Berita

Konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Agustus 2025 pada Kamis, 4 September 2025. (Foto: Zoom OJK)

Bisnis

OJK Pastikan Tak Ada Penarikan Dana Besar Saat Aksi Demo

KAMIS, 04 SEPTEMBER 2025 | 12:44 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa aksi unjuk rasa yang terjadi tidak memicu penarikan dana besar-besaran dari nasabah perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan hingga saat ini tidak ada indikasi rush money maupun gejolak likuiditas yang disebabkan oleh demonstrasi.

“Hingga saat ini tidak terdapat indikasi penarikan dana deposan dalam jumlah besar. Tidak ada gangguan signifikan pada layanan ATM akibat aksi unjuk rasa,” kata Dian dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Agustus 2025 pada Kamis, 4 September 2025.


Ia menjelaskan, pergerakan Dana Pihak Ketiga (DPK) masih dalam batas normal, mengikuti pola akhir dan awal bulan. Bahkan, transaksi keluar-masuk dana deposito dalam sepekan terakhir juga berlangsung stabil.

“Selama satu minggu terakhir, pergerakan dana deposito baik inflow maupun outflow nasabah juga berjalan normal, tanpa indikasi penarikan signifikan,” tambahnya.

OJK, lanjut Dian, terus melakukan pemantauan likuiditas bank lebih intensif untuk mengantisipasi potensi risiko jangka pendek. 

“Perbankan juga diminta menjaga komunikasi yang baik dengan nasabah guna meminimalisir potensi penarikan dana dalam jumlah besar, serta mengantisipasi risiko konsentras,”tandasnya

Selain itu, OJK memperkuat pengawasan pada sistem informasi perbankan untuk mencegah potensi kejahatan keuangan dan menjaga ketahanan sistem di tengah dinamika sosial politik yang berkembang.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Sandy Rio Kuahaty Nakhodai GAMKI Jakut 2026-2029

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:26

Bawaslu Dorong Transformasi Digital dari Administrasi ke Pengawasan Berbasis Risiko

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:23

Kementerian HAM Perluas Akses Pendidikan Tak Hanya untuk ASN

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:14

Reformasi Kelistrikan Penting untuk Capai Ekonomi 8 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 18:01

Menkop Kukuhkan Yudi Azis sebagai Rektor IKOPIN Periode 2026–2031

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:44

Bahas Keamanan hingga Lapangan Kerja

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:42

Meracik Horor Komedi di Film Ghosthing, Ini Pandangan Peter Surya Wijaya

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:41

Tanggapi Survei Celios, Gibran Janji Kerja Lebih Baik

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:35

Mantan Pj Gubernur Sulsel Bantah Cawe-cawe Pengadaan Bibit Nanas

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:31

APBD DKI 2027 Diusulkan Rp82,89 Triliun, Naik 4,18 Persen

Selasa, 13 Oktober 2026 | 17:20

Selengkapnya