Berita

Ilustrasi (Foto: Prudential Syariah)

Bisnis

Konsep Dana Tabarru Bantu Peserta Asuransi Syariah Atasi Biaya Pengobatan

KAMIS, 11 SEPTEMBER 2025 | 18:35 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Prinsip utama dalam asuransi syariah adalah keadilan dan tolong-menolong. 

Chief Customer & Marketing Officer Prudential Syariah, Vivin Gautama, mengatakan hal itu tercermin dalam konsep dana tabarru yang dikelola oleh Prudential Syariah. Dana tabarru ini merupakan amanah dari para peserta, dikumpulkan dari kontribusi mereka, untuk saling membantu saat ada peserta lain yang mengalami musibah.

“Dana tabarru’ adalah amanah dari para peserta, dan kami bertanggung jawab penuh untuk menjaga dan menyalurkannya secara adil dan transparan," terang Vivin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 11 September 2025. 


Ia menegaskan, selain perlindungan konsep tersebut juga dapat memberikan ketenangan hati karena menerapkan prinsip syariah yang transparan dan adil untuk semua peserta. 

Komitmen itu tercermin pula dari total pembayaran klaim dan manfaat Prudential Syariah yang mencapai Rp2,3 triliun sepanjang 2024 atau setara Rp6,3 miliar per hari. 

Klaim ini menunjukkan bahwa mekanisme gotong royong dalam asuransi syariah benar-benar berjalan. 

Sri Kurniati, seorang ibu asal Jakarta, mengungkapkan ia tak pernah membayangkan sebelumnya bahwa  keputusannya bergabung menjadi peserta Prudential Syariah akan menjadi suatu langkah besar. 

Ia pun mengisahkan bahwa pada 2023 ada banyak ujian yang harus dihadapinya, saat anaknya mengalami cedera anterior cruciate ligament (ACL) akibat kecelakaan. Biaya pengobatan mencapai hampir Rp 300 juta, mencakup operasi hingga fisioterapi pasca tindakan. 

Namun, Sri bersyukur, seluruh biaya tersebut ditanggung sepenuhnya melalui produk asuransi syariah dari Prudential Syariah sehingga ia tak perlu mengeluarkan biaya sepeser pun. 

Inilah inti dari konsep dana tabarru’ yang dikelola oleh Prudential Syariah. 

Pengalaman serupa juga dialami oleh Agustine, peserta Prudential Syariah lainnya asal Jakarta yang telah menggunakan produk asuransi sejak 2014. Meskipun telah memiliki BPJS Kesehatan, ia tetap merasa perlu melengkapi perlindungan keluarganya dengan asuransi syariah.

“Saya mengalaminya sendiri saat operasi mata di tahun 2019, dengan total klaim lebih dari Rp 40 juta. Semua diproses cepat dan mudah,” ujarnya. 

Vivin menegaskan, Prudential Syariah memiliki peran penting dalam menjaga amanah, memastikan bahwa setiap klaim dibayarkan tepat sasaran, sesuai prinsip syariah. 

Bahkan perusahaan juga tidak mengambil keuntungan dari setiap klaim yang terjadi. Prinsip ini menjadikan peserta bukan sekadar pemegang polis, tapi bagian dari komunitas yang saling peduli.

Pengalaman dua peserta tadi menjadi pengingat bahwa musibah bisa datang kapan saja. Dan ketika itu terjadi, asuransi syariah hadir bukan hanya sebagai ketahanan finansial, tapi juga bentuk kepedulian dan tolong-menolong antar sesama.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya