Berita

Menteri Keuangan (Menkeu) RI Purbaya Yudhi. (Foto: RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)

Bisnis

Purbaya Kucurkan Rp200 Triliun untuk 6 Bank Himbara Mulai Besok

KAMIS, 11 SEPTEMBER 2025 | 16:56 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Rencana pemindahan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun dari Bank Indonesia (BI) ke bank nasional akan dilaksanakan mulai besok, Jumat, 12 September 2025.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan dana tersebut akan dikucurkan ke enam bank nasional.

"Besok sudah masuk, ke enam bank," kata Purbaya saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta pada Kamis, 11 September 2025.


Meski demikian ia tidak merinci keenam bank tersebut, namun bendahara negara itu memastikan enam bank itu yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

"Himbara semua," tambahnya.

Lebih lanjut, Purbaya juga mengatakan kebijakan tersebut dapat langsung dilakukan.

"Nggak (perlu Peraturan Menteri Keuangan), bisa (langsung). Kalau PMK pun saya yang tanda tangan," imbuhnya.

Percepatan rencana tersebut dilakukan setelah Menkeu Purbaya mendapatkan lampu hijau dari Presiden Prabowo Subianto pada Rabu, 10 September 2025. Dana tersebut diharapkan dapat mendorong bank lebih agresif dalam menyalurkan kredit.

"Sudah (Presiden), sudah setuju. Jadi itu sistemnya bukan saya ngasih pinjam ke bank dan lain-lain. Ini sistemnya seperti Anda naruh deposito ke bank, kira-kira gitu kasarnya," kata Purbaya usai rapat di Istana.

Pihak bank, kata Purbaya akan diberi keleluasaan menggunakan uang itu, tetapi tidak boleh untuk membeli surat utang negara (SUN). Dana tersebut diharuskan masuk ke sistem perekonomian agar uang berputar di masyarakat.

"Tujuannya agar bank bisa punya duit cash banyak tiba-tiba dan bank tidak bisa menaruh di tempat lain selain di kredit kan. Jadi kita memaksa market mechanism berjalan," jelasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya