Berita

Jurubicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Bantah Ada Pengembalian Uang Korupsi Dana CSR BI-OJK

SENIN, 08 SEPTEMBER 2025 | 09:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi meluruskan kabar yang menyebutkan mantan pimpinan Komisi XI DPR mengembalikan uang korupsi dana Corporate Social Responsibility Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. KPK memastian belum ada pengembalian uang dari pihak terkait kasus tersebut.

"Sampai saat ini belum ada," kata Jurubicara KPK Budi Prasetyo melalui pesan elektronik kepada RMOL di Jakarta, Senin 8 September 2025.

Hasil penyidikan KPK menyebutkan dana program sosial diberikan OJK dan BI kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 dengan alokasi kuota 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18 hingga 24 kegiatan per tahun dari OJK.


Dana CSR diberikan kepada anggota Komisi XI DPR melalui yayasan yang dikelola anggota Komisi XI DPR. Sedangkan teknis pelaksanaan penyaluran dana CSR dibahas lebih lanjut oleh tenaga ahli dari masing-masing anggota serta pelaksana BI dan OJK dalam rapat lanjutan. 

Terkait perkara ini KPK baru menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Heri Gunawan anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 dari Partai Gerindra, dan Satori anggota Komisi XI DPR periode yang sama dari Partai Nasdem.

Heri Gunawan diduga menerima uang Rp 15,86 miliar dengan rincian sejumlah Rp 6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, senilai Rp 7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan penyuluhan keuangan, serta senilai Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

Heri Gunawan juga diduga melakukan dugaan pencucian uang dengan memindahkan seluruh penerimaan melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui transfer.

Adapun Satori diduga menerima uang senilai Rp 12,52 miliar. Dengan rincian Rp 6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, senilai Rp 5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan penyuluhan keuangan, serta Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

KPK mengatakan dari seluruh uang yang diterima, Satori diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakannya untuk keperluan pribadi.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya