Berita

Yaqut Cholil Qoumas di gedung KPK. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Yaqut Cholil Qoumas Kembali Diperiksa KPK

SENIN, 01 SEPTEMBER 2025 | 08:21 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Yaqut Cholil Qoumas. Menteri Agama era pemerintahan Presiden Joko Widodo ini diperiksa terkait dugaan korupsi kuota haji 2024 yang sedang dalam proses penyidikan oleh komisi antikorupsi.

Jurubicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penyidik menjadwalkan pemeriksaan Yaqut hari ini. 

"Kami meyakini saksi akan hadir dan memberikan keterangan dalam pemeriksaan sehingga membantu proses penyidikan untuk membuat terang perkara," kata Budi melalui pesan elektronik yang diterima redaksi di Jakarta sesaat lalu, Senin, 1 September 2025.


Pemeriksaan kali ini adalah pemeriksaan kali kedua Yaqut sebagai saksi. Sebelumnya adik kandung Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Yahya Cholil Staquf ini diperiksa pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Dugaan sementara KPK korupsi kuota haji merugikan negara Rp1 triliun. Akar masalah dari kasus ini adalah pengalihan setengah dari tambahan 20 ribu kuota haji di era Yaqut ke haji khusus tidak sesuai aturan.

KPK mengungkap agar mendapatkan bagian kuota tambahan haji khusus, perusahaan travel haji menyetorkan uang sebesar US$ 2.600 hingga US$ 7.000 per kuota, yang jika dirupiahkan sekitar Rp 42 juta hingga Rp 113 juta.

Terkait perkara ini tiga oran telah dicegah ke luar negeri, yaitu Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz mantan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, serta Moderasi Beragama, dan Fuad Hasan Masyhur, pemilik travel Maktour yang juga mertua Menpora Dito Ariotedjo.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Makna Filosofi Lampion Waisak 2026, Simbol Pencerahan, Harapan, dan Kedamaian

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:58

Standarisasi Kemasan Rokok Dinilai Berpotensi Merugikan Pedagang Kaki Lima

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:43

Soal Opini Bahlil yang Sebut Kurban Wajib bagi Setiap Muslim, Ini Respons Komisi Fatwa MUI

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:27

Harga Minyak Dunia Anjlok ke 92 Dolar AS

Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:07

Rupiah Melemah, Biaya Liburan di Indonesia Jadi Magnet Wisatawan Mancanegara

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:36

Penyidik Dalami Dokumen Ekspor Sawit, Kasus Under Invoicing Terus Bergulir

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:24

IHSG di Akhir Mei 2026 Tertekan, Asing Net Sell Jumbo Rp8,5 Triliun

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:16

Bukan Sekadar Kurban, Begini Cara Galeri 24 Sampaikan Makna Berbagi di Hari Raya

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:12

Harga Emas Antam Melonjak Rp25.000 di Akhir Mei 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 | 10:03

Opini Bahlil di Kompas Disoal: Tidak Tepat Samakan Kurban dengan Zakat Fitrah

Sabtu, 30 Mei 2026 | 09:47

Selengkapnya