Berita

Sekjen Kemenag era Yaqut Cholil Qoumas, Nizar Ali (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Sekjen Kemenag Era Yaqut Dicecar KPK Soal Mekanisme Terbitnya SK Kuota Haji 2024

JUMAT, 12 SEPTEMBER 2025 | 14:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag) era Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Nizal Ali mengaku dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait mekanisme keluarnya Surat Keputusan (SK) Menteri Agama (Menag) yang mengatur pembagian kuota tambahan haji 2024.

Hal itu disampaikan langsung Nizar Ali usai menjalani pemeriksaan selama sekitar 2 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat, 12 September 2025.

"Ya biasa nanya soal mekanisme keluarnya SK itu, kita jawab semua," kata Nizar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat siang, 12 September 2025.


Nizar mengatakan, penyidik mendalami pengetahuannya soal proses penerbitan SK tersebut karena posisi dirinya sebagai Sekjen pada 2023 dan merupakan koordinator dan pelayanan administrasi di bidang perundang-undangan. 

"Soal itu (pembagian kuota) nggak tau, karena sekjen bukan leading sectornya haji, haji ada Direktorat Jenderal PHU," terang Nizar Ali.

Selain itu, Nizar Ali juga menjelaskan proses terbitnya SK Menang mengenai pembagian kuota tambahan haji 2024.

"Ya kan ada pemrakarsa. Dari pemrakarsa kemudian ke sekjen, sekjen ke biro hukum, biro hukum terus dibahas, baru proses paraf-paraf. Iya ada 5 orang," pungkas Nizar Ali.

KPK terus menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun. 
 
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi. 

KPK juga sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat sebelumnya, seperti kantor Kemenag, rumah pihak terkait, dan salah satu kantor pihak swasta biro perjalanan haji.

Penyidikan perkara ini sudah dimulai KPK sejak Jumat, 8 Agustus 2025. 

Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji adalah sebesar 92 persen untuk kuota reguler, dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun nyatanya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi malah dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler, dan 50 persen untuk haji khusus.

Tambahan kuota haji tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.

Namun, dalam Keputusan Menteri Agama nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024 justru mengatur pembagian 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya