Berita

Jurubicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Bantah Ada Pengembalian Uang Korupsi Dana CSR BI-OJK

SENIN, 08 SEPTEMBER 2025 | 09:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi meluruskan kabar yang menyebutkan mantan pimpinan Komisi XI DPR mengembalikan uang korupsi dana Corporate Social Responsibility Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan. KPK memastian belum ada pengembalian uang dari pihak terkait kasus tersebut.

"Sampai saat ini belum ada," kata Jurubicara KPK Budi Prasetyo melalui pesan elektronik kepada RMOL di Jakarta, Senin 8 September 2025.

Hasil penyidikan KPK menyebutkan dana program sosial diberikan OJK dan BI kepada masing-masing anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 dengan alokasi kuota 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18 hingga 24 kegiatan per tahun dari OJK.


Dana CSR diberikan kepada anggota Komisi XI DPR melalui yayasan yang dikelola anggota Komisi XI DPR. Sedangkan teknis pelaksanaan penyaluran dana CSR dibahas lebih lanjut oleh tenaga ahli dari masing-masing anggota serta pelaksana BI dan OJK dalam rapat lanjutan. 

Terkait perkara ini KPK baru menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Heri Gunawan anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 dari Partai Gerindra, dan Satori anggota Komisi XI DPR periode yang sama dari Partai Nasdem.

Heri Gunawan diduga menerima uang Rp 15,86 miliar dengan rincian sejumlah Rp 6,26 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, senilai Rp 7,64 miliar dari OJK melalui kegiatan penyuluhan keuangan, serta senilai Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

Heri Gunawan juga diduga melakukan dugaan pencucian uang dengan memindahkan seluruh penerimaan melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi melalui transfer.

Adapun Satori diduga menerima uang senilai Rp 12,52 miliar. Dengan rincian Rp 6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, senilai Rp 5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan penyuluhan keuangan, serta Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya.

KPK mengatakan dari seluruh uang yang diterima, Satori diduga melakukan pencucian uang dengan menggunakannya untuk keperluan pribadi.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

UPDATE

Konsep Pasar Modern Tak Harus Identik Bangunan Mewah

Selasa, 07 April 2026 | 04:15

Jangan cuma Israel, Preman Kampung di Purwakarta Juga Wajib Dikutuk

Selasa, 07 April 2026 | 04:04

Tukang Ojek Ditembak Penumpang, Motor Dibawa Kabur

Selasa, 07 April 2026 | 03:38

Subsidi BBM Bocor Rp7 Triliun Gegara Kemacetan Jakarta

Selasa, 07 April 2026 | 03:15

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Penumpang Dievakuasi 10 Bus

Selasa, 07 April 2026 | 03:00

Fahira Sodorkan Lima Strategi Pasar Tradisional Jadi Fondasi Jakarta Kota Global

Selasa, 07 April 2026 | 02:25

Waspada Politik Gunting dalam Lipatan di Lingkaran Istana

Selasa, 07 April 2026 | 02:11

Muslim Iran, Berjuanglah untuk Islam

Selasa, 07 April 2026 | 02:07

Viral Mobil Dinas di Kawasan Puncak, Pemprov DKI Minta Maaf

Selasa, 07 April 2026 | 01:36

Seruan Pemakzulan Prabowo Muncul dari Ketakutan Operasi Besar Berantas Korupsi

Selasa, 07 April 2026 | 01:12

Selengkapnya