Berita

Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Rudijanto Tanoesoedibjo Gugat KPK, Anggap Penetapan Tersangka Sewenang-wenang

KAMIS, 11 SEPTEMBER 2025 | 13:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudi Tanoe menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Lembaga antirasuah sebelumnya menetapkan Rudi Tanoe sebagai tersangka korupsi bansos di Kementerian Sosial.

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diakses di Jakarta, Kamis 11 September 2025.

Gugatan praperadilan Rudi Tanoe yang merupakan kakak kandung bos MNC Group Harry Tanoesoedibjo terdaftar dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Perkara terdaftar pada tanggal 25 Agustus 2025.


Rudi menganggap penetapan tersangka oleh KPK merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan hukum. Oleh karenanya dia meminta majelis hakim menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan," demikian petitum permohonan Rudi Tanoe.

KPK menetapkan Rudi Tanoe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan di Kemensos tahun 2020. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/57/DIK.00/01/08/2025 tanggal 5 Agustus 2025.

Terkait perkara yang sama KPK juga menetapkan dua orang lainnya dan dua korporasi sebagai tersangka. Korupsi para terduga pelaku ditaksir sementara oleh KPK merugikan negara Rp200 miliar.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:17

Istana: Perbedaan Pandangan soal Board of Peace Muncul karena Informasi Belum Utuh

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:12

Sekolah Garuda Dibuka di Empat Daerah, Bidik Talenta Unggul dari Luar Jawa

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:05

Menag: Langkah Prabowo soal Board of Peace Ingatkan pada Perjanjian Hudaibiyah

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:39

Ini Respons Mendikti soal Guru Besar UIN Palopo Diduga Lecehkan Mahasiswi

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:35

Polri Berduka Cita Atas Meninggalnya Meri Hoegeng

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:13

Demokrat Belum Putuskan soal Dukungan ke Prabowo pada 2029

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:02

MUI Apresiasi Prabowo Buka Dialog Board of Peace dengan Tokoh Islam

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:55

Jenazah Meri Hoegeng Dimakamkan di Bogor

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:53

PPATK Ungkap Perputaran Uang Kejahatan Lingkungan Capai Rp1.700 Triliun

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:46

Selengkapnya