongan ribuan posisi di berbagai daerah.
“Permendikdasmen 7/2025 hadir dengan menekankan profesionalisme, meritokrasi, dan transparansi dalam seleksi kepala sekolah,” jelas Wamen Fajar.
Ia menambahkan bahwa aturan tersebut juga memperkuat jalur karier guru melalui mekanisme penugasan yang lebih terbuka, tidak lagi hanya melalui jalur khusus tertentu, tetapi berbasis kompetensi nyata, pengalaman manajerial, kinerja, dan hasil pelatihan calon kepala sekolah.
Di sisi lain, periodisasi tugas kepala sekolah yang diatur maksimal dua periode selama delapan tahun akan memastikan kesinambungan dan evaluasi kinerja yang berkesinambungan.