Berita

Ilustrasi (Foto: Disney dotcom)

Dunia

Tersandung Skandal Data Anak, Disney Bayar Denda Rp150 Miliar

RABU, 03 SEPTEMBER 2025 | 13:02 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Walt Disney setuju membayar 10 juta Dolar AS (sekitar Rp150 miliar) untuk menyelesaikan tuduhan pelanggaran yang diajukan oleh Komisi Perdagangan Federal Amerika Serikat (FTC).

FTC menyatakan, Disney diduga secara tidak sah membiarkan data pribadi anak-anak dikumpulkan dari video YouTube yang ditujukan untuk anak-anak tanpa seizin orang tua.

Menurut FTC, Disney tidak memberi label dengan benar pada beberapa video YouTube sebagai “konten anak-anak”, sehingga YouTube bisa mengumpulkan data pribadi penonton berusia di bawah 13 tahun. Data itu kemudian digunakan untuk menampilkan iklan yang ditargetkan kepada anak-anak.


FTC menilai tindakan Disney melanggar Aturan Perlindungan Privasi Daring Anak-Anak AS (COPPA). Aturan ini mewajibkan situs, aplikasi, dan layanan online yang menargetkan anak-anak di bawah 13 tahun untuk memberi tahu orang tua tentang data pribadi yang dikumpulkan, serta meminta persetujuan mereka terlebih dahulu.

Sebagai bagian dari penyelesaian kasus, Disney diwajibkan menerapkan sistem penunjukan audiens. Tujuannya agar konten video mereka di YouTube ditandai dengan tepat sebagai konten anak-anak jika memang ditujukan untuk penonton di bawah 13 tahun.

Namun, Disney menegaskan bahwa kasus ini tidak berkaitan dengan platform digital miliknya sendiri, melainkan hanya menyangkut sebagian konten yang didistribusikan melalui YouTube.

“Disney selalu menerapkan standar tertinggi dalam perlindungan privasi anak dan akan terus berinvestasi dalam teknologi untuk menjaga hal itu,” kata juru bicara Disney.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Moreno Soeprapto, Potret Etika Buruk Wakil Rakyat

Senin, 21 September 2026 | 06:25

Suara Rakyat Jangan Dimubazirkan

Senin, 21 September 2026 | 06:05

Ketika Pakar Saking Pintarnya Jadi “Goblok”

Senin, 21 September 2026 | 05:44

Masa Depan Pelabuhan Indonesia antara Peluang dan Tantangan

Senin, 21 September 2026 | 05:13

Serangan Babi Hutan Persoalan Serius bagi Petani

Senin, 21 September 2026 | 05:00

Merapi Empat Kali Luncurkan Lava Pijar dalam 6 Jam

Senin, 21 September 2026 | 04:39

Pramono Lagi Menempatkan Jakarta dalam Peta Persaingan Kota Global

Senin, 21 September 2026 | 04:23

Membaca Berhadiah Koin

Senin, 21 September 2026 | 04:02

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh 8 Februari 2027

Senin, 21 September 2026 | 03:06

Selengkapnya