Berita

Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir. (Foto: Dokumentasi Pribadi)

Hukum

Kejagung Harus Hentikan Proses Hukum Dugaan Korupsi Importasi Gula

KAMIS, 04 SEPTEMBER 2025 | 05:01 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung diminta untuk menghentikan proses peradilan hukum bagi sembilan terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula karena ada abolisi yang menyangkut kepentingan negara.
 
"Sikap keputusan dari Jaksa Agung dan Ketua Mahkamah Agung harus menjunjung tinggi kepatuhan hukum. Jadi tujuan abolisi untuk kepentingan negara terhadap UUD 1945 sebagai sumber dari segala sumber hukum," kata Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu malam, 3 September 2025.

Menurut dia, Jaksa Agung dan Ketua MA harus tegas untuk memerintahkan bawahannya agar menghentikan atau meniadakan proses peradilan hukum. 


"JPU dan hakim keduanya tidak patuh terhadap keadilan hukum. Maka JPU dan hakim harus disidangkan sebagai pelanggaran etik ketidakpatuhan terhadap keadilan penegakan hukum," ucap Daeng akrab disapa.

Lanjut dia, JPU dan hakim menafsirkan abolisi dari dalil kepentingan bukan tujuan keadilan penegakan hukum. 

"Pendapat hukum ini yang harus dijelaskan kepada JPU dan hakim agar keduanya segera sadar dari kepatuhan hukum terhadap keadilan penegakan hukum. JPU dan hakim harus segera hentikan produk peradilan sesat," tegas Daeng.

Pernyataan serupa juga diungkapkan oleh pengacara dari sembilan terdakwa itu yakni Hotman Paris. Ia meminta Kejagung menghentikan penuntutan terhadap klien mereka. 

Permintaan ini menyusul pemberian abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong oleh Presiden Prabowo. 

Hotman berpendapat, abolisi tersebut berkonsekuensi hukum menghilangkan semua proses dan akibat hukum dalam kasus ini. 

Menurutnya, ketika proses hukum terhadap pemberi tugas dalam hal ini Tom Lembong sudah dihentikan, maka seluruh proses hukum terhadap pihak penerima tugas juga harus dihentikan.

"Tom Lembong dituduh melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya sembilan korporasi impor ini. Tapi kalau proses hukum Tom Lembongnya dikatakan sudah selesai atau ditiadakan, jadi bagaimana bisa dibuktikan bahwa dia melakukan perbuatan (melawan) hukum untuk memperkaya klien kami?" ujar Hotman Paris.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung memastikan proses hukum kasus korupsi importasi gula terhadap terdakwa lainnya akan tetap berjalan, meskipun Tom Lembong mendapatkan abolisi. 

Hal itu disampaikan Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Sutikno yang menegaskan bahwa Surat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2025 hanya diberikan kepada Tom Lembong saja.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Thoriqoh itu Fokus ke Allah, Bukan ke Jokowi dan PSI

Selasa, 01 September 2026 | 05:52

Enam Program Prioritas Sektor Kelautan-Perikanan Jamin Kesejahteraan Masyarakat

Selasa, 01 September 2026 | 05:26

IAW Soroti Tersendatnya INA-24: Sampai Kapan Berlindung di Balik Warisan?

Selasa, 01 September 2026 | 04:53

Prabowo Terima KTA NU

Selasa, 01 September 2026 | 04:29

Onduline Siapkan Produk dan SDM Terbaik Dukung Pembangunan Sekolah Rakyat

Selasa, 01 September 2026 | 03:59

Tragedi Kelas Menengah, Terjepit dan Terlupakan

Selasa, 01 September 2026 | 03:47

Sempat 13 Hari Hilang Kontak di Laut, Awak KM El Malika Bersiap Kembali ke Rumah

Selasa, 01 September 2026 | 03:25

TNI Perkuat Penanganan Karhutla Melalui Penyuluhan

Selasa, 01 September 2026 | 02:55

Usung Konsep "Moving for Longevity", Fervid Pilates Studio Perluas Edukasi Komunitas

Selasa, 01 September 2026 | 02:42

Merawat Konsep Ekonomi-Politik Hatta

Selasa, 01 September 2026 | 02:20

Selengkapnya