Berita

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina (kiri) bersama Joko Widodo saat menjabat presiden. (Foto: ANTARA/dokumentasi pribadi)

Hukum

Kejari Jaksel Melecehkan Hukum, Dua Kali Mangkir Sidang Praperadilan Silfester Matutina

SELASA, 02 SEPTEMBER 2025 | 07:35 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dinilai melecehkan hukum karena kembali mangkir sidang praperadilan belum dieksekusinya vonis Silfester Matutina.

Praperadilan diajukan Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan (Arruki) dengan nomor perkara 96/Pid.Pra/2025/PN JKT-Sel. 

"Kami melihat sikap mangkir dari pihak Termohon ini sebagai bentuk pelecehan hukum. Negara seharusnya tidak boleh kalah oleh seorang individu bernama Silfester," kata kuasa hukum Arruki, Rudy Marjono dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Selasa 2 September 2025.


Sidang sudah dua kali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan namun Kejari Jaksel tidak hadir. Sidang perdana digelar pada Senin 25 Agustus, lalu sidang kedua digelar kemarin, 1 September 2025.

Sidang kedua praperadilan dengan nomor perkara 96/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel akhirnya dibuka pukul 14.00 WIB. Hakim PN Jaksel menyatakan ikut penasaran dengan jawaban Kejaksaan ihwal eksekusi Silfester yang belum juga dijalankan. 

Rudy menyampaikan eksekusi Silfester Matutina semestinya tidak lagi tertunda. Upaya Peninjauan Kembali yang diajukan terpidana 1,5 tahun penjara kasus penyebaran fitnah terhadap mantan wakil presiden Jusuf Kalla itu telah digugurkan. 

"Kalau Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tidak berani mengeksekusi Silfester Matutina padahal putusan sudah inkracht, publik bisa menilai sendiri: hukum kita sedang dilecehkan,” ujar dia.

Rudy menekankan sikap Kejari Jaksel bukan sekadar kelalaian, melainkan tanda menyepelekan pengadilan. Dia mengingatkan jika kondisi ini dibiarkan wibawa hukum di mata rakyat akan runtuh.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

UPDATE

Tinjau Situs Bersejarah

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:59

KPK Harus Berani Ungkap 'Borok' Sejumlah Forwarder di Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:40

Kalkulasi Strategis Akuisisi Rudal BrahMos

Jumat, 26 Juni 2026 | 03:27

Gabungan Aliansi BEM Nasional Tolak Penunggangan Gerakan Mahasiswa

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:57

Siapa Sebenarnya Pengkhianat?

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:40

Perlindungan Warga Sipil Papua Harus Berbasis Riset dan Demokrasi

Jumat, 26 Juni 2026 | 02:20

Ini Pesan Panglima TNI kepada 1.737 Perwira Remaja yang Baru Dilantik

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:58

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Berikut Usulan Perpemindo ke KSP soal Penempatan PMI

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:01

Jembatan Pemikiran Frans Seda

Jumat, 26 Juni 2026 | 00:53

Selengkapnya