Berita

Sekjen Kemenag era Yaqut Cholil Qoumas, Nizar Ali (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Sekjen Kemenag Era Yaqut Dicecar KPK Soal Mekanisme Terbitnya SK Kuota Haji 2024

JUMAT, 12 SEPTEMBER 2025 | 14:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag) era Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Nizal Ali mengaku dicecar tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait mekanisme keluarnya Surat Keputusan (SK) Menteri Agama (Menag) yang mengatur pembagian kuota tambahan haji 2024.

Hal itu disampaikan langsung Nizar Ali usai menjalani pemeriksaan selama sekitar 2 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat, 12 September 2025.

"Ya biasa nanya soal mekanisme keluarnya SK itu, kita jawab semua," kata Nizar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat siang, 12 September 2025.


Nizar mengatakan, penyidik mendalami pengetahuannya soal proses penerbitan SK tersebut karena posisi dirinya sebagai Sekjen pada 2023 dan merupakan koordinator dan pelayanan administrasi di bidang perundang-undangan. 

"Soal itu (pembagian kuota) nggak tau, karena sekjen bukan leading sectornya haji, haji ada Direktorat Jenderal PHU," terang Nizar Ali.

Selain itu, Nizar Ali juga menjelaskan proses terbitnya SK Menang mengenai pembagian kuota tambahan haji 2024.

"Ya kan ada pemrakarsa. Dari pemrakarsa kemudian ke sekjen, sekjen ke biro hukum, biro hukum terus dibahas, baru proses paraf-paraf. Iya ada 5 orang," pungkas Nizar Ali.

KPK terus menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji tahun 2023-2024 di Kementerian Agama yang terjadi pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun. 
 
Dalam perkara ini, KPK menduga terdapat penyelewengan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi. 

KPK juga sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat sebelumnya, seperti kantor Kemenag, rumah pihak terkait, dan salah satu kantor pihak swasta biro perjalanan haji.

Penyidikan perkara ini sudah dimulai KPK sejak Jumat, 8 Agustus 2025. 

Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji adalah sebesar 92 persen untuk kuota reguler, dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun nyatanya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi malah dibagi menjadi 50 persen untuk haji reguler, dan 50 persen untuk haji khusus.

Tambahan kuota haji tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.

Namun, dalam Keputusan Menteri Agama nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024 justru mengatur pembagian 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Harga Minyak Dunia Menetap di Level 84 Dolar AS

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:17

Kejaksaan Agung Casablanca Bebaskan A.M. demi Jaga Objektivitas Proses Hukum

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:16

Usulan Nasdem Naikkan Ambang Batas Diduga untuk Jegal PSI

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:14

Komisi XII DPR: Kelangkaan BBM di Sumut Bukan Persoalan Biasa

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:58

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Dolar AS Melemah ke Rp17.943

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:45

Pertarungan Bisnis Adidas-Nike dan Pundi Pundi FIFA di Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:44

Pulau Baai Butuh Solusi Permanen, Bukan Pengerukan Berulang

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:39

Emas Antam Anjlok Rp27.000, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:31

Bobby Adhityo Dicecar KPK soal Pengaturan Temuan Audit BPK

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:26

Terungkap, 307 Ribu QR Code BBM Subsidi Bermasalah Diblokir

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:17

Selengkapnya