Berita

Tim Hukum Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI), Eka Dahlan. (Foto: Dokumentasi SOKSI)

Politik

Tim Hukum Ali Wongso: Misbakhun Bajak Legalitas SOKSI

JUMAT, 05 SEPTEMBER 2025 | 20:05 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Ketua Tim Hukum Nasional Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) di bawah kepemimpinan Ali Wongso Sinaga, Eka Dahlan, menduga Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun telah melakukan pembajakan legalitas organisasi SOKSI dengan memanfaatkan keputusan administrasi Kementerian Hukum RI.

Menurut Eka, SOKSI pimpinan Ali Wongso Sinaga memiliki dasar hukum yang jelas dan sah melalui Keputusan Menkumham RI Nomor: AHU-0000578.AH.01.08 tanggal 26 April 2023. Hingga kini, SOKSI yang sah tersebut tidak pernah menyelenggarakan Musyawarah Nasional tahun 2025 untuk memilih kepengurusan baru.

Eka mengatakan, Musyawarah Nasional yang dilaksanakan tahun ini adalah milik organisasi lain bernama DEPINAS SOKSI, yang sebelumnya dipimpin Ahmadi Noor Supit dan kemudian memilih Misbakhun sebagai ketua umum. 


"Dengan demikian, posisi Misbakhun jelas berada di organisasi DEPINAS SOKSI, bukan di tubuh SOKSI yang sah," kata Eka melalui keterangan elektroniknya di Jakarta, Jumat 5 September 2025.

Namun secara mengejutkan, kata Eka, terbit Kepmenkum RI Nomor: AHU-0001556.AH.01.08 Tahun 2025 yang justru mencatat Misbakhun sebagai ketua umum SOKSI. 

Tim Hukum Nasional SOKSI menilai langkah tersebut sebagai tindakan pembajakan legalitas organisasi dan menduga keras ada mafia hukum yang bermain di balik keluarnya keputusan tersebut.

“Bagaimana mungkin Kementerian Hukum RI bisa membiarkan oknum membajak Surat Keputusan organisasi yang jelas-jelas bukan haknya? Ini adalah bentuk nyata perampasan legalitas dengan cara-cara yang tidak sah dan bertentangan dengan Undang-Undang Ormas,” kata Eka.

Lebih lanjut, Tim Hukum Nasional SOKSI mengingatkan bahwa saat ini sengketa penggunaan nama organisasi SOKSI sudah masuk ranah peradilan. Gugatan dengan nomor perkara 439/Pdt.G/2025/PN JKT SEL sedang bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan telah memasuki tahap sidang pokok. 

Gugatan ini diajukan oleh SOKSI pimpinan Ali Wongso Sinaga terhadap DEPINAS SOKSI atas dugaan penggunaan nama organisasi secara tidak sah.

“Ini bukan sekadar soal perebutan nama. Ini adalah perlawanan terhadap praktik mafia hukum yang merusak sendi demokrasi dan merampas hak sah organisasi. SOKSI akan melakukan langkah langkah hukum atas pembajakan legalitas tersebut," kata Eka.

Tim Hukum Nasional SOKSI mendesak Dirjen AHU dan Menteri Hukum RI segera meninjau ulang keputusan tersebut dan mencabut SK yang dianggap cacat hukum tersebut.

Redaksi sudah meminta tanggapan Misbakhun, dan akan menayangkannya pada berita terpisah.


Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya