Berita

Polda Jateng mengamankan pelaku pencurian uang BPD Bank Jateng Surakarta senilai Rp 10 miliar. (Foto: Istimewa)

Presisi

Sopir Bank Belanjakan Duit Curian untuk Beli Rumah hingga Mobil

KAMIS, 11 SEPTEMBER 2025 | 00:23 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Polda Jawa Tengah bersama Polresta Surakarta berhasil mengungkap kasus penggelapan uang Rp10 miliar yang dilakukan oleh seorang sopir operasional Bank Jateng Cabang Wonogiri. Pelaku utama, AT ditangkap setelah sepekan buron, bersama seorang rekannya berinisial DS yang diduga menerima aliran dana hasil kejahatan tersebut.

Pelaku mengaku telah menggunakan hasil curiannya untuk membeli rumah, tanah dan sebuah mobil dengan total Rp300 juta.

"Dari pemeriksaan demikian, ada jumlah tertentu sudah diambil saat kabur," kata Wakil Direktur (Wadir) Reskrimum Polda Jateng AKBP Jarot Sungkowo dikutip dari RMOLJateng, Kamis 11 September 2025.


Pelaku diketahui sudah berniat menggasak uang tersebut sejak melakukan pengiriman di Kantor Cabang Wonogiri. Pelaku memanfaatkan kelengahan petugas pengawalan dari kepolisian yang bersenjata lengkap. 

Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin dini hari, 8 September 2025 usai kabur selama beberapa hari. 

Polisi juga menyita dua mobil, yakni Daihatsu Sigra dan Ayla, empat unit sepeda motor Honda Vario, dan beberapa telepon genggam. Total uang tunai yang berhasil disita kembali mencapai Rp9,64 miliar.

Atas perbuatannya, AT dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Sementara DS yang menerima aliran dana hasil kejahatan dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman yang sama.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya