Berita

Dayang Donna Faroek (Foto: Facebook Dayang Donna Faroek)

Hukum

Hari Ini Penyidik Periksa Putri Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek

SELASA, 09 SEPTEMBER 2025 | 08:18 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

RMOL.  Tim penyidik  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa putri mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW) dalam kasus dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim tahun anggaran (TA) 2013-2018.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Selasa, 9 September 2025, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dayang Donna sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kaltim di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudari DDW, selaku Ketua Kadin Kalimantan Timur," kata Budi kepada wartawan. 


KPK telah menetapkan Dayang Donna Walfiaries Tania sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim. 

Donna dijerat bersama pengusaha Rudy Ong Chandra (ROC) selaku Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim (SJK), PT Cahaya Bara Kaltim (CBK), PT Bunga Jadi Lestari (BJL), dan PT Anugerah Pancaran Bulan (APB).  

Ayah Donna, yaitu Awang Faroek Ishak (AFI) selaku Gubernur Kaltim periode 2008-2018 dan periode 2019-2024, juga ikut dijerat. Namun khusus ayahnya kasus dihentikan karena telah meninggal dunia.

KPK sudah melakukan penahanan terhadap tersangka Rudy Ong pada Kamis, 21 Agustus 2025, setelah dilakukan jemput paksa di Surabaya karena selalu mangkir dari panggilan dan berusaha melarikan diri dari KPK.

Dalam perkaranya, pada Juni 2014, Rudy Ong memberikan kuasa kepada Sugeng (SUG) yang merupakan makelar dari Samarinda untuk mengurus perpanjangan 6 IUP eksplorasi milik perusahaan Rudy Ong ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

Namun pada Agustus 2014, perpanjangan atas 6 IUP milik Rudy Ong dilanjutkan Iwan Chandra (IC) yang merupakan kolega dari Sugeng.

Pada proses perpanjangan IUP di Badan Perizinan dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPPMD PTSP) Kaltim, Rudy Ong bersama Iwan menemui Awang Faroek di rumah dinas Gubernur Kaltim.

Pada proses perpanjangan IUP di Badan Perizinan dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPPMD PTSP) Kaltim, Rudy Ong bersama Iwan menemui Awang Faroek di rumah dinas Gubernur Kaltim.

Pertemuan tersebut dilatarbelakangi keinginan Rudy Ong untuk menemui Awang Faroek guna mempertanyakan permasalahan perizinan perusahaan Rudy Ong yang lainnya. Pada saat itu diketahui terdapat gugatan perdata di pengadilan dan proses pidana di kepolisian setempat, terhadap 6 IUP milik perusahaan Rudy Ong yang menjadi objek permohonan perizinan.

Sebagai biaya atas pengurusan 6 IUP yang dimaksud, Rudy Ong mengirimkan uang senilai Rp3 miliar termasuk fee untuk Iwan, yang kemudian Iwan bertemu saudara Amrullah (AMR) selaku Kepala Dinas ESDM Kaltim, untuk meminta bantuan perpanjangan IUP dimaksud.

Selanjutnya pada Januari 2015, Iwan menyerahkan surat permohonan perpanjangan IUP atas nama PT SJK, PT CBK, PT BJL, dan PT APB ke BPPM PTSP Kaltim.

Setelah surat pengajuan perpanjangan 6 IUP diterima pihak BPPMD PTSP Kaltim, Iwan kemudian mengirimkan uang sebesar Rp150 juta kepada Markus Taruk Allo (MTA) selaku Kepala Seksi Pengusahaan Dinas ESDM Pemprov Kaltim, dan uang sebesar Rp50 juta kepada Amrullah.

Selanjutnya pada Januari 2015, Amrullah dihubungi Dayang Donna untuk menanyakan proses perpanjangan 6 IUP dari perusahaan milik Rudy Ong.

Pada Februari 2015, Rudy Ong melalui perantara Sugeng menghubungi Dayang Donna sekaligus bernegosiasi atas fee dari proses 6 IUP milik Rudy Ong.

Dayang Donna mengatakan bahwa sebelumnya Iwan telah menghubunginya dan memberi harga "penebusan" atas 6 IUP milik Rudy Ong sebesar Rp1,5 miliar, namun Dayang Donna menolak dan meminta harga "penebusan" sebesar Rp3,5 miliar untuk 6 IUP tersebut.

Permintaan tersebut akhirnya dipenuhi. Selanjutnya terjadi pertemuan di salah satu hotel di Samarinda antara Rudy Ong dan Dayang Donna. Di mana, Iwan diminta untuk mengantarkan amplop berisi uang Rp3 miliar dalam pecahan dolar Singapura, bersamaan Rudy Ong memerintahkan Sugeng memberikan uang Rp500 juta dalam pecahan dolar Singapura kepada Dayang Donna.

Setelah terjadi transaksi tersebut, Rudy Ong melalui Iwan menerima dokumen berisi SK 6 IUP dari Dayang Donna yang diantarkan oleh Imas Julia (IJ) selaku babysitter Dayang Donna.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Keempat Kalinya Indonesia Jadi Tuan Rumah PENSA 2026

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:25

OMC Bantu Sejukkan Jakarta

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:02

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

TVRI dan PIM Jajaki Kolaborasi Angkat Kiprah Perempuan Indonesia

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:23

KNMP Kota Sorong Buka Peluang Pasar bagi Nelayan Lokal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:00

Modal Asing Kabur Imbas Sentimen MSCI, BI Jamin Likuiditas Rupiah Memadai

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:44

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:16

BSI Himpun Dana Tabungan Haji Rp18 Triliun, Nasabah Gen Z Naik 30 Persen

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:15

Wilayah Berdekatan, Mengapa Jakarta Lebih Panas Saat Bogor Masih Diguyur Hujan?

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:03

KemenHAM Tampilkan Peta Pemenuhan Hak Dasar Hingga Tingkat Desa Berbasis Digital

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:35

Selengkapnya