Berita

Ilustrasi suasana work from office (WFO) di Jakarta. (Foto: RMOL)

Bisnis

Perusahaan Terdampak Unjuk Rasa Berlakukan WFH

SENIN, 01 SEPTEMBER 2025 | 09:31 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertransgi) DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran dengan nomor 0014/SE/2025 tentang imbauan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) kepada seluruh pimpinan perusahaan di wilayah DKI Jakarta.

Surat edaran tersebut diputuskan demi mempertimbangkan kegiatan penyampaian pendapat berupa aksi unjuk rasa yang dilaksanakan di berbagai wilayah Jakarta.

Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, Syaripudin menjelaskan, surat edaran ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, terutama bagi perusahaan yang terdampak aksi unjuk rasa. 


"Melaksanakan pekerjaan dari rumah bagi perusahaan atau tempat kerja yang lokasinya terdampak aksi unjuk rasa," begitu bunyi surat edaran yang diterima redaksi, Senin, 1 September 2025.

Syaripudin menekankan, perusahaan atau tempat kerja yang sifat dan jenis pekerjaannya dilakukan secara terus menerus selama 24 jam ataupun yang memberikan pelayanan langsung terhadap masyarakat, dapat dilakukan kombinasi pola kerja.

"Perusahaan seperti ini bisa memberlakukan kombinasi antara bekerja dari rumah atau bekerja dari kantor," terangnya.

Ia juga berharap, para pelaku usaha dan perusahaan melaporkan pelaksanaan imbauan dimaksud kepada jajarannya. Laporan dapat dikirim melalui tautan https://bit.ly/LaporanWFH-Aksi.

"Kami berharap surat tersebut bisa menjadi perhatian. Atas kerja sama semua pihak, kami ucapkan terima kasih," tandasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Protelindo Masuk BTEL, Kuasai 10,86 Persen Saham Bakrie Telecom

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:26

Prabowo ke NTT Hari Ini, Pastikan Penanganan Korban Gempa Berjalan Baik

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:17

Pengamat: Rekam Jejak Mumpuni Bikin KH Marsudi Syuhud Unggul di Bursa Ketum PBNU

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:13

Presiden Prabowo Dijadwalkan Buka Muktamar ke-35 NU Besok

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:12

Emas Antam Merosot Rp18.000, Satu Gram Jadi Segini

Rabu, 26 Agustus 2026 | 10:03

DEEP Ingatkan Percepatan Pemilu Harus Punya Alasan Konstitusional

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:55

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Rupiah Menguat ke Rp17.690 per Dolar AS

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:44

SHOW Token Dorong Transformasi Industri Hiburan Global lewat Teknologi AI dan Blockchain

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:21

Bursa Asia Variatif, Investor Pantau Pergerakan Timur Tengah

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:06

THMP Bantah Pertemuan Jokowi-Relawan Bahas Pemilu 2029

Rabu, 26 Agustus 2026 | 09:03

Selengkapnya