Berita

Koordinator THMP C. Suhadi. (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Hukum

Gugatan Subhan Terhadap Gibran Dianggap Hanya Lucu-lucuan

MINGGU, 07 SEPTEMBER 2025 | 00:02 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Tim Hukum Merah Putih (THMP) salah satu organ relawan pemenangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka saat Pilpres 2024 lalu, menilai gugatan oleh Subhan Palal terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tidak masuk akal.

“Kalau saya melihat gugatan yang dilayangkan oleh rekan Subhan terkait menggugat Gibran dan KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuntutan yang sangat fantastis itu nggak masuk akal. Jadi tolong baca dulu aturannya, jangan main gugat-gugat aja, mau cari nama apa lucu-lucuan aja tuh dia,” kata Koordinator THMP C. Suhadi dalam pesan elektronik yang diterima redaksi di Jakarta, Sabtu malam, 6 September 2025.

Menurut dia, gugatan Subhan tidak ada dasar hukumnya, kalau dibilang perbuatan melawan hukum terkait pencalonan sebagai cawapres pada waktu itu sudah sesuai dengan ketentuan hukum. 


Lanjut Suhadi, ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KPU dan sebagainya sampai Gibran dinyatakan sebagai pemenang dengan Prabowo sebagai Presiden dan Wakil Presiden. 

“Artinya konteks di dalam keperdataan itu sudah tidak ada lagi wilayah hukum seperti itu, jadi menurut saya gugatan tersebut tidak tepat karena tidak sejalan dengan prinsip sebagai sebuah perbuatan melawan hukum karena kepentingannya sudah selesai,” jelas dia.

Suhadi mengatakan terlebih wilayah tentang capres dan cawapres kala itu ada di dua tempat, yaitu Bawaslu dan MK bukan wilayahnya pengadilan umum. 

“Makanya saya juga menghimbau kepada Mahkamah Agung tolong deh buat aturan semacam surat edaran  atau apalah yang bentuknya perintah kepada PN untuk menolak perkara yang tidak tepat, agar tidak semua perkara-perkara bisa masuk dan diterima oleh semua pengadilan. Jadi buat perkara-perkara yang memang bisa diterima di pengadilan itu bentuk dan syaratnya harus seperti apa,” tuturnya.

Suhadi menjelaskan belum lagi adanya mafia-mafia peradilan yang memang suka dengan gugatan-gugatan, karena mereka sudah menyiapkan uang dan segala macamnya untuk memperlancar proses gugatan.

“Sehingga hal itu harus diantisipasi mulai dari sekarang. Reformasi hukum harus dijalankan terutama di tingkat yudikatif,” pungkasnya.

Untuk diketahui gugatan Subhan Palal tercatat diajukan pada Jumat (29/8/2025) dan mendapatkan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. 

Salah satu petitum gugatan ini menyebutkan, Gibran dan KPU patut membayar uang ganti rugi sebesar Rp 125 triliun. “Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125 triliun dan Rp10 juta dan disetorkan ke kas negara,” tulis isi petitum.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

PIP Berubah Jadi Kartu Undangan Kampanye Anggota DPR

Senin, 15 Desember 2025 | 06:01

Perpol versus Putusan MK Ibarat Cicak versus Buaya

Senin, 15 Desember 2025 | 05:35

Awas Revisi UU Migas Disusupi Pasal Titipan

Senin, 15 Desember 2025 | 05:25

Nelangsa Dipangku Negara

Senin, 15 Desember 2025 | 05:06

Karnaval Sarendo-Rendo Jadi Ajang Pelestarian Budaya Betawi

Senin, 15 Desember 2025 | 04:31

Dusun Bambu Jual Jati Diri Sunda

Senin, 15 Desember 2025 | 04:28

Korupsi di Bandung Bukan Insiden Tapi Tradisi yang Dirawat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:10

Rektor UI Dorong Kampus Ambil Peran Strategis Menuju Indonesia Kuat

Senin, 15 Desember 2025 | 04:06

Hutan Baru Dianggap Penting setelah Korban Tembus 1.003 Jiwa

Senin, 15 Desember 2025 | 03:31

Jangan Keliru Tafsirkan Perpol 10/2025

Senin, 15 Desember 2025 | 03:15

Selengkapnya