Berita

Asep Guntur Rahayu. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Tersangka Korupsi Kuota Haji Diumumkan Dalam Waktu Dekat

KAMIS, 11 SEPTEMBER 2025 | 12:37 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mengantongi nama-nama yang terlibat korupsi kuota haji di Kementerian Agama era Yaqut Cholil Qoumas. Dalam waktu dekat dilakukan penetapan tersangka dan diumumkan ke publik.

"Ini sudah memeriksa, kapan ditetapkan tersangkanya? Dalam waktu dekat. Pokoknya dalam waktu dekat," Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam pernyataannya seperti dikutip RMOL di Jakarta, Kamis, 11 September 2025. 

"Nanti dikabarkan ya, pasti dikonperskan dalam waktu dekat," tambahya.


Asep memastikan pihaknya sudah mengantongi nama-nama calon tersangka dalam kasus yang berdasarkan taksiran awal merugikan negara Rp 1 triliun ini.

"Di pantengin saja. Calon (tersangka) ya ada," pungkas Asep.

Penyidikan perkara dimulai KPK sejak Jumat, 8 Agustus 2025. Diketahui bahwa berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 UU 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji adalah sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun nyatanya, 20 ribu kuota tambahan dari pemerintah Arab Saudi malah dibagi sama rata untuk haji reguler dan haji khusus.

Tambahan kuota haji tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 Joko Widodo dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.

Namun melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 130/2024 yang ditandatangani Yaqut sebagai Menteri Agama pada 15 Januari 2024, justru kuota dibagi 10 ribu untuk kuota haji reguler dan 10 ribu untuk kuota haji khusus.

Terkait penyidikan perkara, KPK sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Pada Selasa, 19 Agustus 2025, tim penyidik menggeledah tiga kantor asosiasi penyelenggara ibadah haji salah satunya Maktour. 

Dari penggeledahan KPK mengamankan dokumen, catatan keuangan jual beli kuota tambahan haji, dan barang bukti elektronik (BBE).

Pada Jumat, 15 Agustus 2025, tim penyidik juga menggeledah rumah Yaqut. Tim mengamankan BBE, salah satunya ponsel, dan dokumen. Di hari yang sama, tim penyidik juga telah menggeledah rumah milik ASN Kemenag di Depok, Jawa Barat. Dari sana, tim penyidik mengamankan satu unit mobil Toyota Innova Zenix.

KPK juga sudah melakukan penggeledahan di beberapa tempat sebelumnya, seperti kantor Kemenag, rumah pihak terkait, dan salah satu kantor pihak swasta biro perjalanan haji.

Dari rumah pihak terkait di Depok, KPK mengamankan satu unit mobil. Sedangkan dari kantor Kemenag, diamankan dokumen dan BBE.

Selain itu, hingga Selasa 2 September 2025, tim penyidik telah melakukan penyitaan dari beberapa pihak terkait, yakni uang dengan total 1,6 juta dolar AS, empat unit kendaraan roda empat, dan dua bidang tanah dan bangunan.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Jokowi Dalangi Operasi Politik Pertahankan Wapres Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:14

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Pejabat BNPB juga Korupsi Pengadaan HT Penanganan Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:37

Status MSCI Bukan Tanda Kiamat

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:21

Penguatan Ekosistem Dagang RI Didorong Tembus 5 Besar Ekonomi Dunia

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:06

Mengenal Ahmad Luthfi Auditor BPK yang Minta Jatah Rp600 Juta

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:37

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia, Polri Sampaikan Duka Cita

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:17

MSCI Pertanyakan Pasar RI, BEI Harus Buktikan Pengawasan Bekerja

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:06

Fahira: Mimpi dan Cita-cita Tak Boleh Dibatasi Kondisi Ekonomi

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:35

Polisi Tembak Polisi di Markas Ditpolairud Pondok Cabe, Pelaku Ditahan

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:15

Selengkapnya