Berita

Ketua Kadin Kaltim, Dayang Donna Walfaries Tania. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Ketua Kadin Kaltim Dayang Donna Pakai Rompi Tahanan KPK

RABU, 10 SEPTEMBER 2025 | 16:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Putri mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) almarhum Awang Faroek Ishak, Dayang Donna Walfaries Tania resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim tahun 2013-2018.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, KPK sudah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam perkara ini.

Ketiganya, yakni Awang Faroek Ishak (AFI) selaku Gubernur Kaltim periode 2008-2018 dan 2019-2024, Dayang Donna Walfaries Tania (DDW) selaku Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kaltim yang juga anak dari Awang, dan Rudy Ong Chandra (ROC) selaku Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim (SJK), PT Cahaya Bara Kaltim (CBK), PT Bunga Jadi Lestari (BJL) dan PT Anugerah Pancaran Bulan (APB).


"Saudari DDW ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 9 sampai dengan 28 September 2025," kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore, 10 September 2025.

Tersangka Dayang Donna ditahan di Rutan Klas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Sedangkan tersangka Awang, KPK sudah menghentikan proses penyidikannya karena sudah meninggal dunia. Untuk tersangka Rudy Ong sudah ditahan pada 21 Agustus 2025.

Dalam perkaranya, pada Juni 2014, Rudy Ong bermaksud mengurus perpanjangan 6 IUP eksplorasi miliknya kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim melalui koleganya, yakni Iwan Chandra (IC) dan Sugeng (SUG) selaku makelar.

Pada saat proses perpanjangan IUP di Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Donna meminta kepada pihak-pihak terkait untuk memproses dokumen perpanjangan 6 IUP yang dimaksudkan dengan meminta sejumlah fee, sebelum disetujui Awang.

Dalam proses selanjutnya, Donna kemudian menyetujui dan mengatur pertemuan dengan Rudy Ong yang bertujuan untuk bernegosiasi atas fee dari pengajuan 6 IUP milik Rudy Ong. 

Donny pun mengatakan bahwa Iwan telah menghubunginya dan memberi harga penebusan atas 6 IUP milik Rudy Ong sebesar Rp1,5 miliar.

Namun, Donna menolak dan meminta harga penebusan sebesar Rp3,5 miliar untuk 6 IUP tersebut, atau naik dua kali lipat lebih dari harga penebusan awal. Kedua pihak akhirnya menyepakati harga penebusan tersebut.

Donna dan Rudy Ong bertemu di sebuah hotel yang berlokasi di Samarinda, di mana Donna melalui Iwan menerima uang sebesar Rp3 miliar dalam pecahan Dolar Singapura, dan uang Rp500 juta dalam pecahan Dolar Singapura melalui Sugeng.

Setelah terjadi transaksi dimaksud, Rudy Ong melalui Iwan menerima dokumen berisi SK 6 IUP dari Donna yang diantarkan Imas Julia (IJ) selaku babysitter Donna.

Setelah transaksi selesai, Donna kemudian meminta fee tambahan kepada Rudy Ong melalui Sugeng. Namun, Rudy Ong tidak menanggapi permintaan tambahan dari Donna tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka Donna dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya