Berita

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Danyon Resimen IV Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae (Kompol C) di gedung TNCC Polri, Jakarta Selatan pada Rabu, 3 September 2025 (YouTube TV Polri).

Presisi

Dipecat dari Polri, Kompol Cosmas: Tak Ada Niat Buat Celaka

RABU, 03 SEPTEMBER 2025 | 21:58 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Danyon Resimen IV Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae (Kompol C) dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai Anggota Polri atas kasus tewasnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan. 

Usai dijatuhi sanksi, di depan Majelis Hakim Kode Etik dan Profesi (KKEP) Kompol Cosmas menyampaikan duka cita atas tewasnya Affan akibat dilindas kendaraan taktis yang ditumpangi bersama 6 anggota lain. 

Sambil terisak tangis, Kompol Cosmas mengaku tidak ada niat jahat dalam peristiwa itu. Ia hanya menjalankan tugas untuk mengendalikan massa dalam aksi unjuk rasa menuntut DPR RI dibubarkan. 


"Sungguh-sungguh demi Tuhan, bukan ada niat untuk membuat orang celaka. Dalam kesempatan ini saya juga mau menyampaikan duka cita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar," kata Kompol Cosmas usai sidang pemecatan di gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu malam, 3 September 2025.

Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri terhadap Danyon Resimen IV Korbrimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae (Kompol C).

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Kode Etik dan Profesi (KKEP), Kombes Heri Setiawan dalam sidang KKEP di Gedung TNCC Polri. 

Dalam kasus ini, total ada tujuh anggota Brimob yang terlibat yakni Kompol Cosmas Kaju Gae, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharada Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David, dan Aipda M. Rohyani.

Sebelum disidang etik, ketujuh anggota Brimob itu menjalani sanksi penempatan khusus (patsus) selama 20 hari sejak 29 Agustus 2025 di Divisi Propam Polri.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

13 Langkah Komprehensif Kuatkan Rupiah

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:11

Dua Guru Magelang Didakwa Korupsi Modus Pungli Peserta PPG

Rabu, 03 Juni 2026 | 06:00

Bukan Dapur Asal Ngebul

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:26

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

Putusan MK soal Keterwakilan Kuota Perempuan Berikan Keadilan Gender

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:14

Syafrin Liputo Dituntut Bawa Jaksel Lebih Maju, Inklusif, dan Sejahtera

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:01

2.081 Polisi Kawal Ketat Piala AFF U-19 2026

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:22

Korban Kebakaran Kemayoran

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:19

Multipolaritas Harus Jadi Jalan Kerja Sama, Bukan Konfrontasi

Rabu, 03 Juni 2026 | 04:09

KDM Sikat PKL Usai 30 Tahun Berkuasa di Bandung

Rabu, 03 Juni 2026 | 03:45

Selengkapnya