Berita

Ilustrasi kawasan tanpa rokok. (Foto: RMOL)

Nusantara

Pembahasan Raperda KTR DKI Pertimbangkan Nasib UMKM

KAMIS, 04 SEPTEMBER 2025 | 10:11 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah mengenai Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) DKI Jakarta berencana akan melanjutkan pembahasan substansi pasal-pasal. 

Seperti disampaikan Wakil Ketua Pansus,  Abdurahman Suhaimi, pihaknya menargetkan September ini dimulai rapat lanjutan disesuaikan dengan kegiatan lainnya. 

"Semua usul dan pendapat secara terbuka kita dengarkan, kita diskusikan dan kita simpulkan dengan penuh akuntabilitas  sesuai mekanisme yang diatur dalam  undang-undang," ujar Suhaimi kepada RMOL, saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 4 September 2025.


Sejalan dengan kondisi sosio-ekonomi masyarakat saat ini, Suhaimi memastikan Pansus KTR akan mempertimbangkan segala aspek secara matang sehingga keputusan yang dihasilkan adil dan berimbang. 

"Semua sisi, baik kesehatan maupun ekonomi diperhatikan. Insya Allah Pansus bertekad menyelesaikan pembahasan Raperda KTR  sampai masa akhir Pansus," tegasnya. 

Sebelumnya, Pansus telah membahas pasal 6 hingga pasal 12 Raperda KTR. Terpisah, Jhonny Simanjuntak, anggota Pansus Raperda KTR dari Fraksi PDIP berjanji mempertimbangkan suara aspirasi yang telah disampaikan pada pihaknya. 

Terutama terkait rancangan pasal 17 yang memuat berbagai pelarangan, di antaranya pelarangan penjualan produk tembakau 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, pelarangan penjualan rokok eceran dan kewajiban pengurusan izin penjualan. 

"Saya pikir jangan terlalu kaku menerapkan itu, gitu loh. Kita juga mendengarkan suara rakyat kecil, nah kita sangat concern. Jangan juga berakibat mengganggu UMKM. Harus juga mempertimbangkan keberpihakan," papar Jhonny. 

Ia menambahkan, sektor ekonomi juga harus dipertimbangkan. Maka dari itu Pansus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meminimalisir dampak.

"Tetapi roh dari Perda KTR ini adalah pembatasan. Jadi kita ambil jalan tengahnya. Bahwa dilindungi orang yang tidak merokok, tapi juga kita berikan tempat juga kepada orang merokok," tandasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Rakyat Ingin Hukum yang Keras terhadap Pelaku Korupsi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 02:19

Sumber APBN Berpeluang dari Harta Rampasan Koruptor

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:57

Gaduh Desil DTSEN, Bonnie Triyana: Buka Mekanisme Sanggah

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:21

Aset Daerah Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Pembangunan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 01:03

Ribuan Pengunjung Padati Hari Pertama Danantara Housing Expo

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:52

Leonardi Divonis 2,5 Tahun Penjara Meski Tak Terbukti Terima Uang

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:22

Kecurigaan Netizen Benar, Habis Karhutla, Muncullah Sawit

Jumat, 28 Agustus 2026 | 00:01

Pelindo-BNN Edukasi Pelajar di Empat Kota soal Bahaya Narkoba

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:31

Pos Polisi di Kolong Flyover Slipi Dibakar Massa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:10

UU Perampasan Aset Beri Kepastian Hukum Berantas Korupsi

Kamis, 27 Agustus 2026 | 23:00

Selengkapnya