Berita

Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Rudijanto Tanoesoedibjo Gugat KPK, Anggap Penetapan Tersangka Sewenang-wenang

KAMIS, 11 SEPTEMBER 2025 | 13:16 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudi Tanoe menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Lembaga antirasuah sebelumnya menetapkan Rudi Tanoe sebagai tersangka korupsi bansos di Kementerian Sosial.

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diakses di Jakarta, Kamis 11 September 2025.

Gugatan praperadilan Rudi Tanoe yang merupakan kakak kandung bos MNC Group Harry Tanoesoedibjo terdaftar dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Perkara terdaftar pada tanggal 25 Agustus 2025.


Rudi menganggap penetapan tersangka oleh KPK merupakan perbuatan sewenang-wenang karena tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan hukum. Oleh karenanya dia meminta majelis hakim menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

"Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan," demikian petitum permohonan Rudi Tanoe.

KPK menetapkan Rudi Tanoe sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan di Kemensos tahun 2020. Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/57/DIK.00/01/08/2025 tanggal 5 Agustus 2025.

Terkait perkara yang sama KPK juga menetapkan dua orang lainnya dan dua korporasi sebagai tersangka. Korupsi para terduga pelaku ditaksir sementara oleh KPK merugikan negara Rp200 miliar.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Usulan PPPK Jadi ASN Pusat Sejalan dengan Komitmen Prabowo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:24

Emas Antam Terbang Rp20.000, Tembus Rp2,71 Juta per Gram Pagi Ini

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:23

Komisi III DPR Minta Penyebar Hoaks Kerusuhan Berbayar Diberantas

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:13

Bukan Cuma Hapus Konten, Penyebar Hoax Harus Diproses Hukum

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:07

Produk Newport Panen Kecaman, Promosi Tukar Hafal Ayat Suci dengan Miras

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:06

Puluhan Ribu Warga Padati Tunas Bumi Fest 2026 di Wonosobo

Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:05

Disambut Sholawat, Gus Yaqut Siap Hadapi Sidang Dakwaan Korupsi Kuota Haji

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:56

Pemulihan Ekosistem Harus Dilakukan Secara Serentak

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:54

Trump Media Tekor 238 Juta Dolar AS, Saham Ambruk 8 Persen

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:53

Ruang Amal Indonesia Siapkan 50 Warga Kurang Mampu Tembus Industri Tekstil

Selasa, 11 Agustus 2026 | 09:49

Selengkapnya