Berita

Koordinator THMP C. Suhadi. (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Hukum

Gugatan Subhan Terhadap Gibran Dianggap Hanya Lucu-lucuan

MINGGU, 07 SEPTEMBER 2025 | 00:02 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Tim Hukum Merah Putih (THMP) salah satu organ relawan pemenangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka saat Pilpres 2024 lalu, menilai gugatan oleh Subhan Palal terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tidak masuk akal.

“Kalau saya melihat gugatan yang dilayangkan oleh rekan Subhan terkait menggugat Gibran dan KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuntutan yang sangat fantastis itu nggak masuk akal. Jadi tolong baca dulu aturannya, jangan main gugat-gugat aja, mau cari nama apa lucu-lucuan aja tuh dia,” kata Koordinator THMP C. Suhadi dalam pesan elektronik yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu malam, 6 September 2025.

Menurut dia, gugatan Subhan tidak ada dasar hukumnya, kalau dibilang perbuatan melawan hukum terkait pencalonan sebagai cawapres pada waktu itu sudah sesuai dengan ketentuan hukum. 


Lanjut Suhadi, ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KPU dan sebagainya sampai Gibran dinyatakan sebagai pemenang dengan Prabowo sebagai Presiden dan Wakil Presiden. 

“Artinya konteks di dalam keperdataan itu sudah tidak ada lagi wilayah hukum seperti itu, jadi menurut saya gugatan tersebut tidak tepat karena tidak sejalan dengan prinsip sebagai sebuah perbuatan melawan hukum karena kepentingannya sudah selesai,” jelas dia.

Suhadi mengatakan terlebih wilayah tentang capres dan cawapres kala itu ada di dua tempat, yaitu Bawaslu dan MK bukan wilayahnya pengadilan umum. 

“Makanya saya juga menghimbau kepada Mahkamah Agung tolong deh buat aturan semacam surat edaran  atau apalah yang bentuknya perintah kepada PN untuk menolak perkara yang tidak tepat, agar tidak semua perkara-perkara bisa masuk dan diterima oleh semua pengadilan. Jadi buat perkara-perkara yang memang bisa diterima di pengadilan itu bentuk dan syaratnya harus seperti apa,” tuturnya.

Suhadi menjelaskan belum lagi adanya mafia-mafia peradilan yang memang suka dengan gugatan-gugatan, karena mereka sudah menyiapkan uang dan segala macamnya untuk memperlancar proses gugatan.

“Sehingga hal itu harus diantisipasi mulai dari sekarang. Reformasi hukum harus dijalankan terutama di tingkat yudikatif,” pungkasnya.

Untuk diketahui gugatan Subhan Palal tercatat diajukan pada Jumat (29/8/2025) dan mendapatkan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. 

Salah satu petitum gugatan ini menyebutkan, Gibran dan KPU patut membayar uang ganti rugi sebesar Rp 125 triliun. “Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp10 juta dan disetorkan ke kas negara,” tulis isi petitum.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Mudik Gratis 2026 Pemprov Jabar, Berikut Rute dan Cara Daftarnya

Sabtu, 21 Februari 2026 | 14:13

DPR Komitmen Kawal Pelaksanaan MBG Selama Ramadan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:32

Harga Minyak Bertahan di Level Tertinggi Enam Bulan, Dibayangi Ketegangan AS-Iran

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:21

DPR Soroti Impor Pickup Kopdes Merah Putih

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:58

Prabowo Temui 12 Raksasa Investasi Global: “Indonesia Tak Lagi Tidur”

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:49

DPR Tegaskan LPDP Harus Tegakkan Kontrak di Tengah Polemik “Cukup Saya WNI, Anak Jangan”

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:26

Pemerintah Inggris Siap Hapus Andrew dari Daftar Pewaris Takhta

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:14

Kemenag: Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:04

Korban Banjir Lebak Gedong Masih di Huntara, DPR Desak Aksi Nyata Pemerintah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:25

Norwegia Masih Kuat di Posisi Puncak Olimpiade, Amerika Salip Tuan Rumah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya