Berita

Dayang Donna Faroek (Foto: Facebook Dayang Donna Faroek)

Hukum

Hari Ini Penyidik Periksa Putri Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek

SELASA, 09 SEPTEMBER 2025 | 08:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

RMOL.  Tim penyidik  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa putri mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW) dalam kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim tahun anggaran (TA) 2013-2018.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Selasa, 9 September 2025, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dayang Donna sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kaltim di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudari DDW, selaku Ketua Kadin Kalimantan Timur," kata Budi kepada wartawan. 


KPK telah menetapkan Dayang Donna Walfiaries Tania sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim. 

Donna dijerat bersama pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC) selaku Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim (SJK), PT Cahaya Bara Kaltim (CBK), PT Bunga Jadi Lestari (BJL), dan PT Anugerah Pancaran Bulan (APB).  

Ayah Donna, yaitu Awang Faroek Ishak (AFI) selaku Gubernur Kaltim periode 2008-2018 dan periode 2019-2024, juga ikut dijerat. Namun khusus ayahnya kasus dihentikan karena telah meninggal dunia.

KPK sudah melakukan penahanan terhadap tersangka Rudy Ong pada Kamis, 21 Agustus 2025, setelah dilakukan jemput paksa di Surabaya karena selalu mangkir dari panggilan dan berusaha melarikan diri dari KPK.

Dalam perkaranya, pada Juni 2014, Rudy Ong memberikan kuasa kepada Sugeng (SUG) yang merupakan makelar dari Samarinda untuk mengurus perpanjangan 6 IUP eksplorasi milik perusahaan Rudy Ong ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

Namun pada Agustus 2014, perpanjangan atas 6 IUP milik Rudy Ong dilanjutkan Iwan Chandra (IC) yang merupakan kolega dari Sugeng.

Pada proses perpanjangan IUP di Badan Perizinan dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPPMD PTSP) Kaltim, Rudy Ong bersama Iwan menemui Awang Faroek di rumah dinas Gubernur Kaltim.

Pada proses perpanjangan IUP di Badan Perizinan dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPPMD PTSP) Kaltim, Rudy Ong bersama Iwan menemui Awang Faroek di rumah dinas Gubernur Kaltim.

Pertemuan tersebut dilatarbelakangi keinginan Rudy Ong untuk menemui Awang Faroek guna mempertanyakan permasalahan perizinan perusahaan Rudy Ong yang lainnya. Pada saat itu diketahui terdapat gugatan perdata di pengadilan dan proses pidana di kepolisian setempat, terhadap 6 IUP milik perusahaan Rudy Ong yang menjadi objek permohonan perizinan.

Sebagai biaya atas pengurusan 6 IUP yang dimaksud, Rudy Ong mengirimkan uang senilai Rp3 miliar termasuk fee untuk Iwan, yang kemudian Iwan bertemu saudara Amrullah (AMR) selaku Kepala Dinas ESDM Kaltim, untuk meminta bantuan perpanjangan IUP dimaksud.

Selanjutnya pada Januari 2015, Iwan menyerahkan surat permohonan perpanjangan IUP atas nama PT SJK, PT CBK, PT BJL, dan PT APB ke BPPM PTSP Kaltim.

Setelah surat pengajuan perpanjangan 6 IUP diterima pihak BPPMD PTSP Kaltim, Iwan kemudian mengirimkan uang sebesar Rp150 juta kepada Markus Taruk Allo (MTA) selaku Kepala Seksi Pengusahaan Dinas ESDM Pemprov Kaltim, dan uang sebesar Rp50 juta kepada Amrullah.

Selanjutnya pada Januari 2015, Amrullah dihubungi Dayang Donna untuk menanyakan proses perpanjangan 6 IUP dari perusahaan milik Rudy Ong.

Pada Februari 2015, Rudy Ong melalui perantara Sugeng menghubungi Dayang Donna sekaligus bernegosiasi atas fee dari proses 6 IUP milik Rudy Ong.

Dayang Donna mengatakan bahwa sebelumnya Iwan telah menghubunginya dan memberi harga "penebusan" atas 6 IUP milik Rudy Ong sebesar Rp1,5 miliar, namun Dayang Donna menolak dan meminta harga "penebusan" sebesar Rp3,5 miliar untuk 6 IUP tersebut.

Permintaan tersebut akhirnya dipenuhi. Selanjutnya terjadi pertemuan di salah satu hotel di Samarinda antara Rudy Ong dan Dayang Donna. Di mana, Iwan diminta untuk mengantarkan amplop berisi uang Rp3 miliar dalam pecahan dolar Singapura, bersamaan Rudy Ong memerintahkan Sugeng memberikan uang Rp500 juta dalam pecahan dolar Singapura kepada Dayang Donna.

Setelah terjadi transaksi tersebut, Rudy Ong melalui Iwan menerima dokumen berisi SK 6 IUP dari Dayang Donna yang diantarkan oleh Imas Julia (IJ) selaku babysitter Dayang Donna.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

IKA BEM Nusantara Ajak Elemen Bangsa Dukung Program Ketahanan Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:56

Bergerak Bersama Menuju Sila Kelima Pancasila

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:30

TNI Tembus Medan Terjal Salurkan 2 Ton Logistik di Kabupaten Puncak

Senin, 03 Agustus 2026 | 01:09

Buka Turnamen Tenis Beregu

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:42

531 Atlet Taekwondo Terbaik Asia Siap Bertarung Demi Kehormatan Negara

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:24

Prabowo Harus Rombak Kabinet Buntut Tingkat Kepuasan Publik Melorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 00:04

Zanzabella Singgung "Si Ono" dan Rekaman CCTV: Pertengkaran Pasti Ada Sebabnya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:35

Pelaporan ESG Tahun 2026 Indonesia

Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05

Ustaz Novel: LGBT Bahaya Laten dengan Daya Rusak Luar Biasa

Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:39

Tragedi KM Mutiara Sentosa 2: Keluarga Cemas Banyak Penumpang Tak Masuk Manifes

Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:53

Selengkapnya