Berita

Koordinator THMP C. Suhadi. (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Hukum

Gugatan Subhan Terhadap Gibran Dianggap Hanya Lucu-lucuan

MINGGU, 07 SEPTEMBER 2025 | 00:02 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Tim Hukum Merah Putih (THMP) salah satu organ relawan pemenangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka saat Pilpres 2024 lalu, menilai gugatan oleh Subhan Palal terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tidak masuk akal.

“Kalau saya melihat gugatan yang dilayangkan oleh rekan Subhan terkait menggugat Gibran dan KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuntutan yang sangat fantastis itu nggak masuk akal. Jadi tolong baca dulu aturannya, jangan main gugat-gugat aja, mau cari nama apa lucu-lucuan aja tuh dia,” kata Koordinator THMP C. Suhadi dalam pesan elektronik yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu malam, 6 September 2025.

Menurut dia, gugatan Subhan tidak ada dasar hukumnya, kalau dibilang perbuatan melawan hukum terkait pencalonan sebagai cawapres pada waktu itu sudah sesuai dengan ketentuan hukum. 


Lanjut Suhadi, ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KPU dan sebagainya sampai Gibran dinyatakan sebagai pemenang dengan Prabowo sebagai Presiden dan Wakil Presiden. 

“Artinya konteks di dalam keperdataan itu sudah tidak ada lagi wilayah hukum seperti itu, jadi menurut saya gugatan tersebut tidak tepat karena tidak sejalan dengan prinsip sebagai sebuah perbuatan melawan hukum karena kepentingannya sudah selesai,” jelas dia.

Suhadi mengatakan terlebih wilayah tentang capres dan cawapres kala itu ada di dua tempat, yaitu Bawaslu dan MK bukan wilayahnya pengadilan umum. 

“Makanya saya juga menghimbau kepada Mahkamah Agung tolong deh buat aturan semacam surat edaran  atau apalah yang bentuknya perintah kepada PN untuk menolak perkara yang tidak tepat, agar tidak semua perkara-perkara bisa masuk dan diterima oleh semua pengadilan. Jadi buat perkara-perkara yang memang bisa diterima di pengadilan itu bentuk dan syaratnya harus seperti apa,” tuturnya.

Suhadi menjelaskan belum lagi adanya mafia-mafia peradilan yang memang suka dengan gugatan-gugatan, karena mereka sudah menyiapkan uang dan segala macamnya untuk memperlancar proses gugatan.

“Sehingga hal itu harus diantisipasi mulai dari sekarang. Reformasi hukum harus dijalankan terutama di tingkat yudikatif,” pungkasnya.

Untuk diketahui gugatan Subhan Palal tercatat diajukan pada Jumat (29/8/2025) dan mendapatkan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. 

Salah satu petitum gugatan ini menyebutkan, Gibran dan KPU patut membayar uang ganti rugi sebesar Rp 125 triliun. “Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp10 juta dan disetorkan ke kas negara,” tulis isi petitum.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya