Berita

Ilustrasi - Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Hukumonline)

Hukum

Penasihat Hukum Akan Buktikan Tidak Ada Kerugian Negara di Kasus LPEI

SELASA, 02 SEPTEMBER 2025 | 04:09 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Penasihat hukum Direktur Keuangan PT Petro Energy Susy Mira Dewi menyayangkan pertimbangan putusan sela majelis hakim Tindak Pidana Korupsi namun menegaskan pihaknya tetap akan mengikuti proses persidangan.

Majelis hakim menyatakan menolak seluruh eksepsi dengan alasan eksepsi tidak dapat dijadikan dasar keberatan karena pokok permasalahan yang disampaikan masuk ke ranah pembuktian.  

“Pokok persoalan ada pada klaim kerugian negara. Utang PT Petro Energy sudah dibayar lebih dari 60% dan sisanya masih berjalan lancar, sehingga seharusnya tidak bisa disebut kerugian negara,” kata Sandra Nangoy, penasihat hukum Susy Mira Dewi dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi di Jakarta, Senin malam, 1 September 2025.


Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum menuding adanya penyalahgunaan fasilitas kredit oleh PT Petro Energy melalui penggunaan dokumen yang disebut fiktif, serta mengaitkannya dengan dugaan kerugian negara sebesar 22 juta dolar AS dan Rp600 miliar. 

Namun, konstruksi dakwaan telah dipertanyakan oleh penasihat hukum terdakwa karena dianggap lebih banyak berisi asumsi dan penilaian sepihak yang seharusnya dibuktikan secara objektif di persidangan, bukan dijadikan dasar tuduhan. 

Sandra menambahkan, permasalahan yang dihadapi kliennya pada dasarnya merupakan hubungan perdata utang-piutang.

"Perusahaan memang sempat mengalami kesulitan sehingga pailit, tapi kemudian utang diambil alih oleh Jimmy Masrin dan kewajiban tetap dijalankan. Itu yang akan kami buktikan di persidangan,” ujarnya.  

Sementara penasihat hukum Jimmy Masrin, Soesilo Aribowo, menilai pertimbangan majelis hakim tidak sejalan dengan pokok keberatan yang telah diajukan. Jimmy merupakan presiden direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus komisaris utama PT Petro Energy yang juga berstatus terdakwa seperti Susy Mira.

“Tentu kami kecewa karena eksepsi tidak dikabulkan, padahal keberatan kami jelas menyebut perkara ini seharusnya masuk ranah perdata. Hutangnya masih lancar dan terikat perjanjian, sehingga mestinya diselesaikan melalui mekanisme perdata, bukan pidana.

Hakim memang menyebut dalam satu perkara bisa ada aspek pidana, perdata, dan administrasi negara, tetapi dengan kondisi ini mestinya putusannya mengarah ke domain perdata. Apalagi KPK memiliki mekanisme pasal 32 untuk menggugat ganti rugi kerugian negara,” ujarnya.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Pelaku Kekerasan Seksual di Gili Trawangan Dibekuk di Bali

Rabu, 29 April 2026 | 16:19

Tak Terlantar Lagi, Keluarga Pasien RSUD Banggai Laut Bisa Pakai Rumah Singgah

Rabu, 29 April 2026 | 16:10

KPK Ungkap Ada yang Ngaku-ngaku Bisa Atur Kasus Bea Cukai

Rabu, 29 April 2026 | 16:09

Update Laka KA di Bekasi Timur: 15 Meninggal, 91 Luka-luka

Rabu, 29 April 2026 | 16:05

Anggota DPRD Jabar Bongkar Dugaan “Mahasiswa Gaib” di Kampus

Rabu, 29 April 2026 | 15:56

PLN Perkuat Posisi Indonesia sebagai Pusat Pertumbuhan Ekonomi Digital

Rabu, 29 April 2026 | 15:44

5 Kg Sabu Gagal Dikirim ke Solo dari Malaysia

Rabu, 29 April 2026 | 15:42

Kemenhaj Gerak Cepat Tangani Kecelakaan Bus Jemaah Haji di Madinah

Rabu, 29 April 2026 | 15:37

PT KAI Harus Perkuat Sistem Peringatan Dini untuk Cegah Kecelakaan

Rabu, 29 April 2026 | 15:27

Prabowo Tegaskan RI Negara Paling Aman: yang Mau Kabur, Kabur Aja!

Rabu, 29 April 2026 | 15:25

Selengkapnya