Berita

Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

Kebijakan Srimul soal Kopdes dan Perumahan Rakyat Lemahkan BI

KAMIS, 04 SEPTEMBER 2025 | 13:07 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kebijakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang melibatkan Bank Indonesia (BI) dalam pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dan Perumahan Rakyat justru melemahkan bank sentral dalam negeri.

Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda menjelaskan, kebijakan pembagian beban atau burden sharing Kementerian Keuangan (Kemenkeu), melemahkan Bank Indonesia.

"Kebijakan ini yang melunturkan independensi Bank Indonesia sebagai bank sentral yang seharusnya menjaga kebijakan moneter kita," kata Huda kepada RMOL, Kamis 4 September 2025.


Dengan melakukan burden sharing, Huda memandang kewajiban pemerintah untuk menjaga kesehatan fiskal akan semakin luntur dan dibebankan kepada Bank Indonesia. 

"Harusnya sektor moneter yang dikelola oleh BI tidak boleh melonggarkan kebijakan fiskal," kata Huda.

Huda menilai, fiskal yang dikelola oleh bendahara negara seharusnya bisa berhemat dengan cara kebijakan realokasi anggaran dan sebagainya.

"Kondisi tersebut bisa dikecualikan ketika terjadi ancaman krisis ataupun untuk memberi bantuan langsung ke masyarakat,"  kata Huda.

Sebagai contoh, Huda menyebut kebijakan burden sharing bisa dilakukan seperti keadaan darurat saat Covid-19 melanda Indonesia.

"Ini kan sektor swasta tidak bisa bergerak lebih cepat, sehingga bantuan ke masyarakat dibutuhkan secara langsung dan cepat," kata Huda.

Akan tetapi untuk saat ini, Huda melihat kondisi tersebut tidak terjadi. Dimana  sektor ekonomi masih banyak yang bergerak.

"Maka seharusnya pemerintah memberikan stimulus melalui kebijakan fiskal, bukan meminta BI untuk menanggung hutang secara bersama," demikian Huda.



Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya