Berita

Dayang Donna Faroek (Foto: Facebook Dayang Donna Faroek)

Hukum

Hari Ini Penyidik Periksa Putri Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek

SELASA, 09 SEPTEMBER 2025 | 08:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

RMOL.  Tim penyidik  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa putri mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW) dalam kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim tahun anggaran (TA) 2013-2018.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Selasa, 9 September 2025, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dayang Donna sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kaltim di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudari DDW, selaku Ketua Kadin Kalimantan Timur," kata Budi kepada wartawan. 


KPK telah menetapkan Dayang Donna Walfiaries Tania sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim. 

Donna dijerat bersama pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC) selaku Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim (SJK), PT Cahaya Bara Kaltim (CBK), PT Bunga Jadi Lestari (BJL), dan PT Anugerah Pancaran Bulan (APB).  

Ayah Donna, yaitu Awang Faroek Ishak (AFI) selaku Gubernur Kaltim periode 2008-2018 dan periode 2019-2024, juga ikut dijerat. Namun khusus ayahnya kasus dihentikan karena telah meninggal dunia.

KPK sudah melakukan penahanan terhadap tersangka Rudy Ong pada Kamis, 21 Agustus 2025, setelah dilakukan jemput paksa di Surabaya karena selalu mangkir dari panggilan dan berusaha melarikan diri dari KPK.

Dalam perkaranya, pada Juni 2014, Rudy Ong memberikan kuasa kepada Sugeng (SUG) yang merupakan makelar dari Samarinda untuk mengurus perpanjangan 6 IUP eksplorasi milik perusahaan Rudy Ong ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

Namun pada Agustus 2014, perpanjangan atas 6 IUP milik Rudy Ong dilanjutkan Iwan Chandra (IC) yang merupakan kolega dari Sugeng.

Pada proses perpanjangan IUP di Badan Perizinan dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPPMD PTSP) Kaltim, Rudy Ong bersama Iwan menemui Awang Faroek di rumah dinas Gubernur Kaltim.

Pada proses perpanjangan IUP di Badan Perizinan dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPPMD PTSP) Kaltim, Rudy Ong bersama Iwan menemui Awang Faroek di rumah dinas Gubernur Kaltim.

Pertemuan tersebut dilatarbelakangi keinginan Rudy Ong untuk menemui Awang Faroek guna mempertanyakan permasalahan perizinan perusahaan Rudy Ong yang lainnya. Pada saat itu diketahui terdapat gugatan perdata di pengadilan dan proses pidana di kepolisian setempat, terhadap 6 IUP milik perusahaan Rudy Ong yang menjadi objek permohonan perizinan.

Sebagai biaya atas pengurusan 6 IUP yang dimaksud, Rudy Ong mengirimkan uang senilai Rp3 miliar termasuk fee untuk Iwan, yang kemudian Iwan bertemu saudara Amrullah (AMR) selaku Kepala Dinas ESDM Kaltim, untuk meminta bantuan perpanjangan IUP dimaksud.

Selanjutnya pada Januari 2015, Iwan menyerahkan surat permohonan perpanjangan IUP atas nama PT SJK, PT CBK, PT BJL, dan PT APB ke BPPM PTSP Kaltim.

Setelah surat pengajuan perpanjangan 6 IUP diterima pihak BPPMD PTSP Kaltim, Iwan kemudian mengirimkan uang sebesar Rp150 juta kepada Markus Taruk Allo (MTA) selaku Kepala Seksi Pengusahaan Dinas ESDM Pemprov Kaltim, dan uang sebesar Rp50 juta kepada Amrullah.

Selanjutnya pada Januari 2015, Amrullah dihubungi Dayang Donna untuk menanyakan proses perpanjangan 6 IUP dari perusahaan milik Rudy Ong.

Pada Februari 2015, Rudy Ong melalui perantara Sugeng menghubungi Dayang Donna sekaligus bernegosiasi atas fee dari proses 6 IUP milik Rudy Ong.

Dayang Donna mengatakan bahwa sebelumnya Iwan telah menghubunginya dan memberi harga "penebusan" atas 6 IUP milik Rudy Ong sebesar Rp1,5 miliar, namun Dayang Donna menolak dan meminta harga "penebusan" sebesar Rp3,5 miliar untuk 6 IUP tersebut.

Permintaan tersebut akhirnya dipenuhi. Selanjutnya terjadi pertemuan di salah satu hotel di Samarinda antara Rudy Ong dan Dayang Donna. Di mana, Iwan diminta untuk mengantarkan amplop berisi uang Rp3 miliar dalam pecahan dolar Singapura, bersamaan Rudy Ong memerintahkan Sugeng memberikan uang Rp500 juta dalam pecahan dolar Singapura kepada Dayang Donna.

Setelah terjadi transaksi tersebut, Rudy Ong melalui Iwan menerima dokumen berisi SK 6 IUP dari Dayang Donna yang diantarkan oleh Imas Julia (IJ) selaku babysitter Dayang Donna.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

8.620 Hektare Lahan Kalsel Terbakar, Pemadaman Terganjal Krisis Air

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:24

BRImo Taiwan Manjakan Diaspora dan PMI Kelola Keuangan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:15

Temuan Bibit Sawit Bongkar Motif Karhutla Bukan Semata karena El Nino

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:52

ISPA dan Rabies Mulai Mengancam Ribuan Pengungsi Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:39

Tolak Demo Berbau Provokasi di DPR, Jaga Jakarta!

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:23

Magang Pengurus KDKMP Replikasi Model Bisnis Berbasis Potensi Desa

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:12

Masa Iddah Politik Calon Ketum PBNU: Bolehkah Perkum Menambah Syarat?

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:06

Menuju Muktamar NU, Nahdliyin Berharap Sejarah 2015 Tak Terulang

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:31

Gebu Minang-Hanura Terbangkan 3,6 Ton Rendang Buat Korban Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:28

Obligasi Sosial Berkelanjutan BRI Raih IDX Channel Anugerah ESG 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya