Berita

Mantan Sekjen Kementerian Agama Nizar Ali. (Foto: ANTARA/HO-Kemenag)

Hukum

Mantan Sekjen Kemenag Nizar Ali Diperiksa Terkait Korupsi Haji

JUMAT, 12 SEPTEMBER 2025 | 10:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengumpulkan bukti terkait dugaan korupsi penyelenggaraan dan kuota haji. Hari ini lembaga antirasuah memeriksa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nizar Ali.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Jurubicara KPK Budi Prasetyo melalui pesan elektronik yang diterima di Jakarta, Jumat 12 September 2025.

Nizar Ali merupakan Sekjen di era Yaqut Cholil Qoumas menjabat Menteri Agama. Dia diperiksa penyidik dalam kapasitas sebagai saksi.


Berdasarkan hitungan sementara KPK menaksir dugaan korupsi kuota haji menyebabkan kerugian negara Rp1 triliun.

Dalam rangka penyidikan tiga orang dicegah pergi ke luar negeri yakni mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, mantan stafsus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan bos travel Maktour Fuad Hasan Masyhur.

KPK juga sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Mulai dari menggeledah rumah Yaqut, tiga kantor asosiasi penyelenggara ibadah haji, rumah pihak biro travel dan rumah seorang ASN Kemenag di Depok.

Sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik disita, selain belasan kendaraan, tanah dan bangunan serta uang 1,6 juta dolar AS.

Penyidikan perkara dimulai KPK sejak 8 Agustus 2025.

Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji adalah sebesar 92 persen untuk haji reguler, dan 8 persen untuk kuota khusus. Namun nyatanya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi dibagi rata oleh Yaqut yang diduga diperjualbelikan.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya