Berita

Jurubicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Bantah Ada Pengembalian Uang Korupsi Dana CSR BI-OJK

SENIN, 08 SEPTEMBER 2025 | 09:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi meluruskan kabar yang menyebutkan mantan pimpinan Komisi XI DPR mengembalikan uang korupsi dana Corporate Social Responsibility Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. KPK memastian belum ada pengembalian uang dari pihak terkait kasus tersebut.

"Sampai saat ini belum ada," kata Jurubicara KPK Budi Prasetyo melalui pesan elektronik kepada RMOL di Jakarta, Senin 8 September 2025.

Hasil penyidikan KPK menyebutkan dana program sosial diberikan OJK dan BI kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 dengan alokasi kuota 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18 hingga 24 kegiatan per tahun dari OJK.


Dana CSR diberikan kepada anggota Komisi XI DPR melalui yayasan yang dikelola anggota Komisi XI DPR. Sedangkan teknis pelaksanaan penyaluran dana CSR dibahas lebih lanjut oleh tenaga ahli dari masing-masing anggota serta pelaksana BI dan OJK dalam rapat lanjutan. 

Terkait perkara ini KPK baru menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Heri Gunawan anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 dari Partai Gerindra, dan Satori anggota Komisi XI DPR periode yang sama dari Partai Nasdem.

Heri Gunawan diduga menerima uang Rp 15,86 miliar dengan rincian sejumlah Rp 6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, senilai Rp 7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan penyuluhan keuangan, serta senilai Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

Heri Gunawan juga diduga melakukan dugaan pencucian uang dengan memindahkan seluruh penerimaan melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui transfer.

Adapun Satori diduga menerima uang senilai Rp 12,52 miliar. Dengan rincian Rp 6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, senilai Rp 5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan penyuluhan keuangan, serta Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

KPK mengatakan dari seluruh uang yang diterima, Satori diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakannya untuk keperluan pribadi.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Wall Street Variatif, Nasdaq Naik Ditopang Saham AI

Rabu, 23 September 2026 | 08:21

Kejagung Garap Lima Saksi di Kasus Korupsi MBG, Ada Pegawai SPPG Karawang

Rabu, 23 September 2026 | 08:06

Emas Gagal Bersinar, Tertekan Ekspektasi Suku Bunga Ketat dan Penguatan Dolar AS

Rabu, 23 September 2026 | 07:41

Dolar AS Berfluktuasi Ditopang Ketidakpastian Minyak

Rabu, 23 September 2026 | 07:23

Bursa Eropa Beragam: Dorongan Sektor Teknologi Imbangi Tekanan Sektor Keuangan

Rabu, 23 September 2026 | 07:07

Ruang Amal Indonesia-IFG Life-Kemenko PM Hadirkan Program bagi Ojol Tunarungu

Rabu, 23 September 2026 | 06:40

Sering Kebakaran, Gedung Wajib Miliki Alat Deteksi Dini

Rabu, 23 September 2026 | 06:28

MUI Minta Pelaku Usaha Bersiap Hadapi Wajib Halal 18 Oktober

Rabu, 23 September 2026 | 06:18

Kursi Gibran Goyang

Rabu, 23 September 2026 | 06:03

Dua Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi

Rabu, 23 September 2026 | 05:45

Selengkapnya