Berita

Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir. (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Hukum

Kejagung Harus Hentikan Proses Hukum Dugaan Korupsi Importasi Gula

KAMIS, 04 SEPTEMBER 2025 | 05:01 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung diminta untuk menghentikan proses peradilan hukum bagi sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula karena ada abolisi yang menyangkut kepentingan negara.
 
"Sikap keputusan dari Jaksa Agung dan Ketua Mahkamah Agung harus menjunjung tinggi kepatuhan hukum. Jadi tujuan abolisi untuk kepentingan negara terhadap UUD 1945 sebagai sumber dari segala sumber hukum," kata Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu malam, 3 September 2025.

Menurut dia, Jaksa Agung dan Ketua MA harus tegas untuk memerintahkan bawahannya agar menghentikan atau meniadakan proses peradilan hukum. 


"JPU dan hakim keduanya tidak patuh terhadap keadilan hukum. Maka JPU dan hakim harus disidangkan sebagai pelanggaran etik ketidakpatuhan terhadap keadilan penegakan hukum," ucap Daeng akrab disapa.

Lanjut dia, JPU dan hakim menafsirkan abolisi dari dalil kepentingan bukan tujuan keadilan penegakan hukum. 

"Pendapat hukum ini yang harus dijelaskan kepada JPU dan hakim agar keduanya segera sadar dari kepatuhan hukum terhadap keadilan penegakan hukum. JPU dan hakim harus segera hentikan produk peradilan sesat," tegas Daeng.

Pernyataan serupa juga diungkapkan oleh pengacara dari sembilan terdakwa itu yakni Hotman Paris. Ia meminta Kejagung menghentikan penuntutan terhadap klien mereka. 

Permintaan ini menyusul pemberian abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong oleh Presiden Prabowo. 

Hotman berpendapat, abolisi tersebut berkonsekuensi hukum menghilangkan semua proses dan akibat hukum dalam kasus ini. 

Menurutnya, ketika proses hukum terhadap pemberi tugas dalam hal ini Tom Lembong sudah dihentikan, maka seluruh proses hukum terhadap pihak penerima tugas juga harus dihentikan.

"Tom Lembong dituduh melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya sembilan korporasi impor ini. Tapi kalau proses hukum Tom Lembongnya dikatakan sudah selesai atau ditiadakan, jadi bagaimana bisa dibuktikan bahwa dia melakukan perbuatan (melawan) hukum untuk memperkaya klien kami?" ujar Hotman Paris.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung memastikan proses hukum kasus korupsi importasi gula terhadap terdakwa lainnya akan tetap berjalan, meskipun Tom Lembong mendapatkan abolisi. 

Hal itu disampaikan Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Sutikno yang menegaskan bahwa Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025 hanya diberikan kepada Tom Lembong saja.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:23

KPK Panggil Lima Pejabat BPK Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:16

Saham BUMI Menguat 6 Persen pada Sesi I, Bukukan Transaksi Rp727,5 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15

Pengisian Jabatan di Kemenag Dituntut Adil dan sesuai Meritokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:08

Bisa Jadi Ada Aparat Lain Seperti Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:06

Sekolah Negeri Sepi Peminat Harus Jadi Perhatian

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:05

Mereduksi Bobot Kekuasaan Gibran Lewat Pergeseran Posisi Duduk Wapres

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:04

Sepak Bola Berbasis Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:39

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Berpeluang Gerus Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:38

Selengkapnya