Berita

Ketua Majelis Hakim KKEP, Kombes Heri Setiawan saat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Danyon Resimen IV Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae (Kompol C) di gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 3 September 2025 (Foto: YouTube TV Polri)

Presisi

Kompol Cosmas Masih Pikir-Pikir Terima Pemecatan atau Ajukan Banding

KAMIS, 04 SEPTEMBER 2025 | 08:40 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae masih pikir-pikir terlebih dahulu terhadap putusan sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) yang memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dirinya sebagai personel polisi. 

Cosmas dipecat dalam kasus Rantis Brimob yang melindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan saat kericuhan pada saat aksi demo. 

"Ketua sidang, Yang Mulia, dengan keputusan ini, saya akan berpikir-pikir dulu, dan saya akan berkordinasi dan bicara dengan keluarga besar. Salam hormat saya, terima kasih," kata Kompol Cosmas usai sidang pemecatan di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu malam, 3 September 2025.


Setelah itu, Cosmas menyinggung soal tugas dan tanggung jawabnya terhadap seluruh personel dalam bertugas.

"Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Sesuai perintah institusi dan komandan secara totalitas untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum juga keselamatan seluruh anggota yang saya wakili, dengan resiko yang begitu besar," ujar Kompol Cosmas.

Sambil terisak tangis, Kompol Cosmas mengaku tidak ada niat jahat dalam peristiwa itu.

Ia hanya menjalankan tugas untuk mengendalikan massa dalam aksi unjuk rasa menuntut pembubaran DPR. 

"Sungguh-sungguh, demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka. Dalam kesempatan ini saya juga mau menyampaikan duka cita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar," kata Cosmas.

Dalam kasus ini, total ada tujuh anggota Brimob yang terlibat yakni Kompol Cosmas Kaju Gae, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharada Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, dan Aipda M. Rohyani.

Sebelum disidang etik, ketujuh anggota Brimob itu menjalani sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari sejak 29 Agustus 2025 di Divisi Propam Polri.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Legislator Nasdem: Bukan Hal Sulit bagi Polri Kejar Spam Judol

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:57

Aksi Dramatis Anggota TNI Selamatkan Balita dari Cengkeraman Paman Sakau

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:45

Sempat Lolos OTT KPK, Bos PT MSA Fika Nur Alawi Resmi Pakai Rompi Oranye

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:35

Lagu ‘Mas Bahlil Ganteng’ Berdampak Positif terhadap Citra Golkar

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:10

Cak Imin Pastikan Sekolah Rakyat Sukoharjo Siap Sambut Tahun Ajaran Baru

Kamis, 02 Juli 2026 | 19:07

Telkom Akses Perkuat Kompetensi SDM Digital di Daerah 3T

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:48

Aliansi Kontraktor Geruduk Sudin PRKP Jakut Gegara Dugaan Monopoli Proyek

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:41

Peresmian Kantor UN Tourism Kukuhkan Spanyol di Garda Terdepan Multilateralisme

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:30

Kejagung Endus Dugaan Keterlibatan Kolonel TNI Aktif dalam Korupsi MBG

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:25

Baru Tiga Bulan Menjabat, Dirut Pos Indonesia Mundur

Kamis, 02 Juli 2026 | 18:21

Selengkapnya