Berita

Anggota polisi berjalan usai upacara penutupan pelatihan Tim Patroli Perintis Presisi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 30 November 2021. (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj)

Publika

Urgensi Reformasi Polri

KAMIS, 04 SEPTEMBER 2025 | 09:52 WIB | OLEH: BUDIANA IRMAWAN*

PARADIGMA kepolisian sesuai UU No. 2 Tahun 2002 memosisikan sistem sentralistik (Centralized System of Policing) perlu diubah agar relevan mengikuti asas keterbukaan dan profesionalitas.

Jika kita menengok Kembali tuntutan reformasi TNI dan Polri, pemisahan Polri dari TNI sebetulnya baru langkah awal reformasi kepolisian.

Polri berdiri sendiri menandai kepolisian adalah aparatur sipil. Kendati memiliki kewenangan memegang senjata, tetapi senjata hanya digunakan untuk bertindak preventif dan preemtif, bukan intensi membunuh pihak musuh.


Sejarah kelam dwi-fungsi ABRI di masa orde baru pelajaran berharga. Kini TNI relatif sudah menjaga jarak terhadap kepentingan politik praktis sejalan UU No. 34 Tahun 2004.

Konsistensi TNI hendaknya diikuti oleh Polri. Karena itu, reformasi Polri fase berikutnya menata kelembagaan kepolisian.

Struktur kelembagaan kepolisian sangat sentralistik tak ubahnya seperti TNI. Padahal polisi bukan kombatan. Berbeda dengan TNI yang memang bertugas menurut garis komando, sementara fungsi polisi menegakkan hukum berdasarkan fakta hukum sesuai locus delicti.

Mengkaji lebih jauh soal kelembagaan kepolisian, kita bisa membandingkan model Amerika Serikat yang terpisah (Fragmented System of Policing) antara polisi federal dan negara bagian atau model Jepang membuka desentralisasi kepada prefektur yang merupakan sistem campuran (Integrated System of Policing).

Memang model Amerika Serikat sulit diterapkan, mengingat bentuk negara federal tidak kompatibel dengan negara kesatuan.

Namun standar profesionalitas polisi di Amerika Serikat pantas ditiru. Di setiap kota besar mempunyai kepolisian bergengsi misalnya, New York Police Departement atau LA Police Departement. Begitu pula polisi yang menangani kejahatan khusus seperti DEA di bawah Departemen Kehakiman dan FBI bertanggung jawab kepada Kejaksaan.

Saya kira kelembagaan kepolisian model Jepang sangat memungkinkan diadaptasi. Di Jepang polisi prefektur lebih berdaya guna melaksanakan tugas kepolisian di masing-masing wilayah prefektur atau setingkat provinsi.

Polisi pusat (National Police Organization) terdiri dari NPSC (National Public Safety Commision) dan NPA (National Police Agency). NPSC suatu badan pemerintahan yang bertanggung jawab mengawasi NPA, dan tugas NPA mengkoordinasikan polisi prefektur.

Di titik ini, tepat dibentuk kementrian keamanan yang bertanggung jawab mengendalikan kepolisian nasional dan memberi kewenangan luas kepada kepolisian daerah.

Peran inspektorat/Irwasum Polri diperkuat menjadi badan supervisi penyelenggaraan kepolisian sejenis NPSC di Jepang.

Poin penting terjadi efektivitas tugas Polri. Kelakar beban bertumpuk dari urusan tilang motor bodong hingga menangkap teroris, bukan saja mengikis profesionalisme juga membawa moral hazard bagi anggota Polri.

Tidak sampai di situ, sistem kepolisian terpusat mengakibatkan Polri mudah tergelincir bias kepentingan politik kekuasaan.

Penulis adalah pemerhati kebijakan publik.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya