Berita

Aksi unjuk rasa PMKRI di depang Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 1 September 2025. (Foto: Dokumentasi PMKRI)

Politik

Berikut Delapan Tuntutan Aksi PMKRI di DPR

SENIN, 01 SEPTEMBER 2025 | 23:15 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) ikut berunjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Senin 1 September 2025. Dalam aksinya, mereka mendesak agar dilakukan reformasi terhadap DPR.

Presidium Gerakan Kemasyarakatan PP PMKRI Raymundus Yosep Mugu, menyampaikan sejumlah hal yang menjadi sorotan DPR belakangan ini.

Di antaranya, kenaikan anggaran untuk keseluruhan DPR yang melonjak dari Rp6,69 triliun di tahun 2025 dan akan mengalami kenaikan menjadi Rp9,9 triliun di tahun 2026.


“Ini jelas sebuah ironi di tengah gaung efisiensi anggaran Presiden Prabowo Subianto dan kinerja DPR yang tidak memuaskan,” kata Raymundus yang juga korlap aksi.

Ia juga menyoroti soal ucapan sejumlah Anggota DPR yang menuai kritik publik. Bahkan, dinilai sebagai bentuk penghinaan kepada masyarakat.

Padahal, menurut dia, kritikan publik seharusnya ditangkap DPR sebagai bentuk pembenahan lembaga. 

Atas dasar itu, PMKRI menyampaikan delapan tuntutan di antaranya:

1. Pangkas gaji dan tunjangan DPR RI

2. Berhentikan DPR dan pejabat BUMN yang mantan Napi Koruptor 

3. Batalkan pajak dan Iuran yang membebankan Rakyat.

4. Sahkan RUU Masyarakat adat

5. Sahkan RUU Perampasan aset

6. Sahkan RUU Pekerja Rumah Tangga 

7. Naikan Gaji Dosen dan Guru

8. Mendesak agar Personel Brimob Polri yang menyebabkan meninggalnya ojol agar diberikan hukuman berat.

Demonstrasi besar-besaran sebelumnya mewarnai Jakarta pada beberapa hari belakangan.

Massa menyoroti sejumlah Anggota DPR/MPR yang asyik berjoget-joget saat sidang Tahunan MPR/DPR beberapa waktu lalu.

Tak hanya itu, massa juga mengkritisi sejumlah kebijakan DPR yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat kecil. Salah satunya, dengan memberi tunjungan rumah kepada seluruh anggota DPR sebesar Rp50 juta per bulan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Perpres Pelindungan Ojol Jangan Berhenti di Atas Kertas

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:29

Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Operasi Modifikasi Cuaca

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:16

Sakelar Cahaya di Dalam Otak

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:04

Kartu Nikah Digital Bisa Diakses melalui Simkah, Ini Caranya!

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:44

Nusron Wahid Bikin KPK Tidak Berkutik

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:24

Dulu di Depok Banyak Maling dan Begal, Sekarang Aman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:08

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Puluhan Korban Investasi Emas Polisikan Direksi PT DGJ

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:33

Tragedi Affan dan Bambang Jangan Terulang

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:14

Selengkapnya